Kejagung Klarifikasi

Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Rugikan Negara Triliunan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah, dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

Pelapor ada pengacara Deolipa Yumara dan Indonesia Police Watch (IPW). Mereka mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Laporan dugaan korupsi dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK. Mereka menduga ada 'permainan kotor' dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.

Selain melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, mereka juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung inisial ST, dan sejumlah orang pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.

 

Klarifikasi Kejagung

Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024) klarifikasi usai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK. Ini laporan atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Kejagung menilai laporan itu keliru.

"Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

 

Kronologi Pelelangan

Ketut lantas menjelaskan kronologi pelelangan saham itu. Ketut mengatakan awalnya PT GBU itu diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN, namun Bukit Asam tidak bisa menerima PT GBU karena perusahaan itu memiliki banyak masalah seperti utang dan juga banyaknya gugatan.

Setelah itu, Kejagung pun melakukan proses penyidikan. Kemudian saat kasus sudah disidik, tiba-tiba ada gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu. Pada tingkat banding Kejagung memenangkan gugatan itu.

"Setelah dilakukan satu proses penyidikan tiba-tiba ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Gugatan keperdataan, dikalahkan kita. Artinya uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya. Sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi, karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," ucapnya.

Setelah dimenangkan Pengadilan Tinggi, Kejagung meneliti sejumlah berkas dalam gugatan itu. Kejagung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga seseorang bernama Thomas ditetapkan tersangka dan kini sudah diadili. Kejagung kemudian menjelaskan proses lelang saham yang diduga janggal oleh KSST.

Ketut mengatakan setelah proses lelang selesai. Uang hasil lelang diserahkan seluruhnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasan diserahkan ke Kemenkeu adalah untuk menghindari proses hukum karena PT GBU disebut komplikatif.

 

Dugaan Persekongkolan Lelang Saham

Koordinator KSST Ronald menerangkan pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan batubara di Kalimantan Timur tersebut, adalah aset sitaan Jampidsus sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) terkait dengan perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Menurut pelapor, saham PT GBU yang dilelang tersebut, nilainya mencapai Rp 12 triliun. Akan tetapi, dikatakan para pelapor, dari hasil lelang hanya dilepas senilai Rp 1,94 triliun kepada PT IUM. Dan pemenangan lelang PT IUM tersebut, dikatakan pelapor, sarat pengkondisian.

“Nilai total keekonomian dan atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan resource 372 MT dengan (total reseverse) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 Km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp 12 triliun, diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,94 triliun,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi Rabu (29/5). Sehingga, kata Sugeng, negara dirugikan.

 

KPK Benarkan ada Laporan

"Terkait dengan laporan masyarakat ke KPK. Kemarin kami sudah cek. Semalem kami cek di bagian pengaduan masyarakat memang betul ada laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ali mengatakan proses lebih lanjut yang akan dilakukan KPK adalah melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Hal itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.

Sebelumnya, KSST melaporkan Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.

"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Koordinator KSST, Ronald, di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5).

 

Aset Rp 10 T Dilelang Rp 1,945 T

Dalam laporan tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun pada 2023.

"Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun," terang Sugeng.

Dalam keterangan tertulis KSST yang dibagikan kepada wartawan di KPK, daftar pihak-pihak yang dilaporkan ke KPK adalah sebagai berikut:

1. ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang2. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang. Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal4. Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM. n erc/jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…