Tak Ada Bukti Forensik dan Saksi Mata, Kuasa Hukum Pratu RA: Di Mana Letak Perzinahan Itu?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang lanjutan perkara dugaan perzinaan yang menyeret nama Pratu Rizki Ahmad Buhori (RA) kembali menggelinding panas di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Namun kali ini, giliran tim penasihat hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang memukul balik dakwaan Oditur Militer dengan pledoi tebal berisi bantahan tajam.

“Coba kita tanya bersama-sama: di mana letak perzinahan itu? Tidak ada bukti forensik, tidak ada saksi mata yang melihat, dan pengakuan yang sempat muncul pun sudah dicabut karena diperoleh lewat tekanan dan intimidasi,” tegas Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., usai sidang.

Menurut Fery, seluruh saksi yang dihadirkan justru tidak satupun menyaksikan langsung terjadinya perbuatan sebagaimana dituduhkan Oditur Militer III-11 Surabaya. Yang ada, hanya asumsi dan tafsir atas percakapan pribadi yang dipelintir.

“Padahal hukum pidana tidak bisa berdiri di atas prasangka. Oditur wajib menghadirkan bukti yang nyata, relevan, signifikan, dan bisa diuji reliabilitasnya. Kalau hanya mengandalkan dugaan, itu sama saja menghukum seseorang atas dasar gosip,” ujarnya.

Dalam pledoi, Fery juga menguliti unsur dakwaan Pasal 284 KUHP tentang turut serta melakukan zina. Menurutnya, syarat “penyertaan” tidak mungkin terpenuhi jika pelaku pokoknya sendiri tidak pernah terbukti melakukan zina. “Logika hukumnya sederhana: bagaimana mungkin ada penyertaan kalau tidak ada perbuatan pokok? Itu ibarat menuduh ada komplotan, padahal tidak ada kejahatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, rekan satu timnya, Lettu Chk La Mani, S.H., menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Terdakwa selama proses penyidikan.

“Kami sudah menyerahkan bukti adanya penganiayaan terhadap RA. Fakta ini bukan sekadar cerita, tetapi terekam jelas dalam keterangan saksi dan pledoi kami. Bila BAP lahir dari intimidasi, maka secara hukum nilainya gugur,” ungkap La Mani.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerang keabsahan barang bukti berupa 32 lembar surat yang disebut-sebut sebagai alat komunikasi antara RA dan Dewi Wulandari. Hasil uji grafologi independen justru menunjukkan tulisan tersebut bukan milik Dewi. “Kalau alat bukti inti saja terbantahkan secara ilmiah, bagaimana mungkin kasus ini masih dipaksakan?” ujar Fery.

Dalam pledoi yang dibacakan penuh keyakinan, tim hukum Kumdam V/Brawijaya menutup dengan permohonan agar Majelis Hakim berani menegakkan prinsip praduga tak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. “Kami bukan hanya membela seorang prajurit, kami membela akal sehat hukum. Jika tidak ada bukti yang sah, maka tidak ada alasan untuk menghukum,” pungkas Fery.

Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., menyatakan akan membacakan replik pada sidang lanjutan, Rabu 11 September 2025 mendatang.bud

Berita Terbaru

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Warganet Jangan Buru-buru Menghakimi, Laporan Palsu KDRT Maia Estianti Jadi Contoh

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Fenomena masyarakat yang cepat memihak dalam konflik figur publik hanya dari tontonan sosial media makin menguat di era digital.…

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan  ‎

Petarung Bebas Madiun Siapkan Atlet untuk Turnamen MABOX x Shaduk Jotosh di Magetan ‎

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sasana Petarung Bebas Madiun matangkan persiapan menjelang keikutsertaan dalam turnamen tarung bebas dan boxing “MABOX x Shaduk Joto…

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Khofifah: Serapan Lulusan SMK Jatim Meningkat Berkat Kolaborasi dengan Industri

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat keterserapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur menunjukkan tren positif melalui program BMW (Bekerja, M…

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Ratusan Siswa Alami Gejala Keracunan, Operasional Dapur MBG Tembok Dukuh Dihentikan

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di k…

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Ratusan Siswa di Surabaya Diduga Keracunan MBG, Dinkes Lakukan Investigasi Sampel Makanan

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ratusan siswa dari berbagai jenjang sekolah di Surabaya dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan makanan, S…

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Ahli Gizi IPB: Pemenuhan Gizi Anak Sesuai Usia Jadi Kunci Tumbuh Kembang Optimal

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

Senin, 11 Mei 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemenuhan gizi anak masih menjadi perhatian utama bagi orang tua, terutama dalam mendukung tumbuh kembang sejak usia dini. Mengacu p…