Bupati Ikfina dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Senilai Rp 14,5 Miliar

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Ikfina dan Mas Pj Wali Kota Ali Kuncoro saat pemusnahan BMN BKC Ilegal di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto
Bupati Ikfina dan Mas Pj Wali Kota Ali Kuncoro saat pemusnahan BMN BKC Ilegal di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 11.173.436  batang rokok ilegal di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto dan PT HAN Ngoro, Rabu (14/8/2024).

Barang-barang yang diamankan itu merupakan hasil operasi penindakan selama Desember 2023 sampai Juli 2024 di wilayah Mojokerto, Surabaya dan Sidoarjo.

Dari operasi pasar yang dilakukan, Bea Cukai telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara dengan perkiraan nilai sebesar Rp 8.431 miliar. Selain itu masyarakat juga terlindungi dari produk ilegal yang tidak terjamin mutu atau kualitasnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan keseluruhan mempunyai nilai jual sebesar Rp 14.5 miliar.

Sebelumnya, dalam penindakan selama periode tersebut telah disita 11 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai, 1500 kilogram TIS dan 338,7 mili liter minuman beralkohol ilegal. 

"Upaya ini merupakan aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal," ujar Rudi.

Dari sisi pengawasan, Bea Cukai terus berupaya untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya secara preventif dilakukan dalam bentuk sosialisasi gempur rokok illegal.

"Dalam menjalankan upaya tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Mitra Aparat Penegak Hukum setempat," tambahnya.

Masih kata Rudi, sepanjang tahun  2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan dengan berbagai modus pelanggaran. 

Antara lain, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT.

Selain itu juga, rokok yang menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) dan tanpa dilekati pita cukai.

"Atas penindakan tersebut telah kita tindak lanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda serta ultimum remedium sebagai fiscal recovery," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengaku berterima kasih karena Kabupaten Mojokerto telah dipilih sebagai lokasi pemusnahan Barang Milik Negara Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

"Simbolisnya dilakukan di halaman Kantor Pemkab Mojokerto sedangkan untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT HAN Kecamatan Ngoro," terangnya.

Ikfina mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah teritorinya.

Hal ini yang kemudian direspons cepat oleh Bupati dengan membentuk Tim Gabungan Khusus yang terdiri dari berbagai lintas stakeholder di jajaran tubuh perangkat daerah Kabupaten Mojokerto dengan support optimal dari unsur Forkopimda.

“Pemberantasan rokok ilegal ini sudah menjadi komitmen kita bersama sedari awal. Ini penting kita tindak, karena keberlangsungan mereka akan semakin berdampak terhadap hal-hal negatif bagi seluruh sektor, khususnya di sektor sosial-ekonomi Kabupaten Mojokerto,” ujar Bupati.

Sekedar informasi, kegiatan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo ini juga dihadiri 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Pemusnahan barang bukti  tokok ilrgal dilakukan dengan cara di bakar sedangkan untuk pemusnahan minuman mengandung etil alkohol dilakukan dengan cara di tuangkan di saluran pembuangan khusus. Dwi

 

 

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…