Mantan Kepala BPKPD, Akhmad Khasani, Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama, Drs.Akhmad Khasani M.S.I. SP/ HIKMAH
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama, Drs.Akhmad Khasani M.S.I. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama, Drs.Akhmad Khasani M.S.I.

Penetapan dan penahanan, Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kabupaten Pasuruan, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan. Resmi di tahan pada Jumat (29/05/2024) kemarin.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dasar penahanan, Akhmad Khasani (mantan Kepala BPKPD) adalah :

  1. Sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Sp-21/M.5.41/Fd.2/05/2024.
    b. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nomor : Print-01/M.5.41/Fd.2/01/2024 yang isinya melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait
    Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan.
  2. Pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam sangkaan Kesatu, Primair :
    Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
    telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua : Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  1. Ini adalah proses rangkaian kegiatan dalam penetapan tersangka :
    Bahwa pada pukul 08.00 Wib Sdr. AK memenuhi panggilan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
  2. Bahwa pada pukul 09.00 Wib Sdr. AK dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil.
  3. Bahwa pada pukul 09.30 Wib tim Penyidik Pidana Khusus melengkapi berkas administrasi terkait penahanan AK.
  4. Bahwa pada pukul 10.00 Wib tersangka An. AK dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 (dua puluh) hari.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, Mantan Kepala BPKPD (AK), saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Bangil”, jelas Agung Tri Radityo.

Di tempat yang berbeda, terang habib Lewat telfon whatsapp .ke wartawan harian surabaya pagi. Jumat Siang pukul 14:35 WIB. Ketua Umum Ormas GAIB, Habib Yusuf, apresiasi langkah Kejari Kabupaten Pasuruan, yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada Akhmad Khasani, yang telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya apresiasi, langkah dari Kejari Kabupaten Pasuruan, yang telah menetapkan menahan, Mantan Kepala BPKPD, hal tersebut akan menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)," jelasnya.

Harapan kami, kasus ini bisa dibongkar sampai tuntas,ke akar akarnya siapa saja yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya sekalian, terang Habib Yusuf. Zis/nur

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…