Optimalisasi PAD, Pemkot Mojokerto Kelola Parkir Kawasan Khusus

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Jumat, 23 Agu 2024 11:22 WIB

Optimalisasi PAD, Pemkot Mojokerto Kelola Parkir Kawasan Khusus

i

Dishub mengelola parkir kawasan khusus sky walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mojokerto terus dilakukan. Termasuk dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD di bumi mojopahit.

Baca Juga: Pelatihan Olahan Cabai, Upaya Inovatif Pemkot Mojokerto Meredam Fluktuasi IPH Daerah

Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi ini adalah melalui pengelolaan parkir pada kawasan khusus. 

"Selain untuk penertiban, ini upaya kita untuk mendongkrak pundi-pundi PAD. Dan pengelolaan parkir kawasan khusus ini merupakan amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Sejumlah kawasan yang masuk dalam parkir kawasan khusus antara lain sekitar alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto, pemandian Sekarsari, Gelora A Yani, GOR dan Seni Majapahit, taman Benpas, MPP Gajah Mada, dan lainnya.

“Yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dishub adalah kawasan sekitar alun-alun. Sedangkan kawasan lainnya menjadi wewenang masing-masing dinas pengampu,” katanya.

Untuk melaksanakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini, Dishub memulainya dengan parkir kawasan khusus untuk Sky Walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja.

“Parkir kawasan khusus untuk Sky Walk ini sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Pengelolaannya berkerja sama dengan masyarakat sekitar dengan pembagian 60 – 40. 60 persen dari hasil parkir untuk Pemkot, sedangkan sisanya sebesar 40 persen untuk pengelola,” ungkapnya.

Sedangkan pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun, Dishub juga sudah memulainya pada pertengahan bulan Mei lalu.

“Seusai penandatanganan perjanjian dengan pihak pengelola terkait pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun, kita lamhsung mulai penerapannya sekitar pertengahan bulan Mei kemarin,” jelasnya.

Terkait tarif retribusi parkir di kawasan khusus, lanjutnya, untuk roda dua sebesar Rp 3.000 per kendaraan dan untuk roda empat sebesar Rp 5.000 per kendaraan.

Tarif retribusi parkir kawasan khusus ini besarannya berbeda dengan tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kalau TJU sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000.

Baca Juga: Pj Wali Kota Ali Kuncoro Bawa Kota Mojokerto Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2024

“Besaran tarif retribusi parkir kawasan khusus ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023,” imbuhnya.

Dishub memasang target sebesar Rp 500 juta untuk pendapatan dari parkir kawasan khusus di seputar alun-alun.

“Untuk pendapatan dari parkir Sky Walk rata-rata enam juta per bulan. Mudah-mudahan nanti targetnya terpenuhi,” harapnya. Dwi

 

 

 

 

Baca Juga: Perkokoh Sinergitas, Pemkot dan Dewan Kompak Olahraga Bersama

 

 

 

 

 



Editor : Redaksi

BERITA TERBARU