Tak Ada Bukti Forensik dan Saksi Mata, Kuasa Hukum Pratu RA: Di Mana Letak Perzinahan Itu?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang lanjutan perkara dugaan perzinaan yang menyeret nama Pratu Rizki Ahmad Buhori (RA) kembali menggelinding panas di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Namun kali ini, giliran tim penasihat hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang memukul balik dakwaan Oditur Militer dengan pledoi tebal berisi bantahan tajam.

“Coba kita tanya bersama-sama: di mana letak perzinahan itu? Tidak ada bukti forensik, tidak ada saksi mata yang melihat, dan pengakuan yang sempat muncul pun sudah dicabut karena diperoleh lewat tekanan dan intimidasi,” tegas Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., usai sidang.

Menurut Fery, seluruh saksi yang dihadirkan justru tidak satupun menyaksikan langsung terjadinya perbuatan sebagaimana dituduhkan Oditur Militer III-11 Surabaya. Yang ada, hanya asumsi dan tafsir atas percakapan pribadi yang dipelintir.

“Padahal hukum pidana tidak bisa berdiri di atas prasangka. Oditur wajib menghadirkan bukti yang nyata, relevan, signifikan, dan bisa diuji reliabilitasnya. Kalau hanya mengandalkan dugaan, itu sama saja menghukum seseorang atas dasar gosip,” ujarnya.

Dalam pledoi, Fery juga menguliti unsur dakwaan Pasal 284 KUHP tentang turut serta melakukan zina. Menurutnya, syarat “penyertaan” tidak mungkin terpenuhi jika pelaku pokoknya sendiri tidak pernah terbukti melakukan zina. “Logika hukumnya sederhana: bagaimana mungkin ada penyertaan kalau tidak ada perbuatan pokok? Itu ibarat menuduh ada komplotan, padahal tidak ada kejahatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, rekan satu timnya, Lettu Chk La Mani, S.H., menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Terdakwa selama proses penyidikan.

“Kami sudah menyerahkan bukti adanya penganiayaan terhadap RA. Fakta ini bukan sekadar cerita, tetapi terekam jelas dalam keterangan saksi dan pledoi kami. Bila BAP lahir dari intimidasi, maka secara hukum nilainya gugur,” ungkap La Mani.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerang keabsahan barang bukti berupa 32 lembar surat yang disebut-sebut sebagai alat komunikasi antara RA dan Dewi Wulandari. Hasil uji grafologi independen justru menunjukkan tulisan tersebut bukan milik Dewi. “Kalau alat bukti inti saja terbantahkan secara ilmiah, bagaimana mungkin kasus ini masih dipaksakan?” ujar Fery.

Dalam pledoi yang dibacakan penuh keyakinan, tim hukum Kumdam V/Brawijaya menutup dengan permohonan agar Majelis Hakim berani menegakkan prinsip praduga tak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. “Kami bukan hanya membela seorang prajurit, kami membela akal sehat hukum. Jika tidak ada bukti yang sah, maka tidak ada alasan untuk menghukum,” pungkas Fery.

Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., menyatakan akan membacakan replik pada sidang lanjutan, Rabu 11 September 2025 mendatang.bud

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…