SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pj. Kepala Desa Pamolokan Sumenep, Ahmad Sayadi, mengaku sangat mengapresiasi langkah Dinas Sosial terkait pencegahan kekerasan dan perkawinan anak dibawah umur di kab. Sumenep.
Menurutnya, kegiatan kemasyarakatan yang bernilai positif itu perlu terus disosialisasikan dan disampaikan secara naratif melalui beberapa kegiatan, baik dalam forum kemasyarakatan maupun media cetak dan online. Jelasnya
" Jadi, selama saya menjadi PJ Kepala Desa Pamolokan, belum ada keluhan warga terkait kekerasan anak dan pernikahan di bawah umur"
Namun kata dia, sebagai PJ Kepala Desa Pamolokan, pihaknya memiliki kewenangan untuk desa Pamolokan dalam mengantisipasi adanya kekerasan dan pernikahan anak dibawah umur. Jelasnya
" Artinya sebelum itu terjadi, Pemdes Pamolokan, memiliki motto Lebih baik mencegah dari pada mengatasi" Pungkasnya
Program kegiatan Talkshow yang diselenggarakan Dinsos P3A Kab. Sumenep itu terletak di Balai Desa Pamolokan kecamatan Kota Sumenep, tanggal 19 Juli 2024 pukul 09.00-11.30 WIB, di hadiri oleh PJ Kepala Desa Pamolokan dan Perangkat desa, para tokoh perwakilan dari RT/RW setempat.
Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Anak,(Dinsos P3A) Kab. Sumenep, dr. Dwi Regnani, M.Si., M.Kes, mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi cegah kekerasan terhadap anak dan pernikahan anak di bawah umur. Tegasnya
" Pemerintah lakukan sosialisasi cegah kekerasan terhadap anak dan pernikahan anak di bawah umur, tujuannya untuk memperkecil angka perceraian dalam keluarga"
Jadi, sesuai dengan data yang diterima dari BPS ada lima titik yang rawan terjadinya kekerasan, kelima titik itu kata dia, ada di lima kecamatan, diantaranya, Pragaan, Bluto, Dasuk, Kalianget, dan kota. Pungkasnya
Sebagai pemateri, Ketua Himpunan Psikologi (HIMPSI) kab. Sumenep, DR. Zam-Zami Sabiq, M.Psi, berkomitmen untuk terus berinovatif dalam memberikan penyadaran terhadap masyarakat melalui ceramah-ceramah dan diskusi bersama para aktivis dan pegiat sosial di Kab. Sumenep. Ungkapnya
Sementara, Penyuluh Muda Kemenag, Kab. Sumenep, Ahmad Hudaifah S.Sos MH, memberikan pesan positif terhadap kedua orang tua dalam memberikan pendampingan terhadap anak dan cegah pernikahan anak dibawah umur.
Secara medis, pernikahan anak dibawah umur itu berdampak kepada kesehatan dan mental anak, secara agama, anak belum dewasa dinikahkan akan berpotensi kepada perceraian, dari situlah pemerintah mengeluarkan batasan laki-laki dan perempuan untuk menikah. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham