Marak Beredar Busi Palsu NGK, Bisa Terancam Sanksi 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Busi NGK Imitasi vs Asli. SP/ JKT
Busi NGK Imitasi vs Asli. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Niterra Mobility Indonesia (NMI) tengah fokus berupaya memberantas peredaran busi palsu merek NGK yang membuat geram dan tentu merugikan sang pabrikan. Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas perusahaan.

“Demi memberantas peredaran busi palsu NGK, kami segera mengambil langkah-langkah tegas melalui jalur hukum,” jelas Presiden Direktur  NMI, Atsushi Aoki, Minggu (07/07/2024).

Bukan cuma penjual online, NMI juga mengambil tindakan hukum bagi produsen, pengedar maupun toko spare part yang terbukti menjual atau memasarkan busi NGK palsu. 

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100, 101, dan 102, memperdagangkan barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum. Sedangkan merujuk dari UU tersebut, sanksinya bisa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara Citra Aji Sanjaya, Marketing Manager PT Niterra Mobility Indonesia meminta agar konsumen untuk lebih berhati-hati saat membeli busi untuk kendaraannya, terutama ketika melakukan transaksi via toko online.

“Peredaran busi palsu ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena dapat merusak brand NGK, dan juga komponen dari mesin kendaraan itu sendiri. Kami bakal menempuh jalur hukum untuk menangani penjual busi palsu. Langkah penting ini kami lakukan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang aman dan berkualitas,” tegas Citra.

Lebih lanjut, konsumen disarankan untuk membeli di toko online maupun offline store yang sudah terpercaya agar terhindar dari penggunaan busi palsu. Selain itu, pelanggan juga diwajibkan teliti sebelum memboyong busi NGK.

"Ciri-ciri bengkel juara ada logo atau NGK sign berbentuk bulat dengan background merah kombinasi putih bertuliskan NGK Spark Plugs khas NGK. Saat ini sudah ada sekitar 90 toko yang tersebar di kota-kota besar," jelas Citra. jk-04/dsy

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…