Bantaran Kali Surabaya Jadi Sarang Bangunan Liar, BRUIN: Diduga Ada Mafia Tanah

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pihak BRUIN diwakili oleh Koordinator Program Muhammad Kholid Basyaiban menyerahkan satu bundel berkas yang berisi surat aduan dan dokumen-dokumen pelanggaran. SP/ AINI
Pihak BRUIN diwakili oleh Koordinator Program Muhammad Kholid Basyaiban menyerahkan satu bundel berkas yang berisi surat aduan dan dokumen-dokumen pelanggaran. SP/ AINI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) melaporkan terkait pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya, dengan mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Wiyung, Surabaya.

Pada kesempatan itu, pihak BRUIN diwakili oleh Koordinator Program Muhammad Kholid Basyaiban menyerahkan satu bundel berkas yang berisi surat aduan dan dokumen-dokumen pelanggaran tersebut.

"Surat aduan yang kami kirimkan Rabu (28/05/2025) berdasar temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya. Sekitar 1.000 lebih bangunan warung, toko, pergudangan, dan pemukiman permanen maupun semi permanen berhasil kami inventarisasi dalam giat susur sungai," kata Kholid, saat dikonfirmasi oleh Surabaya Pagi, Kamis (29/05/2024).

Kholid mengaku, sebelumnya telah melakukan kegiatan susur sungai ini dilakukan oleh tim BRUIN sebanyak tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom Gresik hingga Terminal Joyoboyo Kota Surabaya.

"Selain pengumpulan bukti serta dokumentasi bangunan liar/ilegal lewat susur sungai, kami juga melakukan pemetaan dan mapping bangunan liar dengan memanfaatkan aplikasi Google Earth untuk melihat secara langsung lewat satelit pelanggaran bangunan liar yang sengaja dibiarkan tanpa penertiban oleh pemerintah," jelasnya.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo dan pengacara publik itu, menjelaskan bahwa pemanfaatan bantaran sungai yang melanggar aturan telah diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau.

"Pemanfaatan bantaran sungai untuk pemukiman dan bangunan usaha seperti gudang, warung, toko, dan lainnya melanggar aturan dalam pasal 22 permen tersebut, yang artinya sudah menjadi kewajiban dan tugas BBWS Brantas serta pemerintah terkait untuk menertibkan dan membongkar bangunan tersebut," terang Kholid.

Kholid juga menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, bantaran Kali Surabaya harus bebas dari bangunan pada jarak paling sedikit 15 meter dari tepi kanan kiri palung sungai. Namun, nyatanya banyak bangunan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai dengan fungsinya merupakan pelanggaran pidana yang dijelaskan dalam pasal 5 junto pasal 7 UU SDA. Sumber daya air termasuk bantaran sungai dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha," tegas Kholid.

Tim BRUIN juga menyoroti lemahnya kinerja BBWS Brantas dalam mengendalikan dan mengawasi sumber daya sungai Brantas.

"Kami menduga ada permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin dan rekomendasi teknis terhadap pemanfaatan tanah bantaran di Kali Surabaya," ujar Kholid. 

Kholid menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum oleh BBWS Brantas, serta perlunya tindakan penyidikan yang menyeluruh terhadap pelanggaran tersebut.

"BBWS Brantas setidaknya berani menindak perseorangan atau pelaku usaha yang memanfaatkan bantaran tanpa izin pemanfaatan dan rekomtek dari BBWS Brantas serta pemerintah," imbuhnya.

Kendati demikian, BRUIN Nusantara berharap surat aduan yang disertai dokumen bukti pelanggaran tersebut segera direspon oleh BBWS Brantas dan pemerintah terkait. 

Masih menurut Kholid, terdapat beberapa tindakan yang diharapkan oleh pihaknya diantaranya melakukan penyelidikan menyeluruh atas pelanggaran di bantaran Kali Surabaya, menetapkan sanksi terhadap oknum mafia tanah dan pihak yang terlibat, serta memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Kemudian melakukan pemetaan kerusakan bantaran sungai akibat bangunan liar, melakukan penertiban rutin terhadap bangunan liar di sepanjang Kali Surabaya dan mengupayakan kawasan lindung di sepanjang bantaran Kali Surabaya dengan payung hukum melalui SK Gubernur.

Selain itu yang terakhir, ia juga berharap adanya pemasangan papan himbauan yang disertai aturan tegas dan hukuman terkait larangan mendirikan bangunan liar.

"Jika pelanggaran ini dibiarkan, akan berdampak buruk seperti hilangnya fungsi resapan, ancaman banjir, dan penurunan kualitas air. Kami berharap BBWS Brantas segera bertindak," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…