Eks Dirjen Minerba, Akomodir Pertambangan Timah Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Siapa sebenarnya tersangka Bambang Gatot Ariyono yang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.?

Ia ubah RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, menjadi 68.300 metrik ton.

Makanya, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) , Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.

 

Diduga Akomodir Tambangan Ilegal

Kasus yang menjerat eks Dirjen bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

 

Hartanya Rp 21 Miliar Lebih

Bambang terakhir menyampaikan laporan kekayaan atau LHKPN ke KPK pada 5 Maret 2020 untuk periode 2019. Laporan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba.

Total nilai kekayaan yang dilaporkan itu mencapai Rp 21 miliar lebih.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Diduga menjadi penyebab adanya kerugian negara. Perubahan ini untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

 

Pensiunan di Kementerian ESDM

Eks Direktur Jenderal Mineral Bambang Gatot Ariyono merupakan pensiunan PNS di Kementerian ESDM. Dia tercatat pernah menjadi Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006), Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008), Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008-2013), Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014-2015), hingga jabatan terakhir sebelum pensiun adalah Dirjen Minerba (2015).

Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, 9 April 1960 ini menempuh pendidikan Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta (1987), Magister Manajemen dari IPWI Jakarta (1997), dan Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris (2002).

Selama menjadi Dirjen Minerba, Bambang berperan dalam proses perpanjangan bisnis tambang Freeport Indonesia (PTFI) dari sebelumnya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport pun mendapatkan izin beroperasi pada 2018, saat dia di Dirjen Minerba dan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.

 

Pernah Diperiksa KPK

Pada 2018, Bambang Gatot juga pernah diperiksa KPK. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka antara lain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham . n erc/jk/ rmc

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…