SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, dua kebijakan baru yang disiapkan oleh Kemendag adalah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).
"Ada dua hal yang mungkin kami lakukan perubahan, pertama adalah penyesuaian HET dan opsi untuk minyak curah tidak lagi diperhitungkan jadi DMO," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Selasa (14/5/2024).
Bambang menyampaikan, perubahan harga MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Saat ini, harga MinyaKita ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, terkait dengan rencana minyak curah yang dikeluarkan dari DMO, Bambang menyebut, hal ini lantaran hanya ada dua negara yang masih menggunakan minyak curah yakni Indonesia dan Bangladesh.
Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan HET minyak goreng dengan merek MinyaKita akan naik Rp 1.000, jadi Rp 15.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.000. Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu dekat, setelah hasil diskusi yang akan diusulkan pihaknya hingga selesai.
Editor : Moch Ilham