Diduga Pungli Biaya Nikah, Modin Mliriprowo Terancam Dilaporkan ke Polisi

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

- Pewarta

Selasa, 17 Sep 2024 16:38 WIB

Diduga Pungli Biaya Nikah, Modin Mliriprowo Terancam Dilaporkan ke Polisi

i

Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pungutan liar (pungli) biaya nikah diduga terjadi di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Kendati sudah ada aturan yang jelas tentang biaya nikah, masyarakat desa setempat masih mengeluhkan adanya biaya 'tambahan' di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. Namun ironisnya, biaya nikah yang dikeluarkan oleh warga  Desa Mliriprowo bervariasi, mulai dari Rp. 800 ribu, hingga Rp. 900 ribu.

Baca Juga: SMP Al-Islam Krian Sukses Gelar LKBB Paskibra Tingkat Nasional

Salah satu warga RT 11, RW 04 Dusun Pajaran Utara, Desa Mliriprowo, Rudi Agung mengaku bahwa, ketika melakukan pendaftaran pernikahan anaknya, dirinya harus membayar biaya nikah sebesar Rp 900 ribu. Biaya itu harus ia bayar untuk melangsungkan akad nikah putrinya di rumahnya.

"Waktu itu, saya diminta pak Modin (Kaur Kesra,red) untuk membayar biaya nikah anak saya sebesar Rp 900 ribu. Kwitansi pembayaran juga ada mas," kata Rudi Agung, saat ditemui Surabaya Pagi dirumahnya, Minggu (15/9/2024).

Tak hanya itu, salah satu warga Mliriprowo berinisial W, juga membenarkan adanya pungutan itu. Dia kecewa, lantaran saat mengurus pernikahannya, dirinya juga dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu. Menutnya, tarif yang diminta modin saat itu melebihi aturan yang ditentukan pemerintah.

 “Biaya yang dikenakan ke saya Rp 800 ribu. Ketika saya protes, katanya di luar Rp 600 ribu buat administrasi,” ucapnya.

Baca Juga: Permudah Akses Pertanian, Pemdes Jeruklegi Bangun JUT

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tarik, Mohammad Nasichin, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, di ruang kerjanya, Selasa  (18/9/2024) menegaskan bahwa biaya nikah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja biayanya nol rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. 

"KUA tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu dinamakan pungli," tuturnya.

Terkait adanya dugaan pungli biaya nikah, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda - Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA), bakal melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar tak segan turun tangan dan memanggil pelaku dugaan pungli terhadap warga yang mengajukan permohonan pengesahan nikah.

Baca Juga: Wujudkan Kebutuhan Masyarakat, Pemdes Bogempinggir Bangun Infrastruktur

"Bukti berupa kwitansi dan saksi sudah ada. Rencana besok kami akan laporkan, dan kami juga minta tim saber pungli Polresta Sidoarjo untuk segera bertindak agar pemungut liar seperti itu tidak lagi terjadi kepada warga lainya,” ujar Fahmi Rosyidi, ketua Pemuda - LIRA, Dewan Pimpinan Cabang Sidoarjo.

Menurut dia, tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, tetapi harus diproses hukum kepada siapa  yang terlibat. Karena, biaya nikah sudah ada ketentuan pemerintah yang sangat membantu masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Modin Desa Mliriprowo, Bagus Yuly belum bisa dikonfirmasi. jum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU