Ada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023, yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
Baca Juga: BKKBN-BI Kenalkan Literasi Keuangan untuk Dongkrak Ekonomi Keluarga
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo mengungkap saat ini rata-rata usia seks remaja di 15 hingga 19 tahun meningkat. Pada perempuan, tercatat lebih dari 50 persen yang melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun, sementara pada laki-laki angkanya relatif lebih tinggi yakni di atas 70 persen.
"Menikahnya rata-rata 22 tahun, tetapi hubungan seksnya 15-19 tahun, jadi perzinahan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua," beber Hasto, kemarin.
Pada hari Kamis (8/8/2024), dikutip dari detikcom, dr Hasto Wardoyo menyebut tren pernikahan atau menikah dini di Indonesia menurun signifikan dalam 10 tahun terakhir. Dari semula 40 orang per seribu penduduk, kini berada di 26 per seribu.
Dari usia, pergeseran rata-rata pernikahan perempuan dilaporkan mundur setiap tahun. Hasto menyebut dari semula berada di bawah 20 tahun, kini rata-rata perempuan menikah saat berusia 22 tahun. Tren ini sebetulnya menjadi kabar baik, mengingat pernikahan dini membuat kehamilan ibu menjadi berisiko, seperti rentan perdarahan, kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), serta dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.
"Makanya bagus."
"Hanya yang perlu dikritik itu hubungan seksnya itu maju," sorotnya.
Iman Anak Muda Lemah
Sementara, dikutip dari media online Republika, Ustaz Darlis Fajar mengatakan, perbuatan zina dilarang agama tapi terus meningkat. Dan dari tahun ke tahun lantaran iman anak muda saat ini lemah dan jauh dari agama. "Artinya dia tidak paham agama, tidak belajar agama. Dan banyak ayang tidak bisa baca Alquran dan meninggalkan shalat," kata uztaz yang dikenal sebagai pakar pra-nikah Rabu.
Menurut Ustaz Darlis, Allah sejatinya sudah menggambarkan hal itu dalam Alquran surat Maryam ayat 59. Dalam ayat tersebut, kata dia, Allah mengatakan bahwa setelah generasi para nabi akan ada generasi yang jelek atau generasi yang rusak. "Dua cirinya kata Allah, yaitu meninggalkan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya," ujarnya
Baca Juga: Anak Muda RI Tunda Nikah
Ia mengatakan, gejala-gejala tersebut sudah ada di zaman sekarang, terutama di kalangan anak muda. Anak muda saat ini, kata dia, paling susah untuk melakukan shalat lima waktu dan paling mudah memperturutkan hawa nafsunya.
Zina Diancam Penjara 1 Tahun
Tahun ini sebenarnya, sudah ada Pasal perzinaan untuk remaja di KUHP baru.
Artinya, adanya aturan seks tanpa menikah berujung penjara hingga 1 tahun. Meski ini merupakan delik aduan atau harus ada pihak yang mengadukan seperti anak, orang tua atau pasangan yang terikat perkawinan.
Mengutip Draft Final RKUHP, pada pasal 411 ditetapkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun pada ayat 2 disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan.
Pengaduan bisa dilakukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, lalu orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Di sini, anak yang dimaksud adalah berusia 16 tahun.
Baca Juga: Kepala BKKBN RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Jatim
Pemerintah Beri Alat Kontrasepsi
Belakangan masyarakat banyak memperbincangkan kebijakan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi di kalangan remaja. Hal ini bertujuan untuk menekan kehamilan di usia belia yang meningkatkan risiko bayi lahir prematur, kekurangan gizi, hingga isu kesehatan lainnya.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023. Poin yang dibunyikan dalam pasal 103 ayat 4e secara jelas menyebut bahwa salah satu implementasi layanan kesehatan meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Inilah yang memunculkan polemic di masyarakat, sebab dikhawatirkan menjadi sinyal bahwa negara dianggap melegalkan hubungan seksual di usia dini.
Menyusul peraturan yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi ini, Kemenkes pun menjelaskan lebih lanjut di balik aturan ini. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi bukan untuk seluruh remaja, melainkan bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ungkap Nadia, Senin. n jk/erc/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham