Bawaslu Kabupaten Blitar, Meminta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaka Wandira anggota Bawaslu Kabupaten Blitar saat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar. SP/Lestariono
Jaka Wandira anggota Bawaslu Kabupaten Blitar saat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Antisipasi kerawanan pada tahapan pungut hitung Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip efektif dan efisien dalam melakukan pemetaan TPS dengan Ketentuan sebagai berikut; a) Jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 600(enam ratus) orang; b) Tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan atau nama lain; c) Kemudahan pemilih ke TPS; d) Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan e) Memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.

"Memperhatikan surat edaran dan untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan jumlah pemilih dalam TPS pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar, maka Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi,” kata Jaka yang juga memangku divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar.

Jaka juga menjabarkan mengenai kondisi TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip yang penduduknya harus dipisahkan dalam 3 TPS. 

Sebagian pemilih ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30 - 45 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Sebagian di Nongkorejo, sebagian berada di perhutani Ringintelu, sedangkan perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam 1 TPS. Sementara perkampungan di perkebunan Sengon, menggunakan hak pilihnya di perkampungan Selatan.

"Jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer,” papar Jaka.

Dengan memperhatikan indikator tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar dapat menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jaka Wandira. Les

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…