Optimalisasi PAD, Pemkot Mojokerto Kelola Parkir Kawasan Khusus

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dishub mengelola parkir kawasan khusus sky walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja
Dishub mengelola parkir kawasan khusus sky walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mojokerto terus dilakukan. Termasuk dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) melalui retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD di bumi mojopahit.

Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi ini adalah melalui pengelolaan parkir pada kawasan khusus. 

"Selain untuk penertiban, ini upaya kita untuk mendongkrak pundi-pundi PAD. Dan pengelolaan parkir kawasan khusus ini merupakan amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Sejumlah kawasan yang masuk dalam parkir kawasan khusus antara lain sekitar alun-alun Wiraraja Kota Mojokerto, pemandian Sekarsari, Gelora A Yani, GOR dan Seni Majapahit, taman Benpas, MPP Gajah Mada, dan lainnya.

“Yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dishub adalah kawasan sekitar alun-alun. Sedangkan kawasan lainnya menjadi wewenang masing-masing dinas pengampu,” katanya.

Untuk melaksanakan amanat Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini, Dishub memulainya dengan parkir kawasan khusus untuk Sky Walk yang ada di sebelah selatan alun-alun Wiraraja.

“Parkir kawasan khusus untuk Sky Walk ini sudah dimulai sejak awal tahun lalu. Pengelolaannya berkerja sama dengan masyarakat sekitar dengan pembagian 60 – 40. 60 persen dari hasil parkir untuk Pemkot, sedangkan sisanya sebesar 40 persen untuk pengelola,” ungkapnya.

Sedangkan pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun, Dishub juga sudah memulainya pada pertengahan bulan Mei lalu.

“Seusai penandatanganan perjanjian dengan pihak pengelola terkait pengolalaan parkir khusus lainnya yang ada di kawasan seputar alun-alun, kita lamhsung mulai penerapannya sekitar pertengahan bulan Mei kemarin,” jelasnya.

Terkait tarif retribusi parkir di kawasan khusus, lanjutnya, untuk roda dua sebesar Rp 3.000 per kendaraan dan untuk roda empat sebesar Rp 5.000 per kendaraan.

Tarif retribusi parkir kawasan khusus ini besarannya berbeda dengan tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kalau TJU sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3.000.

“Besaran tarif retribusi parkir kawasan khusus ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023,” imbuhnya.

Dishub memasang target sebesar Rp 500 juta untuk pendapatan dari parkir kawasan khusus di seputar alun-alun.

“Untuk pendapatan dari parkir Sky Walk rata-rata enam juta per bulan. Mudah-mudahan nanti targetnya terpenuhi,” harapnya. Dwi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya strategis dalam menekan penyebaran kasus HIV/AIDS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus menggencarkan…

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah daerah (pemda) setempat dalam pelayanan kesehatan mata untuk mengurangi angka penderita…

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seiring memasuki puncak musim kemarau tahun 2026 yang diprediksi lebih panas dan kering, Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten…

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Proses pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti yang dilakukan Badan P…

Korupsi Berujung Derita Satwa, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Selewengkan Rp10,2 Miliar

Korupsi Berujung Derita Satwa, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Selewengkan Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 10:43 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memasuki babak baru. Kejaksaan T…

Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Bangun Birokrasi Berkelas, Kota Mojokerto Matangkan Implementasi Manajemen Talenta ASN

Rabu, 22 Jul 2026 10:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mematangkan implementasi manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan p…