Jelang Tuntutan Kasus Tuduhan Perzinahan Istri Perwira

Yasin Nur Alamsyah: Oditur Militer Harus Ksatria, yang Benar Katakan Benar!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dewi Wulandari besama tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers.
Dewi Wulandari besama tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya-Pengacara Dewi Wulandari, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji, S.H., M.H. Ia mendesak agar Oditur Militer lebih obyektif dan memberikan rasa keadilan.

Apalagi besok Rabu (27/8/2025), ada agenda  tuntutan oleh Oditur Militer terhadap terdakwa Pratu RA. 

Pernyataan itu disampaikan Yasin dalam keterangan media, Senin (25/8/2025), di Surabaya. Menurutnya, pembacaan tuntutan atas perkara yang dinilai tak cukup bukti itu jika dipaksakan akan berdampak negatif pada klien-nya.

"​Kami memahami bahwa secara formal, klien kami berstatus sebagai saksi, bukan sebagai pihak terdakwa. Namun, dugaan perzinahan selalu melibatkan dua orang atau lebih. Oleh karena itu, apa pun bunyi tuntutan terhadap terdakwa akan berdampak langsung pada kehormatan dan nama baik klien kami. Jika tuntutan tersebut keliru, publik akan tetap menganggap klien kami ikut bersalah. Untuk itu, kami berkepentingan memastikan bahwa tuntutan yang diajukan harus objektif berdasarkan fakta persidangan dan tidak membuka ruang untuk kriminalisasi terhadap saksi yang tidak bersalah," ujar Yasin pada awak media.

Dikatakan Yasin, jika Oditur Militer harus membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pratu RA, maka tuntutan tersebut harus lahir dari rasa keadilan, bukan sekedar formalitas hukum. "Keadilan substantif harus menjadi pijakan agar klien kami, yang tidak terbukti bersalah, tidak ikut menjadi korban. Kami menolak tuntutan hanya dijadikan alat pembenaran atas dakwaan yang faktanya dari persidangan sangat rapuh," tegasnya.

Yasin menyatakan, bahwa dalam kasus tersebut ​fakta persidangan harus menjadi tolak ukur. Karena mengabaikan fakta persidangan dipastikan akan mengingkari kebenaran.

"Fakta persidangan yang sudah dilalui bersama menunjukkan bahwa tuduhan (dugaan perzinahan) terhadap klien kami (Dewi) tidak berdasar. Kesaksian klien kami di bawah sumpah dan hasil Uji Grafonomi terhadap beberapa bukti yang dituduhkan, faktanya tidak benar. Mengabaikan fakta di persidangan sama dengan mengingkari kebenaran yang sesungguhnya. Oditur militer, sebagai bagian dari TNI, memiliki jiwa kesatria. Jika memang benar katakan benar, jika salah harus diakui. Dakwaan yang tidak terbukti jangan dipaksakan untuk dianggap benar," terang Yasin.

Selain itu, kata Yasin, ​Oditur Militer harus berhati-hati dalam merumuskan dan menjatuhkan tuntutan dalam kasus yang dianggap minim bukti tersebut. Ia menilai, setiap kata dalam tuntutan akan menjadi rujukan hukum dan berimplikasi langsung terhadap nasib seseorang. "Tuntutan yang terburu-buru, tidak objektif, dan mengabaikan fakta persidangan justru akan mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi militer itu sendiri," tandasnya.

Bahkan sebagai praktisi hukum, Yasin menolak keras upaya menjadikan proses hukum sebagai sarana kriminalisasi. Karena tuduhan yang tidak terbukti hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. "Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jangan sampai hukum berubah menjadi alat untuk mengorbankan yang lemah," ungkap Yasin.

Tidak hanya itu, Yasin berharap, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini mendasarkan pertimbangannya pada fakta persidangan, bukan pada BAP (berita acara pemeriksaan) yang dinilai cacat prosedur. "Keadilan akan dapat ditegakkan apabila putusan dibangun atas dasar kebenaran. Kami percaya peradilan militer akan menjunjung tinggi kehormatan hukum dan menjaga nama baik institusi dengan menjadikan kebenaran sebagai dasar utama," kata dia lagi.

Sedangkan ketika disinggung, apakah layak Oditur Militer menjatuhkan tuntutan bebas jika memang fakta di persidangan terungkap bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti? Menurutnya, hal itu sangat mungkin terjadi jika Oditur Militer benar-benar obyektif dan melihat fakta persidangan yang ada. "Jika Oditur Militer menjatuhkan tuntutan bebas, kami akan sangat mengapresiasinya, karena itu berarti mereka melihat fakta persidangan yang ada. Itu berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, sangat mungkin dituntut bebas. Karena peran Oditur Militer bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mengawal keadilan," urainya.

Yasin juga memaparkan, bahwa dalam kasus dugaan perzinahan sebagaimana dakwaan Oditur Militer melanggar Pasal 284 KUHP jo Pasal 281 KUHP, ternyata tidak ditemukan alat bukti kuat yang dapat didalilkan atas kasus tersebut. Bahkan, bukti yang diajukan pelapor Letkol TNI DAW berupa tulisan diatas potongan kertas juga dibantah oleh Hasil Uji Grafonomi, yaitu uji autentifikasi tulisan tangan. Hasil Uji Grafonomi disebutkan bahwa tulisan yang diajukan sebagai alat bukti tersebut tidak identik dengan tulisan milik Dewi. Sehingga alat bukti itu diduga hasil rekayasa untuk menjatuhkan nama baik Dewi yang dituduh berzinah dengan ajudannya Pratu RA. "​Barang bukti yang diajukan oleh pelapor adalah beberapa potongan kertas berisi percakapan. Dan bukti-bukti ini telah kami bantah dengan hasil Uji Grafonomi yang hasilnya menunjukkan tidak identik dengan tulisan tangan klien saya. Selain itu, tidak ada satu pun bukti persetubuhan, seperti yang dituduhkan dalam dakwaan Oditur Militer," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan perzinahan ini berawal dari laporan Letkol DAW, yang pada saat itu menjabat Danyonzipur 4/TK Kodam IV Diponegoro. Ia melaporkan ajudannya Pratu RA dengan tuduhan perzinahan dengan istrinya Dewi. Meski dengan alat bukti yang dinilai cukup minim, kasus tersebut tetap bergulir ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dengan nomor perkara: 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 dengan terdakwa Pratu RA. Dan Pratu RA didakwa telah melanggar Pasal 284 KUHP jo Pasal 281 KUHP.by

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…