Menkes Dipolisikan Komunitas Profesi Undip, Hingga Minggu Tadi Belum Dicabut

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Minggu, 15 Sep 2024 15:38 WIB

Menkes Dipolisikan Komunitas Profesi Undip, Hingga Minggu Tadi Belum Dicabut

i

Menkes Dipolisikan Komunitas Profesi Undip, Hingga Minggu Tadi Belum Dicabut

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Konflik antar Menkes dan Undip, mulai mengercut ke ranah hukum. Hingga Minggu tadi (15/9) laporan terhadap Menkes ke Bareskrim,  belum dicabut oleh Komite Solidaritas Profesi Undip. Secara hukum, Menkes Budi Gunadi, masih berstatus terlapor.

Belakangan pihak Undip juga sudah membenarkan perundungan yang terjadi dan memohon maaf kepada sejumlah pihak. "Itu jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya," kata Budi Gunadi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/9/2024), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menkes Introspeksi Diri

Meski begitu, Budi tidak mempersoalkan laporan polisi terhadapnya. Dirinya lebih memilih fokus untuk menangani sejumlah pelaporan perundungan yang masih terjadi di PPDS. Menkes juga meminta tidak ada lagi aksi bullying yang ditutup-tutupi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengatur jam kerja peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit (RS) untuk mengantisipasi perundungan.

 

Pengaturan Jam Kerja PPDS

Menkes menyebut pengaturan jam kerja tersebut akan dilakukan melalui kerja sama formal antara RS di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.

"Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja dokternya. Karena dokternya ini kan sebelumnya bukan pegawai kita, jadi susah ngaturnya," katanya di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu, dikutip Antara.

Apabila sudah ada kesepakatan dengan fakultas kedokteran, Menkes menyebut pihaknya melalui RS di bawah kementerian bisa membuat kontrak dengan seluruh peserta PPDS agar bisa mengikuti aturan RS.

"Tujuannya agar ada berapa kali, kita kan kerja ada batas ya, seminggu berapa kali, kalau ada lembur besoknya bisa datang siang, jadi tidak ada kerja berlebihan," ujarnya.

"Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini," kata dia.

"Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, udah saatnya kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," tuturnya.

 

Menkes Dilaporkan UU ITE

Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, Kamis (12/9) lalu, dinilai menyebarkan hoax terkait kasus bullying yang diduga terjadipada dr 'ARL'.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser melaporkan keduanya dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong.

Baca Juga: Ingin Atasi Lebih 400 Ribu Kasus Kanker, Kemenkes Siapkan Skrining Kanker Paru di 514 Kab/Kota

"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.

"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" ujarnya.

Meski begitu, laporan tersebut ditanggapi oleh kepolisian untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser menyebut dua pejabat Kemenkes diduga melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP).

“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9).

 

Berdasarkan Pernyataan Menkes

Nasser membuat laporan dugaan melanggar UU ITE, berdasarkan pernyataan Menkes soal kematian peserta PPDS FK Undip yang mengakhiri hidup itu belum bisa dibuktikan. Sebab, itu merupakan kewenangan polisi untuk membuktikan.

Baca Juga: Prof Budi Santoso Dicopot dari Dekan, FK Unair Bergolak!

“Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bulliying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan bagaimana perundungan beliau alhamarhum smester 5 siapa yang membuli semester 5?,” ujar Nasser.

Ketiga, Nasser juga mempertanyakan terkait pemalakan puluhan juta terhadap peserta PPDS FK UNDIP.

“Mengumpulkan dana teman-temannya 11 orang terkumpul Rp40 juta itu dibelanjakan selama 3 bulan menjadi bendahara itulah yang kemudian dicatat dalam bukunya, buku ini salah baca atau diputar balik. Kemudian yang keempat ada pemerkosaan ini semua kebohongan-kebohongan yang disiarkan oleh pejabat Kemenkes,” kata Nasser.

 

FK Undip Minta Maaf

Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi, telah meminta maaf terkait kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi.

"Saya sampaikan hari ini, kami menyadari sepenuhnya menyampaikan dan mengakui bahwa di dalam sistem pendidikan Dokter Spesialis di internal kami terjadi praktek atau kasus perundungan dalam berbagai bentuk dan derajat dan hal," kata Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko saat konferensi pers di kampus FK Undip Tembalang Semarang, Jumat (13/9).

"Dengan demikian kami memohon maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek dan kepada Komisi IX, Komisi X DPR RI, dimana masih ada kekurangan kami di dalam menjalankan proses pendidikan Dokter Spesialis," ujarnya menambahkan. jk/erc/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU