Laporkan Hakim Pembebas Tannur, Pengacara Korban Mengeluh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengacara Dini Sera Afriyanti, Korban penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, mulai mengeluh. Ini karena mereka melaporkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Kamis (8/8), tim pengacara Dini Sera Afriyanti, memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY).

Tim pengacara Dini, juga mempertanyakan laporan mereka di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai jalan di tempat.

"Laporan kami yang di Badan Pengawasan Hakim di MA sampai sekarang kami belum dapatkan update apa pun," kata kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Faraauq, di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Dimas mengatakan pemeriksaan di KY, akan berlangsung tertutup. Pihak yang diperiksa hanya dari tim pengacara tanpa adanya keluarga Dini Sera.

"Iya, karena yang menghadiri persidangan adalah kami dari tim kuasa hukum maka yang diperiksa adalah tim kuasa hukum," katanya.

Dia menjelaskan ada saksi yang turut dihadirkan oleh tim pengacara Dini Sera dalam pemeriksaan di KY hari ini. Saksi tersebut sebelumnya juga ikut dalam persidangan kasus pembunuhan kepada Dini yang digelar di PN Surabaya.

berjalannya persidangan dalam penanganan kasus ini menurut kami tidak fair. Artinya hakim tidak objektif, tidak berpihak kepada korban," jelas Dimas.

 

Akan Berikan Bukti

Dia menambahkan dalam pemeriksaan di KY pihaknya akan memberikan bukti terkait tidak objektifnya majelis hakim di PN Surabaya dalam menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada Dini.

"Di sini kami tidak dalam rangka mengintervensi putusan tapi bagaimana hakim itu tidak memiliki objektifas dalam proses mengambil pertimbangan hukum karena itu bertentangan dengan fakta-fakta yang ada," katanya.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Rabu (7/8).

KY meminta majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif. Kehadiran para hakim itu juga merupakan kesempatan untuk menjelaskan adanya dugaan pelanggaran etik yang telah diterima KY atas laporan keluarga Dini.

"Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) yang dilaporkan oleh pelapor," ujar Mukti.

 

Koordinasi dengan KPK

Selain itu, KY juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti KPK. KY menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK apabila membutuhkan informasi.

 

Lapor ke KY- Bawas MA

Setelah vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini, pihak keluarga Dini telah mengambil sejumlah langkah hukum. Mereka melaporkan majelis hakim PN Surabaya di kasus tersebut kepada Komisi Yudisial hingga Bawas MA.

Dimas mengatakan pihaknya diperiksa oleh Komisi Yudisial selaku pelapor. Pihak yang diperiksa semuanya merupakan tim pengacara Dini Sera yang mengikuti jalannya persidangan.

Tim pengacara Dini lantas mempertanyakan proses laporan mereka di Bawas MA. Mereka meminta MA bersikap transparan dalam mengusut laporan kepada tiga hakim PN Surabaya selaku pengadil di kasus pembunuhan Dini Sera yang menjadi terlapor dalam pelaporan mereka.

"Kami takutnya di bawah naungan yang sama proses kasasi kami berjalan tidak fair lagi. Ini tentu menjadi catatan kepada kami bahwa kami berharap Mahkamah Agung di sini menunjukkan independensinya dan menunjukkan bahwa di sini ada jutaan rakyat Indonesia, khususnya keluarga korban yang berharap keadilan," jelas Dimas

 

Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Ronald Tannur, telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ronald dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Vonis itu membuat keluarga Dini Sera berang. Keluarga korban lalu melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Lewat Game Web 'Mangrove Throne', Pemkot Ajak Generasi Muda Cintai Lingkungan

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis untuk mengajak generasi muda lebih aktif bergerak sekaligus mencintai lingkungan, Pemerintah Kota…

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Krisis Air, BPBD Tulungagung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Ratusan KK Terdampak Kekeringan

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebanyak 500 lebih kepala keluarga (KK) di Tulungagung mengalami krisis air memasuki musim kemarau. Ratusan KK tersebut berada…

Jadi Perhatian Serius: Angka Pernikahan Dini di Kota Batu Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

Jadi Perhatian Serius: Angka Pernikahan Dini di Kota Batu Tinggi, Mayoritas Belum Bekerja

Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada puluhan anak di Kota Batu yang belum bekerja mengajukan dispensasi atau nikah muda.…

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pada musim tanam 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, menyebutkan luas tanam…

Dukung Program Prioritas, Pemkab Ponorogo Alokasikan SILPA Rp96 Miliar

Dukung Program Prioritas, Pemkab Ponorogo Alokasikan SILPA Rp96 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 11:46 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka untuk mendukung program prioritas melalui perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2026, Pemerintah…

Gulirkan Kasus Kekerdilan, Dinkes Magetan Sukses Terapkan Aksi Cegah Stunting

Gulirkan Kasus Kekerdilan, Dinkes Magetan Sukses Terapkan Aksi Cegah Stunting

Rabu, 22 Jul 2026 11:44 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menggulirkan kasus kekerdilan anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan menggencarkan Program Aksi Cegah Stunting (ACS)…