Usai Permalukan SYL, Giliran Hakim Agung Gazalba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kehidupan pribadi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, mulai diungkap jaksa KPK. Pengungkapan aib pernah juga ditunjukan jaksa KPK terhadap eks Mentan SYL.

Senin (29/7) Gazalba Saleh, dipertemukan dengan saksi Diana Siregar, pemilik villa di Bogor . Diana, kaget Gazalba, membayar cash harga villa Rp 2 miliar. Atas kesaksian Diana, Gazalba mengaku menggunakan KTP saksi Diana Siregar untuk menukar dolar Singapura (SGD) ke rupiah di money changer. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas kesepakatan bersama untuk bayar villa Diana seharga Rp 2 miliar.

"Kemudian yang berikutnya tentang saya ketika di money changer beliau mengatakan bahwa kalau minta KTP nggak usah, itu tidak benar, karena sudah ada kesepakatan antara beliau untuk menggunakan KTP beliau, karena beliau mau digunakan rekeningnya untuk dimasukkan uang tersebut. Jadi, seperti kata Bu Carolina harus menggunakan KTP sendiri untuk menggunakan rekening sendiri," kata Gazalba Saleh, mengelak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Hari itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Heny Batara Maya sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Heny mengatakan Gazalba membeli rumah Rp 5,8 miliar miliknya namun tak pernah ditempati hingga saat ini.

Rumah milik Heny yang dibeli Gazalba itu memiliki luas sekitar 850 m² di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Selatan. Gazalba membelinya di tahun 2020 dengan nilai kesepakatan Rp 5,8 miliar dari harga yang ditawarkan Heny senilai Rp 6,8 miliar.

Dengan saksi Diana dan Heny Batara , jaksa KPK buka modus Gazalba Saleh, menggunakan uang miliaran tanpa transfer, setor atas namanya sampai tukar uang asing di money changer, bukan dengan KTPnya sendiri. Apa motifnya? Apa Gazalba, mau menghindari TPPU alias pelacakan hartanya sebagai penyelenggara negara?.

Sebagai pejabat hukum, Gazalba, tahu menyamatkan penggunaan uang tunai untuk transaksi.

 

***

 

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), ini diungkap jaksa bukan soal penggunaan uang tunai miliaran. Kemesraannya dengan Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol' juga digeber di meja persidangan.

Sejumlah foto kemesraan keduanya malah disebut majelis hakim pada saat membacakan amar pertimbangan putusan terhadap Hasbi Hasan.

Majelis hakim menyebutkan Hasbi Hasan dengan Windy telah saling mengenal sejak 2018 lalu. Saat itu Hasbi Hasan memberikan tas mahal merek Hermes kepada Windy Idol.

"Kedekatan hubungan tersebut dilihat dari dokumen elektronik berupa foto-foto yang diambil dari dokumen elektronik berupa foto-foto terdakwa dengan Windy yang diambil pada satu unit laptop merek apple," ucap Hakim.

Kemesraan lainnya pada saat keduanya tengah berlibur di Bali sambil menggunakan helikopter. Lalu ada juga momen Sekretaris MA itu yang sedang menemani Windy Idol membeli perabot dapur.

Juga sewa kamar hotel yang digunakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Kamar itu ternyata bukan hanya untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Majelis hakim mengatakan kamar hotel itu juga digunakan Hasbi sebagai posko tempat mengurus perkara di MA.

Hal itu terungkap saat hakim membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Hasbi Hasan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.

Kamar hotel Fraser Residence Menteng, kata hakim, digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy.

Akhirnya, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

 

***

 

Menurut catatan jurnalistik saya, mantan Menteri Pertanian SYL, lebih dietrek etrek soal penggunaan dana Kementan. Ada yang untuk umroh, keluarga sampai layani penyanyi dangdut.

Model mempermalukan Gazalba dan SYL, menurut akal sehat saya bagian dari sanksi sosial.

Saya tidak tahu apakah model mempermalukan terdakwa korupsi seperti ini perlu dilanjuti dengan gerakan kolektif untuk membuat koruptor merasa malu?.

Ternyata uang yang digunakan untuk main perempuan.

Tampaknya ada strategi dari KPK diluar hukuman penjara dan TPPU, pemiskinan koruptor. Kini dimunculkan sanksi sosial untuk lebih mempermalukan koruptor. Nyatanya, Gazalba, setiap sidang menggunakan topi yang dibleskan ke wajahnya. Apakah cara Gazalba ini ia terimbas untuk jera? Walahualam. ([email protected])

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…