Pemkab Sumenep Diminta Proaktif Lakukan Sitaan Milik H Sugianto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Jun 2024 20:09 WIB

Pemkab Sumenep Diminta Proaktif Lakukan Sitaan Milik H Sugianto

i

H. Mohammad Siddik, SH. MH, pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep.

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Muhammad Siddik, SH.MH pelapor tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep yang mentersangkakan Raja Properti H. Sugianto sampai menjadi tahanan Polda Jatim.

Saat ditemui Reporter, Dekdek sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya sebagai pelapor, merasa sendiri karena Pemerintah Daerah terkesan kurang kooperatif terkait pelaporan tanah kas desa (TKD)

Baca Juga: Harga Beras Premium di Sumenep Turun Jadi Rp 14.200 per Kg

Seharusnya kata dia, Pemerintah Daerah Kab. Sumenep, ikut proaktif dalam mengawal pelaporan tanah kas desa (TKD) agar segera dituntaskan karena menyangkut asset desa dan dalam hal ini nantinya akan menjadi asset bagi pemerintah Daerah. Jelasnya

" Jadi, setelah pihak Polda menangkap H. Sugianto, seharusnya pemerintah Kab. Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH lebih proaktif dalam bertindak" 

Jika pemerintah daerah memilih diam, maka publik bertanya-tanya, bisa jadi adanya permainan yang tidak diketahui, karena ini menyangkut persoalan yang sangat serius. Tudingnya

" Artinya pemerintah Daerah, jangan menunggu gerakan dari pelapor untuk bertindak, karena pelapor itu tidak memiliki kepentingan apa-apa, selain hanya ingin menyelamatkan 600 sertifikat milik warga yang terblokir"

Ia juga menegaskan, Jika Bupati dan OPD terkait, tidak segera menangani, lalu bagaimana nasib mereka, makanya langkah Pemerintah daerah itu dipertanyakan.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Usaha di Sumenep Dilatih Urus Izin Berbasis Risiko

Padahal sambungnya, kewajiban pemerintah daerah tidak harus menunggu pelapor untuk bertindak, karena nantinya, asset sitaan itu menjadi kewenangan pemerintah Daerah. Tudingnya

" Saya hanya kasihan kepada pemilik 600 sertifikat, makanya saya mendesak Pemkab untuk ikut proaktif dalam melakukan penyitaan asset milik raja properti tersebut"

Dan gerakan ini tidak harus menunggu pelapor, karena pelapor sudah mentersangkakan Raja Properti sampai menjadi tahanan Polda Jatim. Pungkasnya

Baca Juga: Pasca Idul Adha, Harga Cabai di Pasar Sumenep Berangsur Normal

Sementara, Kabag Hukum, Hizbul Wathan, mengatakan, Pemerintah Daerah Kab. Sumenep, akan selalu kooperatif dalam penegakan hukum, terkait kasus tanah Kas Desa (TKD) Pemerintah bisa membantu Polda Jatim dalam melakukan penyidikan. (AR)

Jadi, apa yang bisa diperlukan oleh pihak Polda Jatim, Pemerintah Daerah bisa bantu secara penegakan hukumnya, hal lain, misalnya proses tukar gulingnya, bisa ditanyakan ke OPD terkait"

Jadi, Kabag Hukum hanya bisa membantu secara penegakan hukumnya, untuk hal lain, silahkan ke OPD yang menangani hal tersebut. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU