SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Siapa sebenarnya tersangka Bambang Gatot Ariyono yang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.?
Ia ubah RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, menjadi 68.300 metrik ton.
Makanya, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) , Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.
"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.
Diduga Akomodir Tambangan Ilegal
Kasus yang menjerat eks Dirjen bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Hartanya Rp 21 Miliar Lebih
Bambang terakhir menyampaikan laporan kekayaan atau LHKPN ke KPK pada 5 Maret 2020 untuk periode 2019. Laporan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba.
Total nilai kekayaan yang dilaporkan itu mencapai Rp 21 miliar lebih.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Diduga menjadi penyebab adanya kerugian negara. Perubahan ini untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.
Pensiunan di Kementerian ESDM
Eks Direktur Jenderal Mineral Bambang Gatot Ariyono merupakan pensiunan PNS di Kementerian ESDM. Dia tercatat pernah menjadi Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006), Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008), Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008-2013), Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014-2015), hingga jabatan terakhir sebelum pensiun adalah Dirjen Minerba (2015).
Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, 9 April 1960 ini menempuh pendidikan Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta (1987), Magister Manajemen dari IPWI Jakarta (1997), dan Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris (2002).
Selama menjadi Dirjen Minerba, Bambang berperan dalam proses perpanjangan bisnis tambang Freeport Indonesia (PTFI) dari sebelumnya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Freeport pun mendapatkan izin beroperasi pada 2018, saat dia di Dirjen Minerba dan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.
Pernah Diperiksa KPK
Pada 2018, Bambang Gatot juga pernah diperiksa KPK. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka antara lain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham . n erc/jk/ rmc
Editor : Moch Ilham