Muhammadiyah, Setujui Fatwa MUI, Salam Lintas Agama, Haram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jun 2024 20:52 WIB

Muhammadiyah, Setujui Fatwa MUI, Salam Lintas Agama, Haram

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyetujui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan haram mengucapkan salam lintas agama. Hal ini untuk menjaga akidah umat Islam.

"Jika kita bicara tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama dari umat Islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah SWT," kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: MUI Minta Pelarangan Penggunaan Jilbab Bagi Paskibraka, Dicabut

Anwar menjelaskan, salam dalam Islam yang berupa "assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh" merupakan ibadah. Oleh karena itu, kata dia, Islam memerintahkan pemeluknya untuk mengucapkan salam dengan bunyi tersebut kepada sesama muslim.

Baca Juga: Biaya Haji Reguler akan Makin Mahal

Wakil Ketua MUI ini kemudian menjelaskan bentuk salam kepada saudara nonmuslim bisa dengan ucapan yang bukan berupa ibadah dan bukan tradisi dari pemeluk agama lain.

Baca Juga: Marak Nikah Sirri Online di Surabaya, MUI: Sah tapi Merugikan, Muhammadiyah: Banyak Mudlarotnya

"Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan oleh warga bangsa di negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang dan selamat malam dan atau salam sejahtera untuk kita semua. Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa tetapi secara syar'i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah SWT," paparnya. n jk, erc, rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU