Muhammad Yunus, Peraih Nobel

Kini Pjs Perdana Menteri Bangladesh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Dakka - Inisiator demonstrasi mahasiswa Bangladesh meminta agar aktivis nasional Muhammad Yunus, menjadi pemimpin sementara negara itu usai Perdana Menteri Sheikh Hasina mundur dari jabatan, Senin (5/8).

Peraih Nobel, Muhammad Yunus, terpilih untuk memimpin pemerintahan Bangladesh sementara waktu, Sheikh Hasina mundur dan melarikan diri ke luar negeri.

Muhammad Yunus adalah penerima Nobel Perdamaian yang dikenal sebagai 'bankir untuk kaum miskin'.

Ia juga merupakan seorang pengusaha, bankir, ekonom, dan pemimpin pergerakan masyarakat sipil.

Ia dianugerahi hadiah Nobel Perdamaian pada 2006 karena mendirikan Grameen Bank dan mempelopori konsep kredit mikro dan keuangan mikro.

Pedemo mengatakan mahasiswa tak akan terima jika pemerintahan Bangladesh dipimpin oleh militer. Pasalnya, banyak mahasiswa yang tewas akibat kekerasan selama protes.

Jubir Yunus mengakui bahwa Yunus telah menerima permintaan mahasiswa untuk menjadi penasihat pemerintah sementara. Yunus akan segera kembali ke Bangladesh setelah menjalani prosedur medis kecil di Paris.

 

Bankirnya Masyarakat Termiskin

 Siapa sebenarnya sosok Muhammad Yunus?

Dilansir Associated Press (AP), Selasa (7/8/2024), Muhammad Yunus dikenal sebagai 'bankirnya masyarakat termiskin di antara masyarakat miskin'. Dia juga dikenal sebagai pengkritik Sheikh Hasina ketika masih menjabat sebagai Perdana Menteri Bangladesh.

Pria berusia 83 tahun itu berprofesi sebagai ekonom dan bankir. Yunus dianugerahi Nobel Perdamaian tahun 2006 karena memelopori penggunaan kredit mikro untuk membantu masyarakat miskin, khususnya perempuan.

 

Komite Nobel Puji Yunus

Komite Hadiah Nobel Perdamaian saat itu memuji Yunus dan Bank Grameen miliknya atas upaya mereka menciptakan pembangunan ekonomi dan sosial dari bawah.

Yunus mendirikan Grameen Bank pada tahun 1983 untuk memberikan pinjaman kecil kepada pengusaha yang biasanya tidak memenuhi syarat untuk menerimanya. Keberhasilan bank ini dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan menyebabkan munculnya upaya pembiayaan mikro serupa di negara-negara lain.

Namun, pada tahun 2011, Yunus dipecat seabagai direktur pelaksana Grameen Bank karena pemerintahan Hasina saat itu meninjau aktivitas bank. Yunus diduga melanggar peraturan pensiun pemerintah.

Dia diadili pada tahun 2013 dengan tuduhan menerima uang tanpa izin pemerintah, termasuk Hadiah Nobel dan royalti sebuah buku. Namun, Yunus membantah tuduhan tersebut.

 

Yunus Ngaku tidak Bersalah

Awal tahun 2024 ini, pengadilan khusus di Bangladesh juga mendakwa Yunus dan 13 orang lainnya atas dugaan penggelapan USD 2 juta. Yunus mengaku tidak bersalah dan saat ini bebas dengan jaminan. Para pendukung Yunus mengatakan dia menjadi sasaran karena hubungannya yang dingin dengan Hasina.

Yunus lahir pada tahun 1940 di Chittagong, sebuah kota pelabuhan di Bangladesh. Ia menerima gelar PhD dari Vanderbilt University di Amerika Serikat dan mengajar sebentar di sana sebelum kembali ke Bangladesh.

Dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press pada tahun 2004, Yunus mengatakan bahwa ia memiliki "gerakan eureka" untuk mendirikan Bank Grameen ketika ia bertemu dengan seorang perempuan miskin yang menganyam bangku bambu yang sedang berjuang membayar utangnya.

"Saya tidak mengerti bagaimana dia bisa menjadi begitu miskin ketika dia membuat hal-hal yang begitu indah," kenangnya dalam wawancara. n ap/ltb/rmc

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…