Menkeu Arahkan Pejabat Ditjen Bea Cukai Lewat Istagram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2024 18:47 WIB

Menkeu Arahkan Pejabat Ditjen Bea Cukai Lewat Istagram

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Arahan ke jajaran pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas berbagai kasus yang menderah instansi ini telah disampaikan Menkeu.

Pesan dari bendahara negara disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi @smindrawati.

Baca Juga: Menkeu Ajukan Suntikan PMN untuk 4 BUMN

Dalam unggahannya, Ani menyampaikan telah melaksanakan Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kantor DJBC bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta jajaran pejabat eselon I Kemenkeu.

"Kami membahas tindak lanjut dari berbagai masukan yang diberikan masyarakat, khususnya beberapa minggu belakangan, serta perbaikan fundamental dari institusi @beacukairi," tulisnya dalam unggahan tersebut, Senin (13/5/2024).

 

Petakan Risiko Perubahan Ekosistem

Ia berpesan kepada para pimpinan yang hadir agar mampu memetakan risiko dari perubahan ekosistem dan dinamika perekonomian saat ini.

Baca Juga: Menkeu: Belanja Bansos Naik 12,7 Persen dari Tahun Lalu

"Terus bangun sinergi yang makin kuat bersama APH (aparat penegak hukum) dan K/L (kementerian/lembaga) lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," lanjut Ani.

Ani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan memberikan masukan membangun terkait kinerja DJBC. Ia juga tak lupa berterima kasih kepada seluruh jajaran Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya selama ini.

 

Baca Juga: Sri Mulyani, Kagumi Manajemen Ibadah Haji 1445 H

Beberapa Kasus Viral

DJBC belakangan ini tengah disorot usai viralnya beberapa kasus, seperti pengiriman sepatu seharga Rp10 juta yang dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), hingga pengiriman action figure.

Terbaru, Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dicopot usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga tidak melaporkan seluruh harta kekayaan miliknya dengan benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU