Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi di PT INKA

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Dugaan tindak pidana korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA tersebut.

Ia menyatakan, kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

"Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print – 769/M.5/Fd.2/06/2024," tukasnya, Kamis (20/6).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

"Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik," ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

"Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika.bd

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…