Diungkap, Permainan Hakim Agung Gazalba dengan Fify Mulyani, Teman Dekatnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti membantu melunasi cicilan KPR rumah mewah teman dekatnya, Fify Mulyani, di Sedayu City. Hakim menyatakan pembelaan Fify berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan Fify.

Hakim menyatakan Gazalba menyamarkan pembelian rumah di Sedayu City dengan menggunakan nama Fify Mulyani. Hakim menyatakan pembelaan Fify yang menyimpan uang tunai Rp 3 miliar di rumah selama 11 tahun, untuk melunasi KPR rumah di Sedayu City itu berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan Fify yang seorang dokter.

"Menimbang bahwa untuk menyamarkan transaksi pembelian properti di Sedayu City tersebut yang dilakukan oleh Gazalba dengan menggunakan nama saksi Fify Mulyani. Menimbang bahwa keterangan saksi Fify Mulyani, pelunasan KPR menggunakan uang tunai sebesar Rp 3 miliar dari uang yang disimpannya sejak tahun 2011 atau 11 tahun secara konvensional di rumahnya sebagaimana keterangan saksi Fify Mulyani yang merupakan hasil penjualan rumah milik ibunya di Sumatera Barat," kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan vonis, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

"Hal demikian menurut pendapat majelis hakim tidak lah lazim dan alasan tersebut berbanding terbalik dengan tingkat pendidikan dan pekerjaan saksi Fify Mulyani sebagai seorang dokter tentunya memiliki kemampuan finance literate yaitu kemampuan dam keterampilan dalam mengelola keuangan. Hal ini terlihat dari kepemilikan beberapa rekening di bank, penggunaan mobile banking dan internet banking," imbuh hakim.

 

Alasan Fify Mulyani

Hakim tak menerima alasan Fify Mulyani yang berdalih tak bisa menyimpan uang Rp 3 miliar itu di bank lantaran merupakan milik bersama adik dan kakaknya. Menurut hakim, uang Rp 3 miliar itu berasal dari Gazalba Saleh.

"Saksi fify Mulyani juga beralasan uang tersebut tidak bisa disimpan di bank karena merupakan milik bersama antara saksi, kakak dan adik saksi. Padahal perbankan juga memiliki fasilitas rekening bersama sehingga rekening bisa diatasnamakan saksi Fify Mulyani bersama-sama dengan kakak maupun adiknya. Alasan Fify Mulyani yang demikian tidak dapat diterima dan tidak dapat memberikan keyakinan kebenaran cerita tersebut kepada majelis hakim sehingga majelis hakim berpendapat berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang lain, uang tersebut berasal dari terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan booking fee rumah itu senilai Rp 20 juta juga dibayarkan oleh Gazalba. Hakim menyatakan Gazalba ikut mengurusi dan membayari perlengkapan rumah tersebut seperti tukang listrik hingga tukang air.

"Dan atas kedekatan terdakwa dengan saksi Fify Mulyani yang sejak awal booking KPR dibayarkan oleh terdakwa serta di persidangan terungkap bahwa untuk perlengkapan rumah tersebut, terdakwa yang memanggil dan membayar tukang kayu dan tukang listrik rumah tersebut," ucap hakim.

Fify Mulyani membayar cicilan KPR itu sebanyak enam kali dan lunas pada 24 September 2021. Hakim menyakini uang cicilan itu diberikan oleh Gazalba. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…