SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hari Kamis (12/9/2024), Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, utak atik sejarah pendirian KPK. Ia bilang KPK lahir karena tuntutan reformasi, bukan lahir karena era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Nawawi pun meminta agar hal tersebut tak dibalik.
Nawawi mengatakan hal itu dalam acara diskusi di kawasan Ciawi, Bogor, Kamis (12/9/2024). Awalnya Nawawi menceritakan awal mula KPK yang dilahirkan, namun terlambat.
"Maka setelah lewat 1 tahun 4 bulan itulah baru kemudian lahir namanya komisi pemberantasan korupsi. Lewat 1 tahun 4 bulan, dari perintah (undang-undang) yang diperintahkan," kata Nawawi.
Nawawi mengakui memang KPK lahir di zaman Megawati. Namun pembentukan KPK dilakukan karena adanya tuntutan reformasi.
"Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan dibolak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi," kata dia.
Nawawi lantas meminta publik untuk tidak membolak-balikkan fakta. Ia mengatakan jangan ada anggapan seolah-olah KPK dibentuk karena Megawati.
Akal sehat saya bertanya, apa urgensi Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, mengusik sejarah lahirnya KPK? Apa Nawawi, mau bermain politik? Bukankah profesi Nawawi dan Megawati, berbeda. Mega politisi yang pernah menjadi presiden. Nawawi, mantan hakim yang dipilih Presiden Jokowi, mengisi kekosongan Ketua KPK, pasca Firly Bahuri, tersandung masalah hukum di Polda Metro Jaya.
***
Dikutip dari laman KPK.go.id, Nawawi Pomolango , lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Ia mengawali karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992. Empat tahun setelah itu, pria kelahiran Manado, 28 Februari 1962 ini ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Hingga lima tahun kemudian Nawawi dimutasi ke Pengadilan Negeri Balikpapan dan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.
Nama Nawawi mulai dikenal saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011-2013 . Saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2016. Hingga akhir 2017, Nawawi mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dan Nawawi, dikenal sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019. Pada 20 Desember 2019, Nawawi Pomolango beserta 4 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Sementara itu, Nawawi juga merupakan Wakil Ketua KPK yang pernah, dan berani mengkritik Firli Bahuri. Yaitu, dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.
Kritik itu Nawawi sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saat itu, Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat menjalani pemeriksaan di rumahnya.
Dibanding Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi jarang muncul di publik dan membawakan konferensi pers.
Ia telah mendapatkan sertifikasi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sejak 2006.
Selama 30 tahun menjalani kariernya sebagai hakim, Nawawi Pomolango telah menangani berbagai kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Nawawi Pomolango juga pernah mengadili perkara suap impor daging sapi dengan terdakwa pengusaha Ahmad Fathanah dan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Kemudian, Nawawi Pomolango juga pernah menangani kasus korupsi Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap kuota impor gula.
Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
***
Dikutip dari akun Wikipedia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sesuai dengan namanya, KPK memiliki tugas untuk memberantas kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Lalu, apa tugas ketua KPK? Umumnya, setiap lembaga pasti dipimpin oleh seorang ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam hal ini, KPK dipimpin oleh satu orang ketua dan empat wakilnya yang dipilih oleh DPR.
Pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi dalam memimpin jalannya KPK dan bekerja selama empat tahun secara kolektif. KPK dapat dipilih lagi hanya untuk sekali masa jabatan
Mengutip buku KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi oleh Monang Siahaan (2015), KPK bekerja secara kolektif, independen, dan bebas dari pengaruh intervensi apapun dalam melanjalankan tugas maupun wewenangnya. Lembaga ini diatur dalam UU Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang didirikan pada tahun 2002. Sesuai dengan namanya, KPK memiliki tugas untuk memberantas kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah:
a.Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
***
Indikasi politik di balik kerja KPK mulai terendus di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyinggung soal indikasi politik di balik kerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Saut mengomentari indikasi itu soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun, termasuk bagi Firli Bahuri cs yang saat ini tengah menjabat dan seharusnya tuntas akhir tahun 2024. Putusan itu sendiri bermula dari gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron perihal batasan usia untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.
"Oh ya maksudnya (soal jabatan Pimpinan KPK) diperpanjang? Ya kalau Anda nggak berkinerja dengan baik, masak diperpanjang sih tapi kembali lagi karena itu sudah diputuskan, ya silakan saja," kata Saut di Mahkamah Agung (MA), Senin (12/6/2023).
Setelah itu, Saut menyinggung soal KPK yang saat ini 'bermain politik'.
"KPK itu ukurannya sekarang kalau Anda katakan mereka tidak politicking ya kamu kejam. Indikator politicking itu apa? Kasus gampang jadi sulit, kasus sulit jadi gampang. Itu indikatornya. Indikator itu cukup banyak. Nangkap orang susah banget.
Itu politicking. Jadi sekali lagi di tengah politik yang begitu ya sebaiknya ya mereka harus bersih dulu dari hal-hal yang sifatnya politik sehingga kemudian kita bisa percaya lagi bahwa pemberantasan korupsi ini akan masuk di track yang benar," ingat Saut.
Saut lantas menyinggung tentang revisi UU KPK yang salah satunya menyebutkan soal posisi KPK sebagai rumpun eksekutif. Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu menunjukkan indikator 'permainan politik' di KPK.
"KPK itu kan sekarang bagian pemerintah. Mungkin nggak dia ngirim surat ke sana tanpa izin pemerintahnya? Ya nggak? Itu common sense, iya nggak? Dia sudah jadi bagian pemerintah dengan UU 2019 itu. Jadi kalau Anda katakan dia pergi tanpa izin pemerintah, itu nggak mungkin," tambah Saut. Pernyataan Saut cenderung autokritik buat pimpinan KPK yang sekarang.
***
Pernyataan Nawawi, seorang penegak hukum mengusik kelahiran KPK menunjukan ada indikasi-indikasi politik. Beda dengan Megawati, mantan presiden dan Ketua Umum PDIP.
Putri Soekarno ini bisa bicara politik hukum dan hukum politik. Dejure dan defacto, UU KPK dilahirksn era kepemimpinanya. Soal UU KPK produk reformasi itu menurut saya aspek sosioginya. Fakta hukum UU KPK adalah political will Megawati, yang saat itu presiden.
Pernyataannya seorang penegak hukum seperti Nawawi, bisa merupakan indikasi-indikasi ia bermain politik. Arah pernyataan Nawawi, yang mengatakan KPK lahir karena tuntutan reformasi, bukan lahir karena era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, memang sulit dibuktikan ia bermain politik. Tapi menjadi gampang bila dikaitkan dengan tugas dan wewenang Ketua KPK seperti diamanatkan UU KPK.
Akal sehat saya bilang arah pernyataan Nawawi itu gampang menjadi sulit terkait indikasi ia berpolitik. Kan begitu toh Pak Nawawi? ([email protected])
Editor : Moch Ilham