Kurang Waspada Minibus Tertabrak Kereta Api, saat Melintas di Pintu Perlintasan Rel

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi minibus ringsek di bagian belakang. SP/Lestariono
Kondisi minibus ringsek di bagian belakang. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Suara benturan keras di pintu perlintasan rel kereta api kejutkan warga seputaran Jalan Nias Kec  Sananwetan Kota Blitar. Kejadian yang terjadi pada Minggu dini hari (26/5) tersebut, Muh (52) sopir minibus AG 1793 RU warga jalan Kawi Kec Sukorejo Kota Blitar selamat.

Peristiwa tabrakan kereta api dan minibus Sugra hitam itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M.Taufik SH.S.IK S.TR, dalam olah TKP diduga pengemudi terobos palang pintu perperlintasan rel KA, ketika palang pintu turun bersamaan bunyi alarm pertanda ada kereta api akan melintas.

Untuk diketahui kejadian benturan KA Kertanegara jurusan Purwokerto - Malang, saat itu KA bernomor 134 dari arah Stasiun Blitar menuju  Malang, saat melintas di Jalan Nias pintasan pintu rel KA sudah membunyikan alarm dan menurunkan palang pintu, rupanya sopir minibus terobos palang pintu perlintasan rel KA, sehingga tertemper KA dari sisi kiri mobil.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap Muh sopir minibus, dengan kejadian itu, menurut nya saat itu Muh mengaku saat melintas dirinya mendengarkan radio dari mobil yang dikendarai  sehingga terobos palang pintu rel KA akibatnya tertemper kereta dari arah Blitar, sopir dalam keadaan selamat," terang Kasi Humas Polres Blitar Kota.

Sementara pihak PT KAI yang disampaikan Kepala Humas KAI Daop 7 Madiun Kusworo, atas kejadian di pintasan sebidang JPL 192 yang dijaga oleh petugas Dishub adanya mobil menerobos perlintasan pintu rel KA, hal itu menurut Kusworo, pihak KAI sesalkan kejadian tersebut, untuk itu pria berkaca mata ini mengingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas apalagi mendekati perperlintasan sebidang.

"Sesuai pasal 114 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang.pintu sudah mulai di tutupcataubistyaeat lain, mendahulukan KA dan memberikan kendaraan lain yang dahulu melintas pada rel, ingat pelanggaran terhadap aturan dalam pasal 296 dapat diancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu," kata Kusworo pada wartawan dalam releasenya.

Dengan kejadian tersebut pihak Satlantas Polres Blitar Kota yang disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar,  mengingatkan kepada masyarakat bahwa kunci keselamatan di jalan raya dalam berkendaraan selalu waspada, disiplin berlalu lintas, termasuk bila ada perlintasan pintu rel KA untuk mendahulukan perjalanan Kereta Api.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di mana pun saat pengendara mau melewati pintasan palang pintu rel KA, disiplin dan kepatuhan terhadap aturan berlaku sangat penting untuk cegah dan memastikan keselamatan bersama," pungkas Iptu Samsul. Les

Berita Terbaru

Hercules, Bantah Berkegiatan Premanisme

Hercules, Bantah Berkegiatan Premanisme

Senin, 11 Mei 2026 04:55 WIB

Senin, 11 Mei 2026 04:55 WIB

SURABAYAPAGI : Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki…

DPR Harus Lebih Agresif

DPR Harus Lebih Agresif

Senin, 11 Mei 2026 04:50 WIB

Senin, 11 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kini ada usulan RUU Pemilu jadi usul inisiatif pemerintah. Usulan ini ternyata ditolak oleh Ketua DPP PDIP yang juga anggota Komisi II DPR Deddy…

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo– Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendorong perubahan mendasar dalam paradigma penyelenggaraan acara (event) nasional di I…

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi DPC Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Sidoarjo 2026 – 2031 menggelar rapat perdana usai terbentuk k…

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…