MAKI Ingatkan DPR akan Dibenci Rakyat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua MAKI Boyamin menilai langkah DPR ingin buru-buru mengesahkan revisi UU Pilkada 2024 adalah langkah yang blunder. Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka DPR akan dibenci rakyat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta anggota DPR RI tidak main-main dengan emosi rakyat.

"Hari ini dan kemaren DPR itu tidak patuh konstitusi, padahal mereka meminta rakyatnya patuh peraturan. Ini kan yang harus diresapi betul oleh DPR, sehingga tidak menjadi blunder mereka dibenci rakyat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

"Aku minta DPR tidak main-main dengan emosi massa. Jangan manuver-manuver lagi, hormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," tambah Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin meminta Pemerintah RI dan DPR RI mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berpesan agar para elite politik Tanah Air untuk berkompetisi di Pilkada 2024 secara fair.

"Saya kira DPR sama pemerintah udah lah patuhi saja, ikuti kompetisi dengan fair, kompetisi Pilkada Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur atau bupati wali/kota, fair aja dihadapi. Justru ini kompetisi yang bagus, kalau memang nanti Jakarta ada 3 calon, ya bagus juga, artinya PDIP juga bisa mencalonkan calon gubernur, Jawa Tengah-Jawa Timur juga begitu, itu malah bagus. Rakyat banyak pilihan," ucapnya.

Boyamin menilai langkah DPR ingin buru-buru mengesahkan revisi UU Pilkada 2024 adalah langkah yang blunder. Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka DPR akan dibenci rakyat.

 

Pernyataan Pimpinan DPR Dasco

Sebelum ini, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR. n erc,jk, rmc

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…