KPK Temukan 195 Mobil Milik Mantan Bupati Wanita, Rita Bantah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset kekayaan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Hingga Minggu (9/6/2024), Rita masih mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Menurut KPK, Rita juga terjerat kasus dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.

"Yang bahasanya kesannya itu punya saya padahal tidak ada satu pun, enggak ada beli pakai nama saya, itu salah," ucap Rita dalam rekaman suara yang dikirimkan pengacaranya, Minggu (9/6/2024).

"Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain," sambung Rita yang membantah puluhan kendaraan yang disita KPK itu miliknya

 

Total Sitaan 195 Kendaraan

Dalam penggeledahan terbaru, kini total 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp6,7 miliar, dan uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar disita KPK. Kini total kendaraan yang disita sudah mencapai 195 kendaraan . Penggeledahan pertama, KPK menyita 91 kendaraan mewah.

Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga disita.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024. Juga ditemukan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, kemarin (8/6).

Dua tempat di antara yang digeledah ialah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.

Total ada 195 kendaraan diantaranya Austin (1 unit), Avanza Veloz (2 unit), BMW (3 unit), Ferrari (1 unit), Ford (1 unit), Honda CRV (2 unit), Hummer (1 unit), Jeep (2 unit), Jeep Wrangler (2 unit), Kijang Innova (4 unit).

Kemudian ada Lamborghini (3 unit), Land Rover (2 unit), Lexus (1 unit), McLaren (1 unit), Mercedes-Benz (17 unit), Mini Cooper (2 unit), Mitsubishi Expander (2 unit), Mitsubishi Triton (2 unit).

Lalu ada Honda Forza (1 unit), Pajero (2 unit), Porsche (1 unit), Range Rover (1 unit), Suzuki Jeep (1 unit), Toyota Harrier (1 unit), Toyota Hilux (1 unit), Toyota Prado (1 unit), Toyota Vellfire (1 unit) dan Toyota Voxy (1 unit).

Sementara, untuk Motor yang disita diantaranya BMW (3 unit), Ducati (2 unit), Harley-Davidson (14 unit), Honda CBR (1 unit), Indian (1 unit), Piagio Apprilia rsv4 (1 unit), Piagio MP3 500 (1 unit), Piagio Vespa (4 unit), Royal ENF (1 unit), Triumph Bonneville (1 unit), Vespa Scooter (1 unit), dan Yamaha BG6 (1 unit).

 

Beli Mobil Nama Orang

Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

Kuasa Hukum Thariq Sentil Sekda Soal Dana Forkopimda, Harusnya Usul Ke Kepala Daerah 

Senin, 10 Agu 2026 16:10 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:10 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro, menyinggung keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam…

Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat

Realisasikan Program PTSL, Kades Klantingsari Wujudkan Impian Masyarakat

Senin, 10 Agu 2026 14:51 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo berupaya mewujudkan impian masyarakat. Salah satunya dengan…

Rahasia Kulit Kencang Alami, Ini yang Perlu Diketahui

Rahasia Kulit Kencang Alami, Ini yang Perlu Diketahui

Senin, 10 Agu 2026 14:23 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kulit kencang sering dianggap sebagai salah satu tanda kulit yang sehat, bukan sekadar soal penampilan. Seiring bertambahnya usia, produksi k…

Bali Bukan Cuma Pantai, Ini Aktivitas Sehat yang Wajib Dicoba

Bali Bukan Cuma Pantai, Ini Aktivitas Sehat yang Wajib Dicoba

Senin, 10 Agu 2026 14:20 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selama ini Bali identik dengan pantai berpasir putih, sunset di Uluwatu, atau deretan beach club yang ramai pengunjung. Padahal, di balik c…

Freelancer Makin Eksis, Ini Cara Manfaatkan Peluangnya

Freelancer Makin Eksis, Ini Cara Manfaatkan Peluangnya

Senin, 10 Agu 2026 14:18 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Jumlah pekerja lepas di Indonesia terus bertambah setiap tahun. Dari penulis, desainer grafis, hingga konsultan pemasaran, profesi freelance …

Tren Penggunaan Material Logam untuk Hunian Modern 2026

Tren Penggunaan Material Logam untuk Hunian Modern 2026

Senin, 10 Agu 2026 14:14 WIB

Senin, 10 Agu 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Rumah-rumah baru tahun ini punya satu kesamaan: logam tak lagi sekadar menjadi struktur yang tersembunyi di balik dinding. Besi, baja, h…