Diduga Pungli Biaya Nikah, Modin Mliriprowo Terancam Dilaporkan ke Polisi

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pungutan liar (pungli) biaya nikah diduga terjadi di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Kendati sudah ada aturan yang jelas tentang biaya nikah, masyarakat desa setempat masih mengeluhkan adanya biaya 'tambahan' di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. Namun ironisnya, biaya nikah yang dikeluarkan oleh warga  Desa Mliriprowo bervariasi, mulai dari Rp. 800 ribu, hingga Rp. 900 ribu.

Salah satu warga RT 11, RW 04 Dusun Pajaran Utara, Desa Mliriprowo, Rudi Agung mengaku bahwa, ketika melakukan pendaftaran pernikahan anaknya, dirinya harus membayar biaya nikah sebesar Rp 900 ribu. Biaya itu harus ia bayar untuk melangsungkan akad nikah putrinya di rumahnya.

"Waktu itu, saya diminta pak Modin (Kaur Kesra,red) untuk membayar biaya nikah anak saya sebesar Rp 900 ribu. Kwitansi pembayaran juga ada mas," kata Rudi Agung, saat ditemui Surabaya Pagi dirumahnya, Minggu (15/9/2024).

Tak hanya itu, salah satu warga Mliriprowo berinisial W, juga membenarkan adanya pungutan itu. Dia kecewa, lantaran saat mengurus pernikahannya, dirinya juga dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu. Menutnya, tarif yang diminta modin saat itu melebihi aturan yang ditentukan pemerintah.

 “Biaya yang dikenakan ke saya Rp 800 ribu. Ketika saya protes, katanya di luar Rp 600 ribu buat administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tarik, Mohammad Nasichin, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, di ruang kerjanya, Selasa  (18/9/2024) menegaskan bahwa biaya nikah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja biayanya nol rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. 

"KUA tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu dinamakan pungli," tuturnya.

Terkait adanya dugaan pungli biaya nikah, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda - Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA), bakal melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar tak segan turun tangan dan memanggil pelaku dugaan pungli terhadap warga yang mengajukan permohonan pengesahan nikah.

"Bukti berupa kwitansi dan saksi sudah ada. Rencana besok kami akan laporkan, dan kami juga minta tim saber pungli Polresta Sidoarjo untuk segera bertindak agar pemungut liar seperti itu tidak lagi terjadi kepada warga lainya,” ujar Fahmi Rosyidi, ketua Pemuda - LIRA, Dewan Pimpinan Cabang Sidoarjo.

Menurut dia, tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, tetapi harus diproses hukum kepada siapa  yang terlibat. Karena, biaya nikah sudah ada ketentuan pemerintah yang sangat membantu masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Modin Desa Mliriprowo, Bagus Yuly belum bisa dikonfirmasi. jum

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Dugaan Korupsi Pengadaan Meter Air Tirta Pakuan Mencuat, Kejati Jabar Teruskan Laporan ke Polda

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:55 WIB

SURABAYA PAGI, Bandung- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan meter air di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tahun anggaran 2023 kembali mencuat. Tim…

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Angka Cerai Gugat di Magetan Tinggi, Alasan Dominan Efek 'In This Economy'

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Lewat Laser Merah, Disdukcapil Tuban Permudah Akses Dokumen Kependudukan

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban kembali membuat program inovatif dengan meluncurkan layanan…

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Tak Cukup Penjarakan Koruptor, Kajati Jatim Perintahkan Kejari Kota Madiun Kejar Aset

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Penanganan perkara korupsi di Kota Madiun diminta tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota M…

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Pasca Pompa Irigasi Beroperasi, Puluhan Sumur Warga Mojowarno Alami Kekeringan

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menghadapi musim kemarau panjang, Dinas Pertanian Jombang membuat puluhan sumur pompa irigasi di Dusun Guwo, Desa Latsari,…

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Kantor Desa Mliriprowo Digeruduk Warga, Kades Mamok Widodo Janji Bangun Gorong-Gorong Sepekan Lagi

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Puluhan warga Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa damai dengan mendatangi langsung k…