Tudingan Presiden Partai Buruh

Mendag Zulhas, Biang Keladi PHK Masal Buruh Tekstil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Terkait adanya pemutusan hubungan kerja besar-besaran pada buruh tekstil, dianggap oleh Presiden Partai Buruh, karena adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan dan pengaturan impor.

“Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 adalah biang keladi dari permasalahan ini," kata Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal yang dampingi buruh tekstis yang turun ke jalan di Jakarta, Rabu taddi (3/7/2024).

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Permendag yang diterbitkan era Mendag Zulhas, segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK. Sementara itu, terkait dengan ancaman PHK terhadap kurir dan industri logistik, ia menyampaikan hal itu akibat dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing yang membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

"Hal ini melanggar azas persaingan usaha yang fair, mereka menguasai dari hulu ke hilir," jelasnya

Walhasil, ia menilai jasa usaha kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki, dan lainnya kehilangan pekerjaan yang berujung di bulan Juli - Agustus ini berpotensi terjadi PHK puluhan ribu buruh di industri jasa kurir dan logistik.

 

Padati Kawasan Patung Kuda

Ratusan buruh industri tekstil  memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, membawa sejumlah tuntutan.

Sejak pukul 10.30 WIB, akses jalan sendiri sudah ditutup sejak pukul 09.57 WIB. Para buruh berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Serikat Pekerja Nasional.

Mereka terlihat membentangkan banner bertuliskan 'Stop PHK Buruh Tekstil', 'Lindungi Industri Dalam Negeri', hingga 'Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor'.

Dalam keterangan resmi, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mengatakan dari Patung Kuda, massa akan bergerak ke Istana Negara, selanjutnya long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

 

Tujuh Tuntutan Buruh

Dalam aksi ini, Ia menjelaskan pihaknya membawa tujuh tuntutan. 1) Stop PHK buruh tekstil. 2) Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3) Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja. 4) Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5) Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6) Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia. 7) Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Said mengatakan industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.

"Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 adalah biang keladi dari permasalahan ini," ujarnya.

 

Partai Desak Permendag Dicabut

Oleh karena itu, Said mendesak agar Permendag ini segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK. Sementara itu, terkait dengan ancaman PHK terhadap kurir dan industri logistik, ia menyampaikan hal itu akibat dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing yang membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik. "Hal ini melanggar azas persaingan usaha yang fair, mereka menguasai dari hulu ke hilir," jelasnya.n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…