Luhut: Uni Eropa akui RI Miliki Hak Larang Ekspor Bijih Nikel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan bahwa Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.

"Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel)," ujar Luhut yang ditemui setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

Dalam rapat kerja dengan Banggar, Luhut mengungkapkan bahwa timya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas larangan ekspor nikel RI.

“Saya juga ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,” ujar Luhut dalam rapat tersebut.

Selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, Luhut juga mengatakan bahwa tim Uni Eropa meminta Indonesia tidak melarang ekspor  turunan nikel, seperti ekspor prekursor.

“Kami tidak larang (ekspor prekursor), tapi saya bilang kami juga punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan bahwasanya yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel RI, yakni untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.

Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, kata dia, mendatangkan nilai tambah yang tinggi.

“Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel itu, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,” kata Luhut.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut menegaskan ambisinya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia.

“Bangsa ini bangsa hebat kok,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022. Gugatan tersebut terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.

Berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO. Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan tersebut.

Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel. 

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…