Bantaran Kali Surabaya Jadi Sarang Bangunan Liar, BRUIN: Diduga Ada Mafia Tanah

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pihak BRUIN diwakili oleh Koordinator Program Muhammad Kholid Basyaiban menyerahkan satu bundel berkas yang berisi surat aduan dan dokumen-dokumen pelanggaran. SP/ AINI
Pihak BRUIN diwakili oleh Koordinator Program Muhammad Kholid Basyaiban menyerahkan satu bundel berkas yang berisi surat aduan dan dokumen-dokumen pelanggaran. SP/ AINI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) melaporkan terkait pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya, dengan mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Wiyung, Surabaya.

Pada kesempatan itu, pihak BRUIN diwakili oleh Koordinator Program Muhammad Kholid Basyaiban menyerahkan satu bundel berkas yang berisi surat aduan dan dokumen-dokumen pelanggaran tersebut.

"Surat aduan yang kami kirimkan Rabu (28/05/2025) berdasar temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran Kali Surabaya. Sekitar 1.000 lebih bangunan warung, toko, pergudangan, dan pemukiman permanen maupun semi permanen berhasil kami inventarisasi dalam giat susur sungai," kata Kholid, saat dikonfirmasi oleh Surabaya Pagi, Kamis (29/05/2024).

Kholid mengaku, sebelumnya telah melakukan kegiatan susur sungai ini dilakukan oleh tim BRUIN sebanyak tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2023, mulai dari Kecamatan Wringinanom Gresik hingga Terminal Joyoboyo Kota Surabaya.

"Selain pengumpulan bukti serta dokumentasi bangunan liar/ilegal lewat susur sungai, kami juga melakukan pemetaan dan mapping bangunan liar dengan memanfaatkan aplikasi Google Earth untuk melihat secara langsung lewat satelit pelanggaran bangunan liar yang sengaja dibiarkan tanpa penertiban oleh pemerintah," jelasnya.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo dan pengacara publik itu, menjelaskan bahwa pemanfaatan bantaran sungai yang melanggar aturan telah diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau.

"Pemanfaatan bantaran sungai untuk pemukiman dan bangunan usaha seperti gudang, warung, toko, dan lainnya melanggar aturan dalam pasal 22 permen tersebut, yang artinya sudah menjadi kewajiban dan tugas BBWS Brantas serta pemerintah terkait untuk menertibkan dan membongkar bangunan tersebut," terang Kholid.

Kholid juga menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, bantaran Kali Surabaya harus bebas dari bangunan pada jarak paling sedikit 15 meter dari tepi kanan kiri palung sungai. Namun, nyatanya banyak bangunan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai dengan fungsinya merupakan pelanggaran pidana yang dijelaskan dalam pasal 5 junto pasal 7 UU SDA. Sumber daya air termasuk bantaran sungai dikuasai negara dan tidak dapat dimiliki atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha," tegas Kholid.

Tim BRUIN juga menyoroti lemahnya kinerja BBWS Brantas dalam mengendalikan dan mengawasi sumber daya sungai Brantas.

"Kami menduga ada permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin dan rekomendasi teknis terhadap pemanfaatan tanah bantaran di Kali Surabaya," ujar Kholid. 

Kholid menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum oleh BBWS Brantas, serta perlunya tindakan penyidikan yang menyeluruh terhadap pelanggaran tersebut.

"BBWS Brantas setidaknya berani menindak perseorangan atau pelaku usaha yang memanfaatkan bantaran tanpa izin pemanfaatan dan rekomtek dari BBWS Brantas serta pemerintah," imbuhnya.

Kendati demikian, BRUIN Nusantara berharap surat aduan yang disertai dokumen bukti pelanggaran tersebut segera direspon oleh BBWS Brantas dan pemerintah terkait. 

Masih menurut Kholid, terdapat beberapa tindakan yang diharapkan oleh pihaknya diantaranya melakukan penyelidikan menyeluruh atas pelanggaran di bantaran Kali Surabaya, menetapkan sanksi terhadap oknum mafia tanah dan pihak yang terlibat, serta memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Kemudian melakukan pemetaan kerusakan bantaran sungai akibat bangunan liar, melakukan penertiban rutin terhadap bangunan liar di sepanjang Kali Surabaya dan mengupayakan kawasan lindung di sepanjang bantaran Kali Surabaya dengan payung hukum melalui SK Gubernur.

Selain itu yang terakhir, ia juga berharap adanya pemasangan papan himbauan yang disertai aturan tegas dan hukuman terkait larangan mendirikan bangunan liar.

"Jika pelanggaran ini dibiarkan, akan berdampak buruk seperti hilangnya fungsi resapan, ancaman banjir, dan penurunan kualitas air. Kami berharap BBWS Brantas segera bertindak," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Genjot Pemeliharaan Jalan, Pemkot Surabaya Gelontor Anggaran Rp 40 M

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat penanganan jalan berlubang dengan mengerahkan sembilan tim Satuan Tugas…

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan momentum Car Free Day (CFD) alun alun Sidoarjo ke lapangan Mall Pelayanan Publik…

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ks (40) warga Desa Bululawang Kec Bakung Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang mengambang di alirang…

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…