Dinilai Coreng Nama Baik Desa, Ribuan Warga Mindu Gading Buat Petisi Pecat Kaur Kesra

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Musyawarah Desa (Musdes) terkait kasus Kaur Kesra, di pendopo kantor Desa Mindu Gading. SP/JUM
Musyawarah Desa (Musdes) terkait kasus Kaur Kesra, di pendopo kantor Desa Mindu Gading. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Mindu Gading, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, yakni Teguh Ruly Setiawan terhadap seorang wanita yang masih berstatus istri orang dinilai telah melanggar norma agama, norma asusila dan norma hukum, sehingga mencoreng nama baik desa setempat. 

Buntut dari kasus tersebut, akhirnya ribuan warga setempat yang tergabung dalam 17 RT sepakat  membuat petisi dengan menanda tangani surat pernyataan yang isinya minta kepala desa (Kades) segera memberhentian Teguh Ruly Setiawan dari perangkat desa. Surat pernyataan itu disampaikan oleh masing - masing ketua RT kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.

"Setelah surat pernyataan kami terima, maka kami langsung mengundang Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, semua ketua RT dan RW untuk melakukan musyawarah desa (Musdes,red) terkait kasus Kaur Kesra ini," kata Haji Sutikno, ketua BPD Desa Mindu Gading, saat acara Musdes yang digelar di pendopo kantor desa setempat, Senin (20/05/2024) malam kemarin. 

Dalam Musdes, salah satu tokoh agama desa setempat, yakni Ali Mahfud, mengungkapkan bahwa  sebagai pejabat desa, tindakan Teguh Rully Setiawan tidak mencerminkan tauladan yang baik kepada masyarakat setempat.

"Jangankan menikahi istri orang, dalam hukum islam mengganggu istri orang saja sama halnya dengan zina. Dan dari sisi akhlak, menikahi istri orang sudah tidak bisa dibenarkan," ungkapnya.

Pria yang sekaligus seorang ustad ini juga meminta kepada BPD dan Kades agar segera mengambil tindakan. Bahkan menurutnya, jika kasus ini dibiarkan berlarut - larut dampaknya bisa menimbulkan keresahan di tengah lingkungan masyarakat.

"Jika ada surat peringatan (SP) 1, harus ada tolak ukurnya. Sampai berapa lama SP 1 itu berlaku hingga yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai perangkat desa," terangnya.

Sementara itu, Muhamad Oradi, salah satu tokoh masyarakat desa setempat, memaparkan bahwa, dengan beredarnya foto surat pernikahan siri atas nama Teguh Ruly Setiawan dengan seorang wanita asal warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang beredar di media sosial (Medsos) tersebut, tentunya merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma agama, norma asusila dan norma hukum.

"Apalagi surat keterangan nikah siri tersebut dibuat sendiri oleh saudara Teguh Ruly Setiawan. Dengan pertimbangan itulah, kami mewakili warga meminta agar Pemdes dan BPD secepatnya mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kejadian ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng nama baik desa," paparnya.

Menanggapi tuntutan warga  tersebut, ketua BPD Mindu Gading, Haji Sutikno, mengatakan bahwa pihaknya  segera menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat yang menjadi perwakilan warga tersebut.

"Dan tentunya kami tidak bisa grusah-grusuh dalam mengambil keputusan, karena semua ada tahapan sesuai regulasi. Yang jelas kami akan membuat rekomendasi untuk bersurat ke Pemdes, yang tertuju ke Kades  sebagai dasar mengambil keputusan," katanya.

Terpisah, Kades Mindu Gading, Sri Susilowati memberikan penjelasan kepada warga  bahwa, terkait kasus dugaan nikah siri yang dilakukan oleh Teguh Ruly Setiwan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya, mulai sanksi teguran tertulis hingga pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

"Sudah kami berikan sanksi berupa SP 1 terhadap yang bersangkutan. Bahkan kita sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Sidoarjo," jelasnya.

Saat ini, pihak Pemdes masih  menunggu surat rekomendasi dari BPD sebagai bahan pelaporan ke Bupati Sidoarjo  sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

"Dan terkait  pemberhentian perangkat desa, rekomendasinya harus melalui Bupati Sidoarjo," pungkasnya. jum

Berita Terbaru

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Program BSPS Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau langsung rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan S…

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…