SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sembilan Fraksi menyepakati persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan Pembentukan Raperda melalui sidang Paripurna 14 Agustus 2024 ini adalah apresiasi atas kekayaan energi di Jawa Timur agar bermanfaat untuk Masyarakat.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Agung Mulyono mengatakan, Perda Rencana Umum Energi ini hadir untuk rakyat dengan meningkatkan kemandirian sumber dayanya agar memenuhi kebutuhan hidup, termasuk di sektor energi. Fraksi Partai Demokrat memahami bahwa peranan energi sangatlah penting bagi pembangunan nasional, mengingat energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Raperda ini bagi Fraksi Partai Demokrat menjadi bagian esensial secara yuridis atas pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED). “Raperda ini ini juga kami sikapi dalam menata energi yang berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor-sektor lain, khususnya sektor industri. Tingkat konsumsi energi juga dapat menjadi salah satu indikator untuk menunjukkan kemajuan pembangunan suatu daerah,” papar Agung Mulyono.
Baca Juga: Pimpinan Definitif DPRD Jatim Belum Lengkap Pembahasan Tatib Tertunda
Hal ini dikarenakan peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pertambahan penduduk akan berhubungan erat dengan pesatnya konsumsi energi. Namun, pesatnya konsumsi energy juga akan melahirkan tantangan baru terutama dalam pasokan dan pengelolaan kebutuhan konsumsi energi. “Melalui pembahasan Raperda ini Fraksi Partai Demokrat mendapatkan pemahaman bahwa dalam hal potensi energi, Jawa Timur memiliki beragam potensi sumber energi baik energi fosil dan energi baru terbarukan,” terangnya.
Baca Juga: Rocky Gerung dan Kepala BPSDM Tutup Orientasi DPRD Jatim 2024 di Jakarta
Seperti diketahui, Usaha hulu migas Jawa Timur memiliki 16 Blok Wilayah Kerja (WK) migas produksi, 8 Blok Wilayah Kerja migas pengembangan dan 4 Blok Wilayah Kerja migas eksplorasi. Potensi energi berupa gas bumi di Jawa Timur sebesar 5.377,9 Billion Cubic Feed (BCF) sedangkan potensi minyak bumi sebesar 264,2 Juta Barel. Terungkap pula bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki potensi energi terbarukan sebesar 188.410 Mega Watt (MW) antara lain berupa energi Panas Bumi sebesar 1.280 MW yang tersebar di Gunung Blawan ijen, Ngebel Ponorogo, Gunung Pandan, Gunung Arjuno Welirang, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, Gunung Lawu, Gunung Wilis. Panas Bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan kedepan menjadi andalan energi terbarukan guna memenuhi Bauran Energi Provinsi Jawa Timur yang ditargetkan sebesar 17,09% pada tahun 2025 dan 19,56% pada tahun 2050. Selain itu terdapat potensi Energi Terbarukan yang dapat dikembangkan di Jawa Timur seperti Energi Surya sebesar 176.390 MW, Energi Angin 10,200 MW, Energi Air 80 MW, dan Energi Biomassa 350 MW. “Semua Potensi itu perlu dikawal melalui Peraturan Daerah untuk masa depan energi di Jawa Timur,” terang Ketua Komisi D DPRD Jatim ini.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar M Siadi mengatakan, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dimaksudkan sebagai komitmen Provinsi dan panduan bagi Pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan terkait pengelolaan Energi di daerah, sekaligus target kontribusi Jawa Timur dalam memenuhi kebijakan energi nasional, karenanya RUED 2019-2050 harus diselaraskan dengan RPJP Daerah dan juga RTRW Daerah. “Apalagi Provinsi Jawa Timur kini memiliki potensi energi cukup besar, baik yang dari bahan fosil maupun energi Baru-Terbarukan,” sebutnya.
Baca Juga: Terpilih Empat Periode, Kodrat Sunyoto Bagikan Tips Sukses Jadi Politisi
Salah satu andalan Jawa Timur dalam hal potensi Energi Terbarukan adalah panas bumi (yang ramah lingkungan) sebesar 1.280 mega watt disamping juga potensi lain, misalnya energi Surya 176,390 mega watt. Oleh karena itu semula Provinsi Jawa Timur secara nasional ditarget sebesar 17,09% pada tahun 2025 dan 19,56% pada tahun 2050 perlu disesuaikan dengan target yang ditentukan nasional. Pencapaian target bauran EBT tidak mudah, masih banyak kendala dan tantangan. Seperti Ketergantungan penggunaan energi fosil, investasi dan tehnologi EBT yang mahal padahal harga produk EBT yang belum kompetitif. Bahkan sering terjadi harus berhadapan dengan persoalan adat setempat. “Karena itu, perencanaan Provinsi harus terus di update dan terkoordinasi dan mendapat dukungan kebijakan nasional,” pinta Siadi. rko
Editor : Moch Ilham