SURABAYA PAGI.COM,.Mojokerto - Satpol PP Kabupaten Mojokerto berhasil menyita 17.620 batang rokok atau 881 bungkus rokok ilegal senilai Rp 21.440.000, Selasa (28/5/2024).
Belasan ribu rokok ilegal tersebut diamankan dari sejumlah titik. Yakni, 674 bungkus di toko yang ada di Desa Menanggal, 4 bungkus di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari.
Lalu 20 bungkus di toko yang ada di Dusun Wonokerto, 32 bungkus di Toko Fauzan, Desa Sekargadung, dan 14 bungkus di Toko Bu Vivi Dusun Randuranjang, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging.
"Rata-rata rokok Tabacco, yang 67 slop atau 674 bungkus tadinya beli 1 dus isi 80 slop seharga Rp 10 juta dengan harga beli Rp 13 ribu dan dijual Rp 15 ribu, untuk BB didapatkan dari sales keliling saat transaksi," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan rokok merk Jeco, OK BOLO, dan X-Pro masing-masing 1 slop atau 10 bungkus ditemukan di Desa Modopuro. Dan merk Tobbacco 1 bungkus di Desa Kebondalem, Mojosari.
Lalu penyisiran di Kecamatan Pungging, kembali ditemukan rokok ilegal merk Tobbaco sebanyak 36 bungkus di toko yang ada di Desa Jabon.
Sementara merk Gico ditemukan sebanyak 48 bungkus di Desa Balongmasin yang juga masuk Kecamatan Pungging.
"Semua yang disita total 881 bungkus atau sekitar 17.620 batang dengan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp 21.440.000," bebernya.
Kini belasan ribu batang rokok ilegal tersebut dibawa dan diamankan oleh tim dari KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo sebagai barang bukti. Dwi
Editor : Redaksi