Diungkap, Permainan Hakim Agung Gazalba dengan Fify Mulyani, Teman Dekatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti membantu melunasi cicilan KPR rumah mewah teman dekatnya, Fify Mulyani, di Sedayu City. Hakim menyatakan pembelaan Fify berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan Fify.

Hakim menyatakan Gazalba menyamarkan pembelian rumah di Sedayu City dengan menggunakan nama Fify Mulyani. Hakim menyatakan pembelaan Fify yang menyimpan uang tunai Rp 3 miliar di rumah selama 11 tahun, untuk melunasi KPR rumah di Sedayu City itu berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan Fify yang seorang dokter.

"Menimbang bahwa untuk menyamarkan transaksi pembelian properti di Sedayu City tersebut yang dilakukan oleh Gazalba dengan menggunakan nama saksi Fify Mulyani. Menimbang bahwa keterangan saksi Fify Mulyani, pelunasan KPR menggunakan uang tunai sebesar Rp 3 miliar dari uang yang disimpannya sejak tahun 2011 atau 11 tahun secara konvensional di rumahnya sebagaimana keterangan saksi Fify Mulyani yang merupakan hasil penjualan rumah milik ibunya di Sumatera Barat," kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan vonis, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

"Hal demikian menurut pendapat majelis hakim tidak lah lazim dan alasan tersebut berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan saksi Fify Mulyani sebagai seorang dokter tentunya memiliki kemampuan finance literate yaitu kemampuan dam keterampilan dalam mengelola keuangan. Hal ini terlihat dari kepemilikan beberapa rekening di bank, penggunaan mobile banking dan internet banking," imbuh hakim.

 

Alasan Fify Mulyani

Hakim tak menerima alasan Fify Mulyani yang berdalih tak bisa menyimpan uang Rp 3 miliar itu di bank lantaran merupakan milik bersama adik dan kakaknya. Menurut hakim, uang Rp 3 miliar itu berasal dari Gazalba Saleh.

"Saksi fify Mulyani juga beralasan uang tersebut tidak bisa disimpan di bank karena merupakan milik bersama antara saksi, kakak dan adik saksi. Padahal perbankan juga memiliki fasilitas rekening bersama sehingga rekening bisa diatasnamakan saksi Fify Mulyani bersama-sama dengan kakak maupun adiknya. Alasan Fify Mulyani yang demikian tidak dapat diterima dan tidak dapat memberikan keyakinan kebenaran cerita tersebut kepada majelis hakim sehingga majelis hakim berpendapat berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang lain, uang tersebut berasal dari terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan booking fee rumah itu senilai Rp 20 juta juga dibayarkan oleh Gazalba. Hakim menyatakan Gazalba ikut mengurusi dan membayari perlengkapan rumah tersebut seperti tukang listrik hingga tukang air.

"Dan atas kedekatan terdakwa dengan saksi Fify Mulyani yang sejak awal booking KPR dibayarkan oleh terdakwa serta di persidangan terungkap bahwa untuk perlengkapan rumah tersebut, terdakwa yang memanggil dan membayar tukang kayu dan tukang listrik rumah tersebut," ucap hakim.

Fify Mulyani membayar cicilan KPR itu sebanyak enam kali dan lunas pada 24 September 2021. Hakim menyakini uang cicilan itu diberikan oleh Gazalba. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Suara Gemuruh dan Bau Amoniak Diduga dari Pabrik Petrokimia Gresik Bikin Warga GKB Resah

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kabupaten Gresik, dikejutkan oleh suara gemuruh keras yang berlangsung terus-menerus pada…

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Cara Unik Basmi TPS Liar, DLH Kota Surabaya Pasang Puluhan Pot Bunga di Sejumlah Titik

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar, kini Dinas Lingkungan Hidup…