KPK Temukan 195 Mobil Milik Mantan Bupati Wanita, Rita Bantah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset kekayaan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Hingga Minggu (9/6/2024), Rita masih mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Menurut KPK, Rita juga terjerat kasus dengan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.

"Yang bahasanya kesannya itu punya saya padahal tidak ada satu pun, enggak ada beli pakai nama saya, itu salah," ucap Rita dalam rekaman suara yang dikirimkan pengacaranya, Minggu (9/6/2024).

"Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain," sambung Rita yang membantah puluhan kendaraan yang disita KPK itu miliknya

 

Total Sitaan 195 Kendaraan

Dalam penggeledahan terbaru, kini total 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp6,7 miliar, dan uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar disita KPK. Kini total kendaraan yang disita sudah mencapai 195 kendaraan . Penggeledahan pertama, KPK menyita 91 kendaraan mewah.

Selain itu, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini juga disita.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024. Juga ditemukan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei-6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, kemarin (8/6).

Dua tempat di antara yang digeledah ialah rumah kediaman pengusaha batu bara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.

Total ada 195 kendaraan diantaranya Austin (1 unit), Avanza Veloz (2 unit), BMW (3 unit), Ferrari (1 unit), Ford (1 unit), Honda CRV (2 unit), Hummer (1 unit), Jeep (2 unit), Jeep Wrangler (2 unit), Kijang Innova (4 unit).

Kemudian ada Lamborghini (3 unit), Land Rover (2 unit), Lexus (1 unit), McLaren (1 unit), Mercedes-Benz (17 unit), Mini Cooper (2 unit), Mitsubishi Expander (2 unit), Mitsubishi Triton (2 unit).

Lalu ada Honda Forza (1 unit), Pajero (2 unit), Porsche (1 unit), Range Rover (1 unit), Suzuki Jeep (1 unit), Toyota Harrier (1 unit), Toyota Hilux (1 unit), Toyota Prado (1 unit), Toyota Vellfire (1 unit) dan Toyota Voxy (1 unit).

Sementara, untuk Motor yang disita diantaranya BMW (3 unit), Ducati (2 unit), Harley-Davidson (14 unit), Honda CBR (1 unit), Indian (1 unit), Piagio Apprilia rsv4 (1 unit), Piagio MP3 500 (1 unit), Piagio Vespa (4 unit), Royal ENF (1 unit), Triumph Bonneville (1 unit), Vespa Scooter (1 unit), dan Yamaha BG6 (1 unit).

 

Beli Mobil Nama Orang

Sebelumnya, tim penyidik KPK berhasil menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk Endri Erawan.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…