8 Orang Pesta Narkoba di Dua Rumah di Jalan Kunti Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua rumah di Jalan Kunti yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Bahkan, dua rumah di Jalan Kunti Surabaya yang digerebek itu, diketahui sebagai tempat 'warung andok' atau konsumsi di tempat.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kunti Nomor 87 dan Jalan Kunti Nomor 51, Surabaya. Mereka ditemukan di dalam bilik rumah masing-masing.

“Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar, serta tujuh orang lainnya sebagai pengguna,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat, (13/9/2024).

Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, melalui AKP Haryoko Widhi Kasi Humas mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial F. Ia disebut sudah menjalankan aksinya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F disebut menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap.

“Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” kata Haryoko, Jumat (13/9/2024).

Pelanggan yang mengkonsumsi di lokasi akan diarahkan ke dua rumah di lokasi tersebut. Mereka akan dituntun masuk ke dalam gang untuk menuju rumah ini dan pembeli akan diarahkan ke bilik-bilik di dalam rumah.

“Sudah disiapkan juga alat isap serta perlengkapan lainnya,” ujarnya.

 

Positif Narkoba

Sementara itu tujuh orang lainnya adalah A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31). Mereka semua positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, bahkan masih berstatus pelajar.

Selain itu, tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat poket sabu dengan berat total 1,66 gram.

Barang bukti lainnya meliputi 10 alat isap sabu, sembilan korek api, enam pipet kaca dengan sisa sabu, enam bendel klip plastik, 20 sekop sabu, 13 sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan sabu, serta enam unit handphone (HP).

“Kami juga menyita satu unit HT (handy talky). HT ini digunakan untuk berkomunikasi jika ada polisi yang datang ke lokasi,” jelas Miftah.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan tindakan.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di dua rumah tersebut melayani pembelian sabu dengan sistem andok, atau dikonsumsi di tempat. Setelah informasi kami terima, kami langsung melakukan penggerebekan,” tambah Miftah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan orang yang diamankan tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka F terancam hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. ham/rmc

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…