Optimalisasi PAD, Pemkot Mojokerto Kelola Parkir Kawasan Khusus

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dishub mengelola parkir kawasan khusus sky walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja
Dishub mengelola parkir kawasan khusus sky walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mojokerto terus dilakukan. Termasuk dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD di bumi mojopahit.

Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi ini adalah melalui pengelolaan parkir pada kawasan khusus. 

"Selain untuk penertiban, ini upaya kita untuk mendongkrak pundi-pundi PAD. Dan pengelolaan parkir kawasan khusus ini merupakan amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Sejumlah kawasan yang masuk dalam parkir kawasan khusus antara lain sekitar alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto, pemandian Sekarsari, Gelora A Yani, GOR dan Seni Majapahit, taman Benpas, MPP Gajah Mada, dan lainnya.

“Yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dishub adalah kawasan sekitar alun-alun. Sedangkan kawasan lainnya menjadi wewenang masing-masing dinas pengampu,” katanya.

Untuk melaksanakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini, Dishub memulainya dengan parkir kawasan khusus untuk Sky Walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja.

“Parkir kawasan khusus untuk Sky Walk ini sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Pengelolaannya berkerja sama dengan masyarakat sekitar dengan pembagian 60 – 40. 60 persen dari hasil parkir untuk Pemkot, sedangkan sisanya sebesar 40 persen untuk pengelola,” ungkapnya.

Sedangkan pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun, Dishub juga sudah memulainya pada pertengahan bulan Mei lalu.

“Seusai penandatanganan perjanjian dengan pihak pengelola terkait pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun, kita lamhsung mulai penerapannya sekitar pertengahan bulan Mei kemarin,” jelasnya.

Terkait tarif retribusi parkir di kawasan khusus, lanjutnya, untuk roda dua sebesar Rp 3.000 per kendaraan dan untuk roda empat sebesar Rp 5.000 per kendaraan.

Tarif retribusi parkir kawasan khusus ini besarannya berbeda dengan tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kalau TJU sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000.

“Besaran tarif retribusi parkir kawasan khusus ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023,” imbuhnya.

Dishub memasang target sebesar Rp 500 juta untuk pendapatan dari parkir kawasan khusus di seputar alun-alun.

“Untuk pendapatan dari parkir Sky Walk rata-rata enam juta per bulan. Mudah-mudahan nanti targetnya terpenuhi,” harapnya. Dwi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan dirinya…

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Untuk menjaga kawasan pantai, sekaligus mendorong kawasan tersebut sebagai aset ekonomi baru bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten…

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.comn, Malang - Selain bahan pangan dan sejumlah kebutuhan lain yang juga naik, turut mempengaruhi kenaikan harga kedelai membuat perajin tempe di…

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa gatal-gatal pada anak-anak, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH setempat telah membatasi…

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya dalam menjaga produktivitas tanaman sekaligus mengurangi beban pengeluaran para petani tembakau selama musim…

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti progres rehabilitasi sejumlah fasilitas pasar, salah satunya di Pasar Klojen, Kabupaten Lumajang, Pemerintah…