Wajah Baru Tersangka Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, Dimunculkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dana hibah Rp 39,5 miliar. Wajah baru ini hasil  pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk. Keempat tersangka baru itu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim dari PDIP), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, Gerindra), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat) dan anggota DPRD Jatim dari Dapil Madura, Mahfud S.Ag.

Ini gambaran korupsi berjamaah yang uang Rp 39,5 miliar tidak dimakan sendiri oleh terpidana Sahat Tua P. Simandjuntak .

 

***

 

Dengan bertambahnya tersangka korupsi dana hibah ini, publik akan dibukakan mata dan hati, uang korupsi Rp 39,5 miliar sengaja dibagi-bagi kepada orang banyak agar sama-sama menikmatinya.

Bahasa teologinya,  Sahat "membagi dosa" kepada orang-orang di sekitarnya yang berbeda keyakinan tapi punya kesamaan kepentingan, wakil rakyat sama-sama ikut bancaan uang rakyat.

Pembagian uang ini mungkin dipikirkan oleh para aktor kelak berimbas positif pada dirinya.

Modus ini bak  koruptor bagai 'sang penyelamat' bagi banyak orang.

Seolah-olah koruptor itu punya solidaritas sosial yang tinggi. Seolah-olah terapkan kesetiakawanan. Padahal ajakan "gotong royong" untuk masuk penjara.

Apalagi, dana hibah Rp 39,5 miliar untuk mengatasi pengangguran. Ini jatah fakir miskin yang diembat politisi lokal Jawa Timur.

Dalam akal sehat saya, dalam kurun waktu saat Sahat disidang sampai dipenjara, bisa jadi 4 wakil rakyat  yang memperoleh jatah uang korupsi itu tidak pernah menyadari kenikmatan itu sebagai hasil korupsi. Mereka bisa jadi berpikiran Sahat itu orang dermawan.

Maka itu, ada rakyat yang melihat saat si dermawan  ditayangkan televisi dengan tuduhan korupsi, rakyat baru percaya, ohhh ini lho korupsi berjamaah. Kasus dana hibah ini cermin watak "korupsi berjamaah".

Jadi, dalam memberantas korupsi sampai akar-akarnya, KPK sudah taat asas tidak hanya "imam" yang diseret ke pengadilan. Para "jamaah" juga ikut diseret. "Jamaah" kasus dana hinah bukan pegawai Dewan tapi politisi yang  selevel.

Sejak Rabu (10/7/2024) KPK mulai menyentuh nama-nama keramat yang tergolong elite politik kekuasaan. Dan belum menjamah elite elite pemerintah daerah propinsi Jatim.

 

 

***

 

Dalam sidang, Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur. Tapi dalam tuntutan Sahat dinyatakan korupsi berjamaah rugikan negara Rp 39,5 miliar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, ungkap modus  korupsi dana hibah ini. Kasusnya  bermula dari anggaran tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merealisasikan dana hibah dengan total Rp. 7,8 triliun.

Dana tersebut,  didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

Jilid 1, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi.

Keempatnya dibidik  tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jawa Timur termasuk STPS,” ungkap Johanis dalam konferensi pers penahanan para tersangka.

Sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat kemudian mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Johanis berkata dari penawaran tersebut Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.

“Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon,” ucapnya.

Lalu ada kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut.  Kesepakatan tersebut ditandai dengan  uang komitmen penyunatan sebesar 30 persen dana hibah. Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.

“Besaran dana hibah Pokmas yang difasilitasi Sahat pada pada tahun 2021 dan 2022 adalah masing-masing sebesar Rp. 40 miliar,’ kata Johanis.

Terungkap, Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022. Usut punya usut, ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

“Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp. 2 miliar kepada Sahat,” sebut Johanis.

Dalam rangka pembayaran uang muka, kata Johanis, Hamid memerintahkan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokams untuk menarik uang sejumlah Rp. 1 miliar. Ia menambahkan Ilham kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Simanjuntak.

“Kemudian uang tersebut ditukarkan menjadi mata uang asing di money changer dalam bentuk USD dan SGD yang kemudian diserahkan kepada Sahat di dalam gedung DPRD Jawa Timur,” kata dia.

Johanis menyebut Sahat dan Rusdi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hamid dan Ilham selaku pemberi suap.

Dalam kasus Sahat, Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim) menemukan penyalahgunaan dana hibah yang menyeret nama Sahat Tua Simanjuntan pimpinan DPRD Jatim dkk. Ini menyangkut pengelolaan keuangan negara yang tidak semestinya. ([email protected])

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…