Vonis Bebasnya Anak Anggota DPR, Kejutkan Pengunjung

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Aniaya Pacarnya Hingga Tewas di Karaoke Lenmarc Surabaya, dan Dituntut Jaksa 12 Tahun

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks Anggota DPR RI dari Partai PKB, Edward Tannur, kejutkan pengunjung sidang.

Pasalnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai, Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Anak politisi PKB ini dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Beberapa pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya, Rabu (24/7).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

 

Jaksa Pikir-pikir, Ronald Terima

Sementara, Ahmad Muzakki JPU merespon keputusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir dulu. Sedangkan Sugianto Penasihat Hukum terdakwa menerima putusan tersebut.

Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu tujuh hari.

“Apabila sampai delapan hari tidak ada apa-apa dari JPU, maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Yang penting Tuhan yang membuktikan mana yang benar, terima kasih,” ujar Gregorius Ronald Tannur, singkat.

Selanjutnya Ronald akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat ia sudah menjalani masa tahanan. "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

 

Dituntut 12 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP,” kata JPU membacakan dakwaan, Selasa (19/3/2024), di PN Surabaya.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang juga pacarnya itu terjadi waktu keduanya dugem bersama di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

Saat diungkap pertama kali oleh Polrestabes Surabaya, awal mula kejadian saat korban dan pelaku diundang oleh teman-temannya ke tempat hiburan karaoke Blakchole KTV di Lenmarc, Surabaya.

Di sana korban dan pelaku yang merupakan anak anggota DPR RI, datang di Room 7 dan bergabung dengan kawan-kawannya. Pasma menuturkan, selama di ruangan itu mereka berkaraoke bersama sambil minum-minuman keras.

 

Sempat Cek-cok

Kemudian pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB korban Andini dan pelaku Ronald Tannur diketahui sedang bertengkar dan cek-cok di tempat karaoke Blackhole KTV, yang juga disaksikan petugas sekuriti di sana. Dugaan awal, menurut Pasma, diduga dipicu faktor perselisihan asmara antara korban dengan pelaku.

Kata Pasma, dalam pertengkaran itu, pelaku mendendang kaki kanan korban hingga terjatuh dalam posisi duduk. Kemudian setelah duduk pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Tidak berhenti sampai di situ, Pasma membeberkan peristiwa selanjutnya, yakni saat keduanya turun ke parkiran melalui lift masih terjadi pertengkaran. Setelah keluar dari lift korban mendahului Ronald sambil main HP dan duduk bersandar di pintu mobil sebelah kiri milik pelaku.

Pelaku Ronald kemudian masuk ke dalam mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh pelaku dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. “Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter,” kata Kapolrestabes Surabaya Pasma Royce, saat pengungkapan kasus Ronald Tannur, 6 Oktober 2023 lalu.

Korban yang tergeletak kemudian dihampiri oleh sekuriti di parkiran. Namun pelaku berpura-pura tidak tahu mengapa korban sampai tergeletak. Setelahnya Ronald menaikkan tubuh korban Andini ke dalam mobil dan dibawa ke apartemen.

Sesampainya di apartemen, kondisi korban Andini sudah dalam keadaan lemas. Pelaku yang mulai panik memberikan napas buatan sambil menekan dada korban.

 

Hasil Autopsi Dokter

Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal itu menguat setelah fakta pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD Dr Soetomo terhadap korban dibeberkan.

Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bolamata.

Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.

Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, penrdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …