Diungkap, Permainan Hakim Agung Gazalba dengan Fify Mulyani, Teman Dekatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti membantu melunasi cicilan KPR rumah mewah teman dekatnya, Fify Mulyani, di Sedayu City. Hakim menyatakan pembelaan Fify berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan Fify.

Hakim menyatakan Gazalba menyamarkan pembelian rumah di Sedayu City dengan menggunakan nama Fify Mulyani. Hakim menyatakan pembelaan Fify yang menyimpan uang tunai Rp 3 miliar di rumah selama 11 tahun, untuk melunasi KPR rumah di Sedayu City itu berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan Fify yang seorang dokter.

"Menimbang bahwa untuk menyamarkan transaksi pembelian properti di Sedayu City tersebut yang dilakukan oleh Gazalba dengan menggunakan nama saksi Fify Mulyani. Menimbang bahwa keterangan saksi Fify Mulyani, pelunasan KPR menggunakan uang tunai sebesar Rp 3 miliar dari uang yang disimpannya sejak tahun 2011 atau 11 tahun secara konvensional di rumahnya sebagaimana keterangan saksi Fify Mulyani yang merupakan hasil penjualan rumah milik ibunya di Sumatera Barat," kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan vonis, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

"Hal demikian menurut pendapat majelis hakim tidak lah lazim dan alasan tersebut berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan saksi Fify Mulyani sebagai seorang dokter tentunya memiliki kemampuan finance literate yaitu kemampuan dam keterampilan dalam mengelola keuangan. Hal ini terlihat dari kepemilikan beberapa rekening di bank, penggunaan mobile banking dan internet banking," imbuh hakim.

 

Alasan Fify Mulyani

Hakim tak menerima alasan Fify Mulyani yang berdalih tak bisa menyimpan uang Rp 3 miliar itu di bank lantaran merupakan milik bersama adik dan kakaknya. Menurut hakim, uang Rp 3 miliar itu berasal dari Gazalba Saleh.

"Saksi fify Mulyani juga beralasan uang tersebut tidak bisa disimpan di bank karena merupakan milik bersama antara saksi, kakak dan adik saksi. Padahal perbankan juga memiliki fasilitas rekening bersama sehingga rekening bisa diatasnamakan saksi Fify Mulyani bersama-sama dengan kakak maupun adiknya. Alasan Fify Mulyani yang demikian tidak dapat diterima dan tidak dapat memberikan keyakinan kebenaran cerita tersebut kepada majelis hakim sehingga majelis hakim berpendapat berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang lain, uang tersebut berasal dari terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan booking fee rumah itu senilai Rp 20 juta juga dibayarkan oleh Gazalba. Hakim menyatakan Gazalba ikut mengurusi dan membayari perlengkapan rumah tersebut seperti tukang listrik hingga tukang air.

"Dan atas kedekatan terdakwa dengan saksi Fify Mulyani yang sejak awal booking KPR dibayarkan oleh terdakwa serta di persidangan terungkap bahwa untuk perlengkapan rumah tersebut, terdakwa yang memanggil dan membayar tukang kayu dan tukang listrik rumah tersebut," ucap hakim.

Fify Mulyani membayar cicilan KPR itu sebanyak enam kali dan lunas pada 24 September 2021. Hakim menyakini uang cicilan itu diberikan oleh Gazalba. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…