SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Penjabat (PJ) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro ingatkan para pelaku usaha minuman alkohol (minol) untuk taat aturan. Pasalnya, pemerintah tak segan menindak tegas jika usahanya tak sesuai ketentuan.
Hal itu ditegaskan saat Pembinaan dan Pendampingan Pelaku Usaha Minol, di Aula Sentra IKM Maja Bharama Wastra, Kota Mojokerto, Selasa (23/7/2024).
"Sejak menjabat, saya ingin membuat iklim usaha yang kondusif, tapi syarat dan ketentuannya harus di taati. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," tegasnya.
Petinggi Pemkot Mojokerto ini mengatakan, dari hasil evaluasinya, masih banyak lokasi usaha minol yang melanggar peraturan daerah (perda).
"Lokasinya ada yang dekat dengan tempat ibadah dan dekat dengan sekolahan. Karena menyalahi aturan, akhirnya kemarin ada dua yang kita tutup," ujarnya.
Mas Pj berharap, melalui pembinaan ini, para pengusaha minol di Kota Mojokerto melek aturan. Sehingga bisa menjalankan usahanya dengan tenang tanpa menerabas aturan lagi
"Tolong pahami betul aturan mainnya. Sehingga tidak muncul kegaduhan di masyarakat. Kalau ribut terus, akhirnya jadi atensi Pemprov hingga pusat," tegasnya.
Sebab, kata Mas Pj, isu minol ini mencuat akibat ulah pelaku usaha sendiri. Ada yang memposting di media sosial dan akhirnya viral. Padahal keberadaan minol ini masih tabu untuk diungkit di muka publik.
"Karena viral akhirnya ada yang protes, kemudian kita tanggapi. Kita akomodir segala kepentingan, dan sebelum mengambil keputusan, kita koordinasikan dulu dengan pejabat terkait, agar tidak salah dalam mengambil sikap," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya menjelaskan kegiatan ini diikuti 20 pelaku usaha minol di Kota Mojokerto.
"Total ada 20 pelaku usaha, 8 diantaranya merupakan sub distributor, 1 pengecer dan 11 orang merupakan penjual langsung," jelasnya.
Masih kata Ani, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dengan menghadirkan nara sumber dari DPMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jatim, Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kementerian Perdagangan serta dari Polresta Mojokerto.
"Tujuannya untuk memberi pencerahan bagi pengusaha minol agar paham regulasi yang berlaku sehingga posisinya jelas dan tidak abu-abu lagi," ungkapnya.
Sekedar informasi, dalam pembinaan yang digelar oleh Diskopukmperindag Kota Mojokerto tersebut, juga dihadiri Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo serta seluruh Camat dan Lurah se Kota Mojokerto. Dwi
Editor : Redaksi