8 Orang Pesta Narkoba di Dua Rumah di Jalan Kunti Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua rumah di Jalan Kunti yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Bahkan, dua rumah di Jalan Kunti Surabaya yang digerebek itu, diketahui sebagai tempat 'warung andok' atau konsumsi di tempat.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kunti Nomor 87 dan Jalan Kunti Nomor 51, Surabaya. Mereka ditemukan di dalam bilik rumah masing-masing.

“Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar, serta tujuh orang lainnya sebagai pengguna,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat, (13/9/2024).

Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, melalui AKP Haryoko Widhi Kasi Humas mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial F. Ia disebut sudah menjalankan aksinya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F disebut menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap.

“Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” kata Haryoko, Jumat (13/9/2024).

Pelanggan yang mengkonsumsi di lokasi akan diarahkan ke dua rumah di lokasi tersebut. Mereka akan dituntun masuk ke dalam gang untuk menuju rumah ini dan pembeli akan diarahkan ke bilik-bilik di dalam rumah.

“Sudah disiapkan juga alat isap serta perlengkapan lainnya,” ujarnya.

 

Positif Narkoba

Sementara itu tujuh orang lainnya adalah A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31). Mereka semua positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, bahkan masih berstatus pelajar.

Selain itu, tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat poket sabu dengan berat total 1,66 gram.

Barang bukti lainnya meliputi 10 alat isap sabu, sembilan korek api, enam pipet kaca dengan sisa sabu, enam bendel klip plastik, 20 sekop sabu, 13 sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan sabu, serta enam unit handphone (HP).

“Kami juga menyita satu unit HT (handy talky). HT ini digunakan untuk berkomunikasi jika ada polisi yang datang ke lokasi,” jelas Miftah.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan tindakan.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di dua rumah tersebut melayani pembelian sabu dengan sistem andok, atau dikonsumsi di tempat. Setelah informasi kami terima, kami langsung melakukan penggerebekan,” tambah Miftah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan orang yang diamankan tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka F terancam hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. ham/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…