Soal Kaesang, Jadi Perdebatan Panas PDIP dan Parpol KIM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polemik putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, kena aturan batas usia, juga mengalir di gedung parlemen senayan. Ini setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Perwakilan Fraksi PDIP DPR RI berdebat panas dengan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam rapat revisi Undang-Undang Pilkada.

Debat bermula saat membahas daftar inventaris masalah (DIM) soal pasal syarat batas usia. Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek menyebut ada dua putusan bertolak belakang, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu perwakilan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan seharusnya DPR mengakomodasi putusan MA. Dia beralasan perbedaan pendapat MK hanya tertera di bagian pertimbangan.

"Berdasarkan yang kita pahami, mahkota putusan itu amar putusan," ujar Habib pada rapat Panjar RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Pernyataan itu didukung oleh anggota Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia menilai tak perlu ada lagi perdebatan dan DPR seharusnya memilih putusan MA.

Awiek menyimpulkan rapat menyetujui untuk memilih putusan MA.

 

Diprotes Anggota Fraksi PDIP

Namun, hal itu diprotes anggota Fraksi PDIP Putra Nababan. "Pimpinan setuju atas apa ya?" kata Putra menginterupsi.

Dengan nada meninggi, Awiek menyebut DPR mengakomodasi putusan MA. Dia pun menegur Putra Nababan, dari PDIP yang tiba-tiba interupsi.

"Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya kesempatan yang sama," tegas Awiek.

Putra terus menginterupsi pernyataan Awiek tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah. Namun, Awiek tak menggubris dan melanjutkan rapat.

Setelahnya giliran anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan yang melakukan interupsi.

Ia menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon.

"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan nalar sehatnya begitu, kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu yang saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," ucap Arteria.

 

DPR Tolak Akomodasi MK

DPR pada akhirnya menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Awiek selaku pimpinan rapat memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…