Di Rutan, Ditemukan Chat Gazalba dengan Fify, Sayang-sayangan
Baca Juga: Hakim Agung Terima Rp 37 Miliar Kabulkan PK, Jaksa Sitir Surat Al-Baqarah
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Jaksa KPK, buka aib Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ada satu wanita teman dekat Gazalba Saleh, yang dihadirkan. Ia adalah Fify Mulyani, Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta.
Fify dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba.
"Agar pembuktian dakwaan gratifikasi dan TPPU dari terdakwa Gazalba Saleh semakin mendalam, hari ini kami akan hadirkan saksi Fify Mulyani," kata Jaksa KPK Yoga Pratomo, Kamis (8/8/2024).
Chat Gazalba Sayang-sayangan
Dalam sidang itu, Fify dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi.
"Jadi ketika terdakwa berada di Rutan, Saudara masih berkomunikasi?" tanya jaksa.
"Iya, tapi jarang," jawab Fify.
Jaksa lalu menanyakan awal mula Fify berkomunikasi dengan Gazalba Saleh yang berstatus tahanan. Fify mengatakan dirinya dihubungi via WhatsApp.
"Dari mana meyakinkan kalau itu terdakwa? Kan di rutan nggak bisa pegang HP?" tanya jaksa.
"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya. Jadi beliau 'Assalamualaikum, sehat?'. Pasti gitu logat-logat sampaikan ketika beliau me-WA. Jadi ada khasnya yang saya kenali bahwa ini beliau," jawab Fify.
Jaksa lalu membacakan isi chat Gazalba dan Fify. Dalam chat tersebut, Gazalba dan Fify saling melontarkan kata sayang.
Jaksa juga mengatakan Gazalba dan Fify melakukan video call. Jaksa mempertanyakan ada atau tidaknya panggilan-panggilan sayang saat video call tersebut.
"Selain chat ini, juga ada video call? Ini ada sayang-sayangan biasa ya, Bu?" tanya jaksa.
Baca Juga: Hakim Agung Terima Rp 37 Miliar Kabulkan PK, Jaksa Sitir Surat Al-Baqarah
"Iya," jawab Fify.
Wadir RSUD Pasar Minggu
Fify Mulyani Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu. Selain itu, ada empat saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. Mereka ialah notaris Tunggul Nirboyo serta pihak swasta Pipin, Angga Fariansah dan Melvin.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah senilai Rp7,5 miliar dengan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Namun, nilai pembelian rumah dicatatkan di Akta Jual Beli (AJB) hanya sebesar Rp3,5 miliar.
Fakta itu didalami majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Notaris/PPAT Tunggul Nirboyo yang dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi, Kamis (8/8).
"Dia mau beli rumah lokasinya di Bekasi?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Betul," jawab Tunggul.
"Kemudian dia menghubungi saudara?" lanjut hakim.
Baca Juga: Dituntut 15 tahun, Masih Dibeber Nikah Sirinya
"Kalau di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)-nya itu sekitar bulan Juli ya 2022," kata Tunggul.
Tunggul menjelaskan harga rumah tersebut sudah ditentukan di angka Rp3,5 miliar. Angka tersebut tertera dalam AJB. Ia mengaku Gazalba tidak menginformasikan harga sebenarnya.
Rumah Mewah Fify Mulyani
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, kata jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham