Racik Bom Bondet, Emak-emak Asal Pasuruan Ditahan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Anggota Ditpolairud Polda Jatim menangkap seorang emak peracik bahan peledak bom ikan (Bondet) yang dijual kepada para kalangan nelayan di Perairan Laut Bombana, Sulawesi Tenggara. 

Petugas berhasil menyita barang bukti serbuk bahan peledak sebanyak sekitar 20 kilogram beserta kabel peledak berbentuk roll sepanjang 30 meter, dari pihak Tersangka FR (45) warga asal Pasuruan. 

Ternyata, sosok emak-emak yang menjadi tersangka itu, merupakan pelaku kejahatan kambuhan atau residivis. 

Beberapa tahun lalu, Tersangka FR pernah ditahan selama lima bulan akibat kasus yang sama setelah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pada kasus kejahatan yang lampau, Tersangka FR ditangkap bersama suaminya.

Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, tersangka memiliki kemampuan meracik bahan peledak untuk keperluan penjualan bom ikan atau bondet itu, secara otodidak dari sang suami. 

Ternyata, beberapa bahan peledak dan perkakas yang dapat dirakit sebagai detonator tersebut, diperoleh tersangka dari beberapa lokasi penjualan bahan kimia yang dijual bebas di pasaran. 

"Sementara yang kami temukan melalui penyelidikan dan penyidikan kami. Ini memang yang aktif si tersangka sendiri. Si tersangka mencari sendiri bahan peledak ke suatu tempat ke tempat lain. Dalam arti kata, tersangka membuat (bahan peledak) dari pedagang bahan itu sendiri," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (29/7/2024). 

Arman menyebutkan, tersangka ditengarai telah melakukan penjualan bondet tersebut ke wilayah perairan Raas Pulau Madura, termasuk pada kalangan nelayan di Perairan Laut Bombana, Sulawesi Tenggara. 

Praktik penjualan bondet yang dilakukan tersangka, telah berlangsung kurun waktu setahun. Satu unit bom bondet dihargai sekitar Rp1,5 juta. 

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti bahan peledak dan perkakas komponen detonator milik tersangka di beberapa lokasi. 

Pertama, lokasi penangkapan di Pulau Raas, Madura. Kedua, lokasi pembuatan di Panggung Rejo, Kota Pasuruan. Dan, ketiga, lokasi penyimpanan pasokan bahan peledak di kosan kawasan Rungkut, Surabaya. 

"Ini beberapa bagian disimpan dalam rumah kayak gudang buat nyimpan bahan peledak. Semacam kosan yang disewa," ujar mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu. 

Hendra menambahkan, sosok emak-emak yang menjadi tersangka itu, merupakan pelaku kejahatan kambuhan atau residivis. 

Beberapa tahun lalu, Tersangka FR pernah ditahan selama lima bulan akibat kasus yang sama setelah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

Pada kasus kejahatan yang lampau, Tersangka FR ditangkap bersama suaminya. Namun, setelah bebas dari penjara, emak-emak asal Ngemplak, Panggung Rejo, Kota Pasuruan, tak kapok mengulangi perbuatannya. S-01/ham

Berita Terbaru

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Berpedoman Panca Cita, Tahun Pertama Jilid II Ning Ita Catat Indikator Positif

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sejumlah capaian strategis dalam satu tahun kepemimpinan jilid kedua Wali Kota Ika…

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan,…

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat…