Pemerintah Buat Program Pendidikan Dokter Spesialis Hospital Based dari Putra-putri Daerah
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin punya gagasan biaya kuliah dokter spesialis akan free. Ini mengadopsi beberapa negara. Langkahnya, dokter spesialis, harus mengikuti program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based. Mereka akan mendapatkan besaran biaya hidup (BBH) sebesar 7,5 juta rupiah.
"Membantu seniornya bekerja, dan di luar ini tetap bisa dapat jasa pelayanan, karena nanti surat izin praktik (SIP) akan kita kasih, untuk bisa memberikan pelayanan, ini dokter yang sudah pendidikan, sudah praktek 4-5 tahun, kemudian jadi dokter spesialis," kata Menkes yang dikutip dari Program Live Streaming TVR Parlemen , Jumat (5/7).
Hanya RI Tarik Biaya Kuliah
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perubahan ini mengacu pada kebijakan yang terjadi di seluruh negara. Selama ini disebutnya hanya Indonesia yang memiliki ketentuan biaya uang kuliah dokter spesialis.
"Pada intinya adalah satu, tidak ada di seluruh dunia yang pendidikan dokter spesialis itu harus bayar uang kuliah ke fakultas kedokteran (FK)," sorot dia.
"Jadi konsepnya memang kita kembalikan seperti apa yang ada di seluruh negara di luar negeri, bahwa pendidikan dokter spesialis adalah seperti magang, seperti internship, seperti training sebenarnya, sehingga dia bisa bekerja, bisa mendapat gaji," jelas Menkes.
Residen Pendidikan Dokter Spesialis
Menkes memastikan residen yang menjalani program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based mendapatkan besaran biaya hidup (BBH) sebesar 7,5 juta rupiah.
Pendanaan tersebut sepenuhnya diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kemenkes RI.
"Karena mereka bekerja di rumah sakit, statusnya adalah status kontrak. Mereka akan kita gaji, gajinya Rp 7,5 juta per bulan, jadi mereka (residen) bukan hanya sebagai murid, tetapi orang yang bekerja," tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (3/7/2024).
Tugas Dokter Spesialis
Pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di wilayah daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dilakukan dengan pemodelan yakni melihat pola demografi, juga pola epidemiologi.
Artinya, dokter spesialis yang ditugaskan akan sesuai dengan jenis beban penyakit yang banyak dibutuhkan DTPK terkait. Secara nasional, tren jenis penyakit terbanyak yang dialami saat ini dengan puluhan tahun lalu saja sudah jelas berbeda.
"Dulu banyak gangguan pernapasan dan diare. Sekarang paling banyak jantung sama stroke, itu kita bikin planning-nya, supaya rekrutmennya disesuaikan, di kota-kota mana saja yang dibutuhkan," sambung dia.
Progran PPDS Hospital Based
Berkaca pada kasus sebelumnya, pemerintah kini memberikan syarat melalui PPDS hospital based, diisi oleh putra-putri daerah. Mengingat, banyak residen yang sebelumnya berdomisili di kota besar, hanya bertahan tidak lebih dari empat tahun selama bekerja di wilayah DTPK.
"Cuma tahan tidak lebih dari 4 tahun, jadinya apa kan? 80 tahun masalahnya nggak selesai-selesai," beber Menkes menyoroti masalah distribusi dokter spesialis di Indonesia.
Penawaran Pendayagunaan Dokter Spesialis
Demi menggaet lebih banyak peminat, Menkes Budi menekankan putra-putri daerah akan langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pasca selesai menjalani PPDS hospital based.
"Kemudian pendayagunaan, kita juga ngomong ke Menpan RB, supaya menarik, dia kalau sudah selesai, jadi ASN, kita kasih Rp 30 juta, di luar jasa pelayanan," pungkasnya.
Tak Hilangkan Mutu
Menkes meyakini, kemudahan proses PPDS hospital based tidak lantas menghilangkan mutu pelayanan lantaran standar akreditasi yang dipakai pemerintah bertaraf internasional dari Amerika Serikat yakni Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME), badan akreditasi utama untuk RS Pendidikan di AS, termasuk Mayo Clinic, Cleveland Clinic, hingga John Hopkins Hospital.
Tak ada Budaya Titipan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim tidak lagi meneruskan budaya 'titipan' kenalan rekan dekat, kerabat, untuk masuk suatu institusi di lingkup kedokteran. Ia pastikan model itu tak akan terjadi dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) khususnya yang berbasis rumah sakit atau hospital based.
Pemerintah membuat proses rekrutmen PPDS hospital based secara transparan dan digital. Sistem perekrutan juga dipastikan terekam dan bisa diaudit sewaktu-waktu.
"Ada audit recordnya, karena ini kita ingin menghindari benar-benar conflict of interest, jadi kalau mau nitip ke saya akan sangat susah, Bapak, Ibu, karena nggak bisa lagi titip-titipan, masuk, direkam, ada videonya, dan ini blind, anaknya siapa kita nggak tahu," beber Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR.
"Ya jadi nggak bisa titip 'oh ini anaknya guru saya', biasanya gitu kan, 'wah ini gurunya kita ingin masukin anaknya masuk', itu kan susah ditolak. Kalau dengan sistem ini, jadi nggak bisa, karena semuanya dibikin blind," sambung menkes. n erc/jk/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham