Dinilai Coreng Nama Baik Desa, Ribuan Warga Mindu Gading Buat Petisi Pecat Kaur Kesra

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Musyawarah Desa (Musdes) terkait kasus Kaur Kesra, di pendopo kantor Desa Mindu Gading. SP/JUM
Musyawarah Desa (Musdes) terkait kasus Kaur Kesra, di pendopo kantor Desa Mindu Gading. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Mindu Gading, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, yakni Teguh Ruly Setiawan terhadap seorang wanita yang masih berstatus istri orang dinilai telah melanggar norma agama, norma asusila dan norma hukum, sehingga mencoreng nama baik desa setempat. 

Buntut dari kasus tersebut, akhirnya ribuan warga setempat yang tergabung dalam 17 RT sepakat  membuat petisi dengan menanda tangani surat pernyataan yang isinya minta kepala desa (Kades) segera memberhentian Teguh Ruly Setiawan dari perangkat desa. Surat pernyataan itu disampaikan oleh masing - masing ketua RT kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.

"Setelah surat pernyataan kami terima, maka kami langsung mengundang Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, semua ketua RT dan RW untuk melakukan musyawarah desa (Musdes,red) terkait kasus Kaur Kesra ini," kata Haji Sutikno, ketua BPD Desa Mindu Gading, saat acara Musdes yang digelar di pendopo kantor desa setempat, Senin (20/05/2024) malam kemarin. 

Dalam Musdes, salah satu tokoh agama desa setempat, yakni Ali Mahfud, mengungkapkan bahwa  sebagai pejabat desa, tindakan Teguh Rully Setiawan tidak mencerminkan tauladan yang baik kepada masyarakat setempat.

"Jangankan menikahi istri orang, dalam hukum islam mengganggu istri orang saja sama halnya dengan zina. Dan dari sisi akhlak, menikahi istri orang sudah tidak bisa dibenarkan," ungkapnya.

Pria yang sekaligus seorang ustad ini juga meminta kepada BPD dan Kades agar segera mengambil tindakan. Bahkan menurutnya, jika kasus ini dibiarkan berlarut - larut dampaknya bisa menimbulkan keresahan di tengah lingkungan masyarakat.

"Jika ada surat peringatan (SP) 1, harus ada tolak ukurnya. Sampai berapa lama SP 1 itu berlaku hingga yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai perangkat desa," terangnya.

Sementara itu, Muhamad Oradi, salah satu tokoh masyarakat desa setempat, memaparkan bahwa, dengan beredarnya foto surat pernikahan siri atas nama Teguh Ruly Setiawan dengan seorang wanita asal warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang beredar di media sosial (Medsos) tersebut, tentunya merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma agama, norma asusila dan norma hukum.

"Apalagi surat keterangan nikah siri tersebut dibuat sendiri oleh saudara Teguh Ruly Setiawan. Dengan pertimbangan itulah, kami mewakili warga meminta agar Pemdes dan BPD secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kejadian ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng nama baik desa," paparnya.

Menanggapi tuntutan warga  tersebut, ketua BPD Mindu Gading, Haji Sutikno, mengatakan bahwa pihaknya  segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat yang menjadi perwakilan warga tersebut.

"Dan tentunya kami tidak bisa grusah-grusuh dalam mengambil keputusan, karena semua ada tahapan sesuai regulasi. Yang jelas kami akan membuat rekomendasi untuk bersurat ke Pemdes, yang tertuju ke Kades  sebagai dasar mengambil keputusan," katanya.

Terpisah, Kades Mindu Gading, Sri Susilowati memberikan penjelasan kepada warga  bahwa, terkait kasus dugaan nikah siri yang dilakukan oleh Teguh Ruly Setiwan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya, mulai sanksi teguran tertulis hingga pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah kami berikan sanksi berupa SP 1 terhadap yang bersangkutan. Bahkan kita sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Sidoarjo," jelasnya.

Saat ini, pihak Pemdes masih  menunggu surat rekomendasi dari BPD sebagai bahan pelaporan ke Bupati Sidoarjo  sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

"Dan terkait  pemberhentian perangkat desa, rekomendasinya harus melalui Bupati Sidoarjo," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Agnez Mo Bersanding dengan Bintang The Odyssey

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Agnez Mo berhasil mendulang popularitas internasional setelah tampil dalam serial Reacher Season 4. Namanya melambung di sejumlah platform…

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Kemenhaj: Dana Umroh RI Per Tahun Rp 90 Triliun

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – WAKIL Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan jemaah umrah di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3 juta orang. Satu …

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Kemenhaj Kelabakan Urus Dana Haji 14 Juta Riyal Diblokir Pemerintah Arab Saudi

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan persoalan…