KY Prioritaskan Pengaduan KPK, Soal Putusan Hakim Tipikor yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memprioritaskan laporan KPK yang mengadukan majelis hakim pengabul eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan akan memproses sesuai wewenang dan tugasnya. Termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. "Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," tutur Mukti, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/5/2024).

Mukti mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti oleh KY. Dia menyebut Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) juga akan segera mempelajari laporan yang diajukan KPK.

"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, Tim Waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar Mukti.

 

Tak Ciptakan Ketidakpastian Hukum

Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi putusan hakim PT DKI Jakarta .

Nawawi mengaku setuju dengan pertimbangan hakim PT DKI. "Sangat setuju pula dengan argumen pertimbangan majelis hakim (pengadilan) tinggi yang menyebut bahwa putusan sela majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat telah mengacaukan praktik sistem peradilan dan mencipta ketidakpastian hukum," kata Nawawi.

Bukan tanpa alasan Nawawi setuju dengan itu.

Nawawi menyebut faktanya, di saat bersamaan, hakim Tipikor tengah menyidangkan kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga Karen Agustiawan yang sudah dilampirkan surat pendelegasiannya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…