Racik Bom Bondet, Emak-emak Asal Pasuruan Ditahan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Anggota Ditpolairud Polda Jatim menangkap seorang emak peracik bahan peledak bom ikan (Bondet) yang dijual kepada para kalangan nelayan di Perairan Laut Bombana, Sulawesi Tenggara. 

Petugas berhasil menyita barang bukti serbuk bahan peledak sebanyak sekitar 20 kilogram beserta kabel peledak berbentuk roll sepanjang 30 meter, dari pihak Tersangka FR (45) warga asal Pasuruan. 

Ternyata, sosok emak-emak yang menjadi tersangka itu, merupakan pelaku kejahatan kambuhan atau residivis. 

Beberapa tahun lalu, Tersangka FR pernah ditahan selama lima bulan akibat kasus yang sama setelah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pada kasus kejahatan yang lampau, Tersangka FR ditangkap bersama suaminya.

Direktur Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, tersangka memiliki kemampuan meracik bahan peledak untuk keperluan penjualan bom ikan atau bondet itu, secara otodidak dari sang suami. 

Ternyata, beberapa bahan peledak dan perkakas yang dapat dirakit sebagai detonator tersebut, diperoleh tersangka dari beberapa lokasi penjualan bahan kimia yang dijual bebas di pasaran. 

"Sementara yang kami temukan melalui penyelidikan dan penyidikan kami. Ini memang yang aktif si tersangka sendiri. Si tersangka mencari sendiri bahan peledak ke suatu tempat ke tempat lain. Dalam arti kata, tersangka membuat (bahan peledak) dari pedagang bahan itu sendiri," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (29/7/2024). 

Arman menyebutkan, tersangka ditengarai telah melakukan penjualan bondet tersebut ke wilayah perairan Raas Pulau Madura, termasuk pada kalangan nelayan di Perairan Laut Bombana, Sulawesi Tenggara. 

Praktik penjualan bondet yang dilakukan tersangka, telah berlangsung kurun waktu setahun. Satu unit bom bondet dihargai sekitar Rp1,5 juta. 

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti bahan peledak dan perkakas komponen detonator milik tersangka di beberapa lokasi. 

Pertama, lokasi penangkapan di Pulau Raas, Madura. Kedua, lokasi pembuatan di Panggung Rejo, Kota Pasuruan. Dan, ketiga, lokasi penyimpanan pasokan bahan peledak di kosan kawasan Rungkut, Surabaya. 

"Ini beberapa bagian disimpan dalam rumah kayak gudang buat nyimpan bahan peledak. Semacam kosan yang disewa," ujar mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu. 

Hendra menambahkan, sosok emak-emak yang menjadi tersangka itu, merupakan pelaku kejahatan kambuhan atau residivis. 

Beberapa tahun lalu, Tersangka FR pernah ditahan selama lima bulan akibat kasus yang sama setelah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. 

Pada kasus kejahatan yang lampau, Tersangka FR ditangkap bersama suaminya. Namun, setelah bebas dari penjara, emak-emak asal Ngemplak, Panggung Rejo, Kota Pasuruan, tak kapok mengulangi perbuatannya. S-01/ham

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…