Dinilai Coreng Nama Baik Desa, Ribuan Warga Mindu Gading Buat Petisi Pecat Kaur Kesra

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Musyawarah Desa (Musdes) terkait kasus Kaur Kesra, di pendopo kantor Desa Mindu Gading. SP/JUM
Musyawarah Desa (Musdes) terkait kasus Kaur Kesra, di pendopo kantor Desa Mindu Gading. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Mindu Gading, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, yakni Teguh Ruly Setiawan terhadap seorang wanita yang masih berstatus istri orang dinilai telah melanggar norma agama, norma asusila dan norma hukum, sehingga mencoreng nama baik desa setempat. 

Buntut dari kasus tersebut, akhirnya ribuan warga setempat yang tergabung dalam 17 RT sepakat  membuat petisi dengan menanda tangani surat pernyataan yang isinya minta kepala desa (Kades) segera memberhentian Teguh Ruly Setiawan dari perangkat desa. Surat pernyataan itu disampaikan oleh masing - masing ketua RT kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.

"Setelah surat pernyataan kami terima, maka kami langsung mengundang Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, semua ketua RT dan RW untuk melakukan musyawarah desa (Musdes,red) terkait kasus Kaur Kesra ini," kata Haji Sutikno, ketua BPD Desa Mindu Gading, saat acara Musdes yang digelar di pendopo kantor desa setempat, Senin (20/05/2024) malam kemarin. 

Dalam Musdes, salah satu tokoh agama desa setempat, yakni Ali Mahfud, mengungkapkan bahwa  sebagai pejabat desa, tindakan Teguh Rully Setiawan tidak mencerminkan tauladan yang baik kepada masyarakat setempat.

"Jangankan menikahi istri orang, dalam hukum islam mengganggu istri orang saja sama halnya dengan zina. Dan dari sisi akhlak, menikahi istri orang sudah tidak bisa dibenarkan," ungkapnya.

Pria yang sekaligus seorang ustad ini juga meminta kepada BPD dan Kades agar segera mengambil tindakan. Bahkan menurutnya, jika kasus ini dibiarkan berlarut - larut dampaknya bisa menimbulkan keresahan di tengah lingkungan masyarakat.

"Jika ada surat peringatan (SP) 1, harus ada tolak ukurnya. Sampai berapa lama SP 1 itu berlaku hingga yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai perangkat desa," terangnya.

Sementara itu, Muhamad Oradi, salah satu tokoh masyarakat desa setempat, memaparkan bahwa, dengan beredarnya foto surat pernikahan siri atas nama Teguh Ruly Setiawan dengan seorang wanita asal warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang beredar di media sosial (Medsos) tersebut, tentunya merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma agama, norma asusila dan norma hukum.

"Apalagi surat keterangan nikah siri tersebut dibuat sendiri oleh saudara Teguh Ruly Setiawan. Dengan pertimbangan itulah, kami mewakili warga meminta agar Pemdes dan BPD secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kejadian ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng nama baik desa," paparnya.

Menanggapi tuntutan warga  tersebut, ketua BPD Mindu Gading, Haji Sutikno, mengatakan bahwa pihaknya  segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat yang menjadi perwakilan warga tersebut.

"Dan tentunya kami tidak bisa grusah-grusuh dalam mengambil keputusan, karena semua ada tahapan sesuai regulasi. Yang jelas kami akan membuat rekomendasi untuk bersurat ke Pemdes, yang tertuju ke Kades  sebagai dasar mengambil keputusan," katanya.

Terpisah, Kades Mindu Gading, Sri Susilowati memberikan penjelasan kepada warga  bahwa, terkait kasus dugaan nikah siri yang dilakukan oleh Teguh Ruly Setiwan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya, mulai sanksi teguran tertulis hingga pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah kami berikan sanksi berupa SP 1 terhadap yang bersangkutan. Bahkan kita sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Sidoarjo," jelasnya.

Saat ini, pihak Pemdes masih  menunggu surat rekomendasi dari BPD sebagai bahan pelaporan ke Bupati Sidoarjo  sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

"Dan terkait  pemberhentian perangkat desa, rekomendasinya harus melalui Bupati Sidoarjo," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…