Tak Ada Bukti Forensik dan Saksi Mata, Kuasa Hukum Pratu RA: Di Mana Letak Perzinahan Itu?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.
Letda Chk Fery, Kuasa hukum terdakwa.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya– Sidang lanjutan perkara dugaan perzinaan yang menyeret nama Pratu Rizki Ahmad Buhori (RA) kembali menggelinding panas di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Namun kali ini, giliran tim penasihat hukum dari Kumdam V/Brawijaya yang memukul balik dakwaan Oditur Militer dengan pledoi tebal berisi bantahan tajam.

“Coba kita tanya bersama-sama: di mana letak perzinahan itu? Tidak ada bukti forensik, tidak ada saksi mata yang melihat, dan pengakuan yang sempat muncul pun sudah dicabut karena diperoleh lewat tekanan dan intimidasi,” tegas Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., usai sidang.

Menurut Fery, seluruh saksi yang dihadirkan justru tidak satupun menyaksikan langsung terjadinya perbuatan sebagaimana dituduhkan Oditur Militer III-11 Surabaya. Yang ada, hanya asumsi dan tafsir atas percakapan pribadi yang dipelintir.

“Padahal hukum pidana tidak bisa berdiri di atas prasangka. Oditur wajib menghadirkan bukti yang nyata, relevan, signifikan, dan bisa diuji reliabilitasnya. Kalau hanya mengandalkan dugaan, itu sama saja menghukum seseorang atas dasar gosip,” ujarnya.

Dalam pledoi, Fery juga menguliti unsur dakwaan Pasal 284 KUHP tentang turut serta melakukan zina. Menurutnya, syarat “penyertaan” tidak mungkin terpenuhi jika pelaku pokoknya sendiri tidak pernah terbukti melakukan zina. “Logika hukumnya sederhana: bagaimana mungkin ada penyertaan kalau tidak ada perbuatan pokok? Itu ibarat menuduh ada komplotan, padahal tidak ada kejahatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, rekan satu timnya, Lettu Chk La Mani, S.H., menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami Terdakwa selama proses penyidikan.

“Kami sudah menyerahkan bukti adanya penganiayaan terhadap RA. Fakta ini bukan sekadar cerita, tetapi terekam jelas dalam keterangan saksi dan pledoi kami. Bila BAP lahir dari intimidasi, maka secara hukum nilainya gugur,” ungkap La Mani.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerang keabsahan barang bukti berupa 32 lembar surat yang disebut-sebut sebagai alat komunikasi antara RA dan Dewi Wulandari. Hasil uji grafologi independen justru menunjukkan tulisan tersebut bukan milik Dewi. “Kalau alat bukti inti saja terbantahkan secara ilmiah, bagaimana mungkin kasus ini masih dipaksakan?” ujar Fery.

Dalam pledoi yang dibacakan penuh keyakinan, tim hukum Kumdam V/Brawijaya menutup dengan permohonan agar Majelis Hakim berani menegakkan prinsip praduga tak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. “Kami bukan hanya membela seorang prajurit, kami membela akal sehat hukum. Jika tidak ada bukti yang sah, maka tidak ada alasan untuk menghukum,” pungkas Fery.

Sementara itu, Oditur Militer III-11 Surabaya, Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., menyatakan akan membacakan replik pada sidang lanjutan, Rabu 11 September 2025 mendatang.bud

Berita Terbaru

Backstagers Jatim Desak Hentikan Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Backstagers Jatim Desak Hentikan Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 01 Apr 2026 13:27 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 13:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menimpa videografer asal K…

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…