Mantan Kepala BPKPD, Akhmad Khasani, Resmi Ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama, Drs.Akhmad Khasani M.S.I. SP/ HIKMAH
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama, Drs.Akhmad Khasani M.S.I. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama, Drs.Akhmad Khasani M.S.I.

Penetapan dan penahanan, Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kabupaten Pasuruan, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan. Resmi di tahan pada Jumat (29/05/2024) kemarin.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dasar penahanan, Akhmad Khasani (mantan Kepala BPKPD) adalah :

  1. Sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Sp-21/M.5.41/Fd.2/05/2024.
    b. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nomor : Print-01/M.5.41/Fd.2/01/2024 yang isinya melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait
    Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan.
  2. Pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam sangkaan Kesatu, Primair :
    Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal Pasal 18 Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
    telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua : Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  1. Ini adalah proses rangkaian kegiatan dalam penetapan tersangka :
    Bahwa pada pukul 08.00 Wib Sdr. AK memenuhi panggilan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
  2. Bahwa pada pukul 09.00 Wib Sdr. AK dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil.
  3. Bahwa pada pukul 09.30 Wib tim Penyidik Pidana Khusus melengkapi berkas administrasi terkait penahanan AK.
  4. Bahwa pada pukul 10.00 Wib tersangka An. AK dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Bangil selama 20 (dua puluh) hari.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, Mantan Kepala BPKPD (AK), saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Bangil”, jelas Agung Tri Radityo.

Di tempat yang berbeda, terang habib Lewat telfon whatsapp .ke wartawan harian surabaya pagi. Jumat Siang pukul 14:35 WIB. Ketua Umum Ormas GAIB, Habib Yusuf, apresiasi langkah Kejari Kabupaten Pasuruan, yang telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada Akhmad Khasani, yang telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya apresiasi, langkah dari Kejari Kabupaten Pasuruan, yang telah menetapkan menahan, Mantan Kepala BPKPD, hal tersebut akan menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)," jelasnya.

Harapan kami, kasus ini bisa dibongkar sampai tuntas,ke akar akarnya siapa saja yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya sekalian, terang Habib Yusuf. Zis/nur

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…