Eks Dirjen Minerba, Akomodir Pertambangan Timah Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Siapa sebenarnya tersangka Bambang Gatot Ariyono yang diduga mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.?

Ia ubah RKAB yang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, menjadi 68.300 metrik ton.

Makanya, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) , Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apa pun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," jelasnya.

 

Diduga Akomodir Tambangan Ilegal

Kasus yang menjerat eks Dirjen bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

 

Hartanya Rp 21 Miliar Lebih

Bambang terakhir menyampaikan laporan kekayaan atau LHKPN ke KPK pada 5 Maret 2020 untuk periode 2019. Laporan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba.

Total nilai kekayaan yang dilaporkan itu mencapai Rp 21 miliar lebih.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apa pun," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Diduga menjadi penyebab adanya kerugian negara. Perubahan ini untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

 

Pensiunan di Kementerian ESDM

Eks Direktur Jenderal Mineral Bambang Gatot Ariyono merupakan pensiunan PNS di Kementerian ESDM. Dia tercatat pernah menjadi Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006), Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008), Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008-2013), Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014-2015), hingga jabatan terakhir sebelum pensiun adalah Dirjen Minerba (2015).

Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, 9 April 1960 ini menempuh pendidikan Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional-Veteran Yogyakarta (1987), Magister Manajemen dari IPWI Jakarta (1997), dan Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris (2002).

Selama menjadi Dirjen Minerba, Bambang berperan dalam proses perpanjangan bisnis tambang Freeport Indonesia (PTFI) dari sebelumnya Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport pun mendapatkan izin beroperasi pada 2018, saat dia di Dirjen Minerba dan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM.

 

Pernah Diperiksa KPK

Pada 2018, Bambang Gatot juga pernah diperiksa KPK. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka antara lain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham . n erc/jk/ rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…