Pelajar Masih Menjadi Sasaran Empuk Pelaku Pengedar Narkoba di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapannya. SP/MUHAJIRIN
Kapolres, Kasatnarkoba dan Kasi Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti narkoba hasil tangkapannya. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Satnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap 8 tersangka dari 6 kasus pengendaraan narkoba, dan pelajar nampaknya masih menjadi sasaran empuk bagi para terduga pengedar narkoba.

Hal itu disampaikan oleh AKBP Bobby A. Condroputra didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Karyawan Hadi, dalam jumpa pers di ruang K3i Polres Lamongan, Selasa (13/08/2024).

Dalam penangkapan pada bulan Juli ini kata Bobby panggilan akrab Kapolres Lamongan, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 53,37 gram sabu, dan 190 pil dobel L di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti tersebut lanjut Bobby diperoleh dari penangkapan di enam TKP, diantaranya di Desa Bakalan Pule Kec. Tikung; Kelurahan Sidokumpul Kec/Kab. Lamongan; Kelurahan Sukomulyo Kec/Kab. Lamongan; Kelurahan Brondong; Dusun Talun, Desa Sidogembul Kec. Sukodadi; dan Desa Gendongkulo Kec. Babat.

"Para terduga ini rata-rata residivis, dan tidak saling mengenal satu sama lain, karena mereka menggunakan istilah sistem ranjau," ungkapnya.

Dari barang narkoba yang diedarkan ini, salah satunya adalah korbannya dari para siswa. 'Iya dari keterangan yang diperoleh penyidik, edar narkoba ini salah satunya sasarannya para pelajar," bebernya.

Karena para pelajar masih menjadi sasaran para terduga pengedar narkoba, pihak Kepolisian terus meminta kepada lembaga, dewan guru, dan orang tua untuk selalu ikut mengawasi pelajar agar tidak sampai terkena sasaran dari para terduga.

Sementara itu para pelaku yang berhasil diamankan dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan diantaranya, berinisial AMU warga Desa Takeranklanting, Kec. Tikung; AS warga Glugu Deket; IF Gedangan Sukodadi; SF warga Blimbing Paciran; DS warga Patihan Babat; BD warga Karangdowo Bulumargi Babat; AAY Gendongkulon Babat; MF warga Kelurahan Banaran Babat.

"Semua terduga tersangka sudah kami amankan dan sudah ditahan di Mapolres Lamongan, untuk selanjutnya akan diproses di persidangan," terangnya.

Atas perbuatannya itu kata Bobby, para pelaku diancam hukuman bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman seperti pada  UU No 114 Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2))," bebernya.

Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun," Ungkapnya. jir

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…