Tak Ada Bukti Forensik dan Saksi Mata, Kuasa Hukum Pratu RA: Di Mana Letak Perzinahan Itu?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang lanjutan perkara dugaan perzinaan yang menyeret nama Pratu Rizki Ahmad Buhori (RA) kembali menggelinding panas di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Namun kali ini, giliran tim penasihat hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang memukul balik dakwaan Oditur Militer dengan pledoi tebal berisi bantahan tajam.

“Coba kita tanya bersama-sama: di mana letak perzinahan itu? Tidak ada bukti forensik, tidak ada saksi mata yang melihat, dan pengakuan yang sempat muncul pun sudah dicabut karena diperoleh lewat tekanan dan intimidasi,” tegas Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., usai sidang.

Menurut Fery, seluruh saksi yang dihadirkan justru tidak satupun menyaksikan langsung terjadinya perbuatan sebagaimana dituduhkan Oditur Militer III-11 Surabaya. Yang ada, hanya asumsi dan tafsir atas percakapan pribadi yang dipelintir.

“Padahal hukum pidana tidak bisa berdiri di atas prasangka. Oditur wajib menghadirkan bukti yang nyata, relevan, signifikan, dan bisa diuji reliabilitasnya. Kalau hanya mengandalkan dugaan, itu sama saja menghukum seseorang atas dasar gosip,” ujarnya.

Dalam pledoi, Fery juga menguliti unsur dakwaan Pasal 284 KUHP tentang turut serta melakukan zina. Menurutnya, syarat “penyertaan” tidak mungkin terpenuhi jika pelaku pokoknya sendiri tidak pernah terbukti melakukan zina. “Logika hukumnya sederhana: bagaimana mungkin ada penyertaan kalau tidak ada perbuatan pokok? Itu ibarat menuduh ada komplotan, padahal tidak ada kejahatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, rekan satu timnya, Lettu Chk La Mani, S.H., menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Terdakwa selama proses penyidikan.

“Kami sudah menyerahkan bukti adanya penganiayaan terhadap RA. Fakta ini bukan sekadar cerita, tetapi terekam jelas dalam keterangan saksi dan pledoi kami. Bila BAP lahir dari intimidasi, maka secara hukum nilainya gugur,” ungkap La Mani.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerang keabsahan barang bukti berupa 32 lembar surat yang disebut-sebut sebagai alat komunikasi antara RA dan Dewi Wulandari. Hasil uji grafologi independen justru menunjukkan tulisan tersebut bukan milik Dewi. “Kalau alat bukti inti saja terbantahkan secara ilmiah, bagaimana mungkin kasus ini masih dipaksakan?” ujar Fery.

Dalam pledoi yang dibacakan penuh keyakinan, tim hukum Kumdam V/Brawijaya menutup dengan permohonan agar Majelis Hakim berani menegakkan prinsip praduga tak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. “Kami bukan hanya membela seorang prajurit, kami membela akal sehat hukum. Jika tidak ada bukti yang sah, maka tidak ada alasan untuk menghukum,” pungkas Fery.

Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., menyatakan akan membacakan replik pada sidang lanjutan, Rabu 11 September 2025 mendatang.bud

Berita Terbaru

Target Terpenuhi, BPPD Sidoarjo Terus Berinovasi Untuk Optimalisasi Pajak

Target Terpenuhi, BPPD Sidoarjo Terus Berinovasi Untuk Optimalisasi Pajak

Selasa, 21 Apr 2026 17:50 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com,Sidoarjo - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan inovasi pelayanan…

Empat Pengedar Sabu Jaringan Gresik–Surabaya Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Empat Pengedar Sabu Jaringan Gresik–Surabaya Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Selasa, 21 Apr 2026 17:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas w…

4.000 Lebih UMKM Mamin Kota Mojokerto Dikebut Sertifikasi Halal

4.000 Lebih UMKM Mamin Kota Mojokerto Dikebut Sertifikasi Halal

Selasa, 21 Apr 2026 17:45 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mempercepat sertifikasi halal bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya…

Ikromilah Yeti Prastuti S.Psi, M. Pd, Sosok Kartini Masa Kini Bagi Kemajuan Pendidikan

Ikromilah Yeti Prastuti S.Psi, M. Pd, Sosok Kartini Masa Kini Bagi Kemajuan Pendidikan

Selasa, 21 Apr 2026 17:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Peringatan Hari Kartini setiap 21 April, untuk merayakan kelahiran Raden Ajeng Kartini dan semangat emansipasi perempuan, bagi…

TKA SD, Dorong Siswa Punya Kemampuan Analitis

TKA SD, Dorong Siswa Punya Kemampuan Analitis

Selasa, 21 Apr 2026 16:53 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A. mengatakan hari pertama Tes Kemampuan…

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Lewat Hilirisasi Produk Olahan Melon, Pemkab Madiun Dorong Industri Kecil

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mendorong hilirisasi Melon sebagai upaya meningkatkan nilai tambah sekaligus membuka peluang…