Soal Kaesang, Jadi Perdebatan Panas PDIP dan Parpol KIM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polemik putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, kena aturan batas usia, juga mengalir di gedung parlemen senayan. Ini setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.

Perwakilan Fraksi PDIP DPR RI berdebat panas dengan perwakilan partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam rapat revisi Undang-Undang Pilkada.

Debat bermula saat membahas daftar inventaris masalah (DIM) soal pasal syarat batas usia. Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek menyebut ada dua putusan bertolak belakang, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu perwakilan Gerindra, Habiburokhman, mengatakan seharusnya DPR mengakomodasi putusan MA. Dia beralasan perbedaan pendapat MK hanya tertera di bagian pertimbangan.

"Berdasarkan yang kita pahami, mahkota putusan itu amar putusan," ujar Habib pada rapat Panjar RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Pernyataan itu didukung oleh anggota Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia menilai tak perlu ada lagi perdebatan dan DPR seharusnya memilih putusan MA.

Awiek menyimpulkan rapat menyetujui untuk memilih putusan MA.

 

Diprotes Anggota Fraksi PDIP

Namun, hal itu diprotes anggota Fraksi PDIP Putra Nababan. "Pimpinan setuju atas apa ya?" kata Putra menginterupsi.

Dengan nada meninggi, Awiek menyebut DPR mengakomodasi putusan MA. Dia pun menegur Putra Nababan, dari PDIP yang tiba-tiba interupsi.

"Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi lain kan juga punya kesempatan ngomong, punya kesempatan yang sama," tegas Awiek.

Putra terus menginterupsi pernyataan Awiek tentang perubahan syarat usia calon kepala daerah. Namun, Awiek tak menggubris dan melanjutkan rapat.

Setelahnya giliran anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan yang melakukan interupsi.

Ia menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon.

"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan nalar sehatnya begitu, kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu yang saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," ucap Arteria.

 

DPR Tolak Akomodasi MK

DPR pada akhirnya menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Awiek selaku pimpinan rapat memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Hutan di Gunung Biru Mojokerto Terbakar Hebat, 4 Regu Damkar Diterjunkan

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Musim kemarau, warga di lokasi kebakaran hutan di Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06. Tepatnya di Desa Gumeng dan Begaganlimo,…

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

TUKS Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Pelabuhan Terbaik Nasional dalam GSPI ASRI 2026

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Petrokimia Gresik berhasil meraih penghargaan sebagai pelabuhan terbaik nasional…

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Pedagang Pasar Porong Pilih Libur, Harga Daging Sapi Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menyikapi sejumlah harga komoditas daging sapi di Pasar Porong, Sidoarjo terus melonjak naik hingga tembus Rp 130 ribu/kg,…

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Selama Pelaksanaan MPLS, Disdikbud Kota Probolinggo Pastikan Aman dan Nyaman

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang saat ini telah berlangsung di seluruh…

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Dinilai Cukup Tinggi, Dinkes Catat Temuan 186 Kasus Baru HIV di Kota Malang

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat temuan kasus baru HIV/AIDS sepanjang bulan Januari-Mei 2026, dimana jumlah tersebut…

Lewat Open House, Pemkab Madiun Optimalkan Penjaringan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Lewat Open House, Pemkab Madiun Optimalkan Penjaringan Calon Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 15 Jul 2026 11:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dengan menggelar open house, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun telah mengoptimalkan penjaringan calon peserta didik Sekolah…