SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar terlebih dahulu lakukan sosialisasi kepada warga dan memberikan sosuli-solusi sebelum Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan alamat diblokir.
"Pada prinsipnya saya setuju dengan pe-non aktifan ini, karena untuk mendisiplinkan masyarakat kita terhadap data kependudukan," uangkap, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Josiah Michael kepada Surabaya Pagi, Senin (10/6).
Tetapi, lanju Josiah, ada hal yang harus menjadi perhatian dari Pemkot Surabaya, ada banyak warga Surabaya yang tidak bisa pindah alamat dikarenakan bukan karena kemauan mereka.
"Misal mereka kontrak/kos dan pemilik tempat tinggal tidak mengijinkan alamatnya dipakai. Banyak sekali kasus seperti ini. Atau warga yang tinggal diperumahan dan belum terbentuk RT/RW sendiri sehingga mereka harus masuk ke wilayah tetangga mereka. Banyak yang merasa dipalak oknum RT/RW, bahkan ditarik pungutan 1juta per kepala," terangnya.
Menurut Josiah ini memberatkan sehingga mereka tidak pindah. Belum lagi yang berdomisili di apartemen. Banyak pemilik apartemen juga kesulitan mencari RT/RW bahkan terkesan malas karena khawatir dengan adanya pungutan2 ini.
"Saya sering menemukan adanya pungli ini karena mereka mengadukan ke saya. Jadi saya harap ketika akan memblokir, pemkot sudah menyediakan solusi bagi masyarakat kita," katanya. Alq
Editor : Mariana Setiawati