SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua MAKI Boyamin menilai langkah DPR ingin buru-buru mengesahkan revisi UU Pilkada 2024 adalah langkah yang blunder. Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka DPR akan dibenci rakyat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta anggota DPR RI tidak main-main dengan emosi rakyat.
"Hari ini dan kemaren DPR itu tidak patuh konstitusi, padahal mereka meminta rakyatnya patuh peraturan. Ini kan yang harus diresapi betul oleh DPR, sehingga tidak menjadi blunder mereka dibenci rakyat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Ketua KPK Dikriminalisasi
"Aku minta DPR tidak main-main dengan emosi massa. Jangan manuver-manuver lagi, hormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," tambah Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin meminta Pemerintah RI dan DPR RI mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berpesan agar para elite politik Tanah Air untuk berkompetisi di Pilkada 2024 secara fair.
"Saya kira DPR sama pemerintah udah lah patuhi saja, ikuti kompetisi dengan fair, kompetisi Pilkada Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur atau bupati wali/kota, fair aja dihadapi. Justru ini kompetisi yang bagus, kalau memang nanti Jakarta ada 3 calon, ya bagus juga, artinya PDIP juga bisa mencalonkan calon gubernur, Jawa Tengah-Jawa Timur juga begitu, itu malah bagus. Rakyat banyak pilihan," ucapnya.
Boyamin menilai langkah DPR ingin buru-buru mengesahkan revisi UU Pilkada 2024 adalah langkah yang blunder. Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka DPR akan dibenci rakyat.
Baca Juga: Luhut Cawe-cawe KPK, Dikritik Ramai-ramai
Pernyataan Pimpinan DPR Dasco
Sebelum ini, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR. n erc,jk, rmc
Editor : Moch Ilham