Tak Ada Bukti Forensik dan Saksi Mata, Kuasa Hukum Pratu RA: Di Mana Letak Perzinahan Itu?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang lanjutan perkara dugaan perzinaan yang menyeret nama Pratu Rizki Ahmad Buhori (RA) kembali menggelinding panas di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Namun kali ini, giliran tim penasihat hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang memukul balik dakwaan Oditur Militer dengan pledoi tebal berisi bantahan tajam.

“Coba kita tanya bersama-sama: di mana letak perzinahan itu? Tidak ada bukti forensik, tidak ada saksi mata yang melihat, dan pengakuan yang sempat muncul pun sudah dicabut karena diperoleh lewat tekanan dan intimidasi,” tegas Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., usai sidang.

Menurut Fery, seluruh saksi yang dihadirkan justru tidak satupun menyaksikan langsung terjadinya perbuatan sebagaimana dituduhkan Oditur Militer III-11 Surabaya. Yang ada, hanya asumsi dan tafsir atas percakapan pribadi yang dipelintir.

“Padahal hukum pidana tidak bisa berdiri di atas prasangka. Oditur wajib menghadirkan bukti yang nyata, relevan, signifikan, dan bisa diuji reliabilitasnya. Kalau hanya mengandalkan dugaan, itu sama saja menghukum seseorang atas dasar gosip,” ujarnya.

Dalam pledoi, Fery juga menguliti unsur dakwaan Pasal 284 KUHP tentang turut serta melakukan zina. Menurutnya, syarat “penyertaan” tidak mungkin terpenuhi jika pelaku pokoknya sendiri tidak pernah terbukti melakukan zina. “Logika hukumnya sederhana: bagaimana mungkin ada penyertaan kalau tidak ada perbuatan pokok? Itu ibarat menuduh ada komplotan, padahal tidak ada kejahatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, rekan satu timnya, Lettu Chk La Mani, S.H., menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Terdakwa selama proses penyidikan.

“Kami sudah menyerahkan bukti adanya penganiayaan terhadap RA. Fakta ini bukan sekadar cerita, tetapi terekam jelas dalam keterangan saksi dan pledoi kami. Bila BAP lahir dari intimidasi, maka secara hukum nilainya gugur,” ungkap La Mani.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerang keabsahan barang bukti berupa 32 lembar surat yang disebut-sebut sebagai alat komunikasi antara RA dan Dewi Wulandari. Hasil uji grafologi independen justru menunjukkan tulisan tersebut bukan milik Dewi. “Kalau alat bukti inti saja terbantahkan secara ilmiah, bagaimana mungkin kasus ini masih dipaksakan?” ujar Fery.

Dalam pledoi yang dibacakan penuh keyakinan, tim hukum Kumdam V/Brawijaya menutup dengan permohonan agar Majelis Hakim berani menegakkan prinsip praduga tak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. “Kami bukan hanya membela seorang prajurit, kami membela akal sehat hukum. Jika tidak ada bukti yang sah, maka tidak ada alasan untuk menghukum,” pungkas Fery.

Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., menyatakan akan membacakan replik pada sidang lanjutan, Rabu 11 September 2025 mendatang.bud

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…