Didepan Ibunya, Ronald Tannur Akui Almarhum Dini, TTMnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam sidang perkara ibu Ronald, Meirizka Widjaja saat jadi saksi, Gregorius Ronald Tannur, tidak malu mengakui almarhum Dini Sera Afrianti, itu teman tapi mesra (TTM), selama 2,5 bulan. Ibunya menundukan kepala disamping pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Gregorius Ronald Tannur, mengungkap status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti, teman dekat bukan pacaran.

Ronald Tannur memberi kesaksian kasus dugaan suap vonis bebas terkait kematian Dini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?" tanya hakim anggota Sigit Herman Binaji.

"Dulu adalah teman dekat dan profesional Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak," jawab Ronald.

"Kekasih atau bukan?" tanya hakim.

"Bukan," jawab Ronald.

"Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?" tanya hakim.

"Teman dekat," jawab Ronald.

Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti teman tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).

"Maksudnya teman dekat seperti apa?" tanya hakim.

"Saya, mungkin kalau dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB," jawab Ronald.

"TTM teman tapi mesra?" tanya hakim.

"Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak," jawab Ronald.

 

Hubungan Lebih dari Teman

Ronald mengakui sering pergi bersama Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berlangsung 2,5 bulan.

"Kalau TTM kan harus ada rasa menyayangi kan, kenapa berantem di basement sampai meninggal?" tanya hakim.

"Kami sering pergi bersama tapi hubungan kami lebih dari teman tapi kurang dari pacar," jawab Ronald.

"Berapa lama TTM-nya?" tanya hakim.

"Cuma sekitar dua bulan setengah saja Pak, kami berkenalan di pertengahan bulan April 2024 kemudian berhubungan sampai awal Juli 2024 setelah itu kami tidak punya hubungan lagi, saya kerja di Jakarta dan saudara Dini sera tinggal di Surabaya," jawab Ronald.

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengaku sudah memaafkan putranya yang membuatnya terseret dalam kasus suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera. Meirizka mengaku tak pernah mengajarkan Ronald berbuat salah apalagi menyogok hakim.

Hal itu disampaikan Meirizka saat menanggapi permintaan maaf Ronald Tannur. Ronald menyampaikan permintaan maaf ke Meirizka karena membuat Meirizka menjadi terdakwa.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, qSenin (10/2).

 

Ronald Telah Dihukum 5 Tahun

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…