SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Lagi, Jaksa KPK, buka aib Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ada satu wanita teman dekat Gazalba Saleh, yang dihadirkan. Ia adalah Fify Mulyani, Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.
Fify dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba.
Baca Juga: Hakim Agung Terima Rp 37 Miliar Kabulkan PK, Jaksa Sitir Surat Al-Baqarah
"Agar pembuktian dakwaan gratifikasi dan TPPU dari terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini kami akan hadirkan saksi Fify Mulyani," kata Jaksa KPK Yoga Pratomo, Kamis (8/8/2024).
Wadir RSUD Pasar Minggu
Fify Mulyani Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu. Selain itu, ada empat saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. Mereka ialah notaris Tunggul Nirboyo serta pihak swasta Pipin, Angga Fariansah dan Melvin.
Baca Juga: Dituntut 15 tahun, Masih Dibeber Nikah Sirinya
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber.
Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Baca Juga: Kepala PPATK Anggap Uang Hakim Agung Nonaktif Gazalba, Hasil Tindak Pidana
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu. erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi