Pelajar Masih Menjadi Sasaran Empuk Pelaku Pengedar Narkoba di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapannya. SP/MUHAJIRIN
Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapannya. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Satnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap 8 tersangka dari 6 kasus pengendaraan narkoba, dan pelajar nampaknya masih menjadi sasaran empuk bagi para terduga pengedar narkoba.

Hal itu disampaikan oleh AKBP Bobby A. Condroputra didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Karyawan Hadi, dalam jumpa pers di ruang K3i Polres Lamongan, Selasa (13/08/2024).

Dalam penangkapan pada bulan Juli ini kata Bobby panggilan akrab Kapolres Lamongan, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 53,37 gram sabu, dan 190 pil dobel L di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti tersebut lanjut Bobby diperoleh dari penangkapan di enam TKP, diantaranya di Desa Bakalan Pule Kec. Tikung; Kelurahan Sidokumpul Kec/Kab. Lamongan; Kelurahan Sukomulyo Kec/Kab. Lamongan; Kelurahan Brondong; Dusun Talun, Desa Sidogembul Kec. Sukodadi; dan Desa Gendongkulo Kec. Babat.

"Para terduga ini rata-rata residivis, dan tidak saling mengenal satu sama lain, karena mereka menggunakan istilah sistem ranjau," ungkapnya.

Dari barang narkoba yang diedarkan ini, salah satunya adalah korbannya dari para siswa. 'Iya dari keterangan yang diperoleh penyidik, edar narkoba ini salah satunya sasarannya para pelajar," bebernya.

Karena para pelajar masih menjadi sasaran para terduga pengedar narkoba, pihak Kepolisian terus meminta kepada lembaga, dewan guru, dan orang tua untuk selalu ikut mengawasi pelajar agar tidak sampai terkena sasaran dari para terduga.

Sementara itu para pelaku yang berhasil diamankan dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan diantaranya, berinisial AMU warga Desa Takeranklanting, Kec. Tikung; AS warga Glugu Deket; IF Gedangan Sukodadi; SF warga Blimbing Paciran; DS warga Patihan Babat; BD warga Karangdowo Bulumargi Babat; AAY Gendongkulon Babat; MF warga Kelurahan Banaran Babat.

"Semua terduga tersangka sudah kami amankan dan sudah ditahan di Mapolres Lamongan, untuk selanjutnya akan diproses di persidangan," terangnya.

Atas perbuatannya itu kata Bobby, para pelaku diancam hukuman bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman seperti pada  UU No 114 Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2))," bebernya.

Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun," Ungkapnya. jir

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…