Pelajar Masih Menjadi Sasaran Empuk Pelaku Pengedar Narkoba di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapannya. SP/MUHAJIRIN
Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapannya. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Satnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap 8 tersangka dari 6 kasus pengendaraan narkoba, dan pelajar nampaknya masih menjadi sasaran empuk bagi para terduga pengedar narkoba.

Hal itu disampaikan oleh AKBP Bobby A. Condroputra didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Karyawan Hadi, dalam jumpa pers di ruang K3i Polres Lamongan, Selasa (13/08/2024).

Dalam penangkapan pada bulan Juli ini kata Bobby panggilan akrab Kapolres Lamongan, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 53,37 gram sabu, dan 190 pil dobel L di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti tersebut lanjut Bobby diperoleh dari penangkapan di enam TKP, diantaranya di Desa Bakalan Pule Kec. Tikung; Kelurahan Sidokumpul Kec/Kab. Lamongan; Kelurahan Sukomulyo Kec/Kab. Lamongan; Kelurahan Brondong; Dusun Talun, Desa Sidogembul Kec. Sukodadi; dan Desa Gendongkulo Kec. Babat.

"Para terduga ini rata-rata residivis, dan tidak saling mengenal satu sama lain, karena mereka menggunakan istilah sistem ranjau," ungkapnya.

Dari barang narkoba yang diedarkan ini, salah satunya adalah korbannya dari para siswa. 'Iya dari keterangan yang diperoleh penyidik, edar narkoba ini salah satunya sasarannya para pelajar," bebernya.

Karena para pelajar masih menjadi sasaran para terduga pengedar narkoba, pihak Kepolisian terus meminta kepada lembaga, dewan guru, dan orang tua untuk selalu ikut mengawasi pelajar agar tidak sampai terkena sasaran dari para terduga.

Sementara itu para pelaku yang berhasil diamankan dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan diantaranya, berinisial AMU warga Desa Takeranklanting, Kec. Tikung; AS warga Glugu Deket; IF Gedangan Sukodadi; SF warga Blimbing Paciran; DS warga Patihan Babat; BD warga Karangdowo Bulumargi Babat; AAY Gendongkulon Babat; MF warga Kelurahan Banaran Babat.

"Semua terduga tersangka sudah kami amankan dan sudah ditahan di Mapolres Lamongan, untuk selanjutnya akan diproses di persidangan," terangnya.

Atas perbuatannya itu kata Bobby, para pelaku diancam hukuman bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman seperti pada  UU No 114 Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2))," bebernya.

Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun," Ungkapnya. jir

Berita Terbaru

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah…

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

10 Tiang Listrik Roboh di Manyar Gresik, Timpa Kendaraan Proyek dan Lumpuhkan Lalu Lintas

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sedikitnya 10 tiang listrik di Jalan Raya Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, roboh pada Jumat (7/8) sekitar pukul 1…

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…