SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Usai dikritik tak kunjung melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum camat dan Kades, dan dugaan tebang pilih dalam menyikapi aduan dan laporan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, akhirnya mulai memeriksa pihak-pihak terkait di kantornya pada Rabu (03/09/2024).
Pihak-pihak terkait seperti disampaikan oleh Tony Wijaya ketua Bawaslu Lamongan, sudah dihadirkan oleh Bawaslu. "Hari ini sudah ada pelapor dan saksi yang sudah dimintai keterangan atau klarifikasi terkait pelaporan atas nama M. Muflikul Hilmi," kata Tony panggilan akrabnya kepada Surabaya pagi.com.
Baca Juga: Perkom PP Sunan Drajat Manjakan Konsumen Setelah Hall Berkapasitas 1000 Orang Diresmikan
Saat ditanya alasan apa Bawaslu menditindaklanjuti laporan dari M. Muflikul Hilmi pelapor kedua, bukan M. Syamsudin pelapor pertama, Tony menjawab kalau pelaporan pertama tidak memenuhi memenuhi syarat formil. "Untuk laporan pertama tidak memenuhi syarat formil sehingga yang kami tindaklanjuti adalah laporan yang kedua," bebernya.
Bahkan tambah Tony, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pelapor, kalau pelaporan yang tidak memenuhi syarat formil. "Kami sudah berkirim surat untuk menjelaskan tidak terpenuhinya syarat formil," ujarnya.
Namun di sisi lain, pelapor pertama M. Syamsudin dalam berbagai kesempatan menyebutkan, kalau Bawaslu dituduh telah melakukan dugaan malpraktek prosedur penanganan pelaporan dugaan pelanggaran proses pilkada di Lamongan., salah satunya tidak berkirim surat untuk melengkapi persyaratan yang diminta.
"Kami tidak menerima surat seperti yang disebutkan oleh Bawaslu, tapi aneh dengan laporan yang sama obyek yang sama hanya beda pelapor ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Syamsudin kala itu.
Sementara itu, dalam agenda memintai keterangan dan klarifikasi di hari pertama ini tambah Tony, ada 3 orang yang datang menghadap komisioner, mereka adalah M. Muflikul Hilmi sebagai pelapor, dan dua saksi Kepala Desa Turi atas nama Abdul Rohman dan Abdul Rohim Kepala Desa Kemlagi Lor Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Ditemani Suhandoyo, Tsalits Fahami dan Khusnul Yaqin, Abdul Ghofur Kembali Sowan Kyai Langitan
"Itu dua saksi yang diajukan oleh pelapor sudah datang ke Bawaslu dan sudah dimintai keterangan dan klarifikasi seputar kegiatan di Ngimbang seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ungkapnya.
Pihaknya lanjut Tony, tidak berhenti pada pelapor dan para saksi yang dimintai keterangan, pihaknya juga mengagendakan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sebagai terlapor. "Agenda besok (Kamis red) kami akan klarifikasi kepada pihak-pihak terlapor," ujarnya.
Sekedar diketahui, oknum camat dan kades di Kabupaten Lamongan resmi dilaporkan ke Bawaslu, dengan tuduhan ketidaknetralan para abdi negara dalam proses pilkada di Lamongan.
Dalam laporannya, acara yang digelar di Gudang milik H. Tony Pengusaha tembakau, tepatnya di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan pada 30 Juli 2024 tersebut, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa yang harus bersikap netral dalam pilkada, namun acara itu malah dijadikan ajang deklarasi mendukung Yuhronur Efendi untuk kembali maju sebagai calon bupati.
Baca Juga: Amankan Proses Pilkada Hingga Paska, Operasi Mantap Praja Bertugas selama 135 Hari
Bahkan lanjutnya, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan oleh ratusan kades yang ada di depan panggung.
"Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan oleh kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial," terang pelapor.
Karena tidak mencerminkan sebagai abdi negara, camat dan kades yang notabenenya adalah pengayoman masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut. "Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku," desaknya. jir
Editor : Desy Ayu