Diduga Pungli Biaya Nikah, Modin Mliriprowo Terancam Dilaporkan ke Polisi

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pungutan liar (pungli) biaya nikah diduga terjadi di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Kendati sudah ada aturan yang jelas tentang biaya nikah, masyarakat desa setempat masih mengeluhkan adanya biaya 'tambahan' di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. Namun ironisnya, biaya nikah yang dikeluarkan oleh warga  Desa Mliriprowo bervariasi, mulai dari Rp. 800 ribu, hingga Rp. 900 ribu.

Salah satu warga RT 11, RW 04 Dusun Pajaran Utara, Desa Mliriprowo, Rudi Agung mengaku bahwa, ketika melakukan pendaftaran pernikahan anaknya, dirinya harus membayar biaya nikah sebesar Rp 900 ribu. Biaya itu harus ia bayar untuk melangsungkan akad nikah putrinya di rumahnya.

"Waktu itu, saya diminta pak Modin (Kaur Kesra,red) untuk membayar biaya nikah anak saya sebesar Rp 900 ribu. Kwitansi pembayaran juga ada mas," kata Rudi Agung, saat ditemui Surabaya Pagi dirumahnya, Minggu (15/9/2024).

Tak hanya itu, salah satu warga Mliriprowo berinisial W, juga membenarkan adanya pungutan itu. Dia kecewa, lantaran saat mengurus pernikahannya, dirinya juga dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu. Menutnya, tarif yang diminta modin saat itu melebihi aturan yang ditentukan pemerintah.

 “Biaya yang dikenakan ke saya Rp 800 ribu. Ketika saya protes, katanya di luar Rp 600 ribu buat administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tarik, Mohammad Nasichin, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, di ruang kerjanya, Selasa  (18/9/2024) menegaskan bahwa biaya nikah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja biayanya nol rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. 

"KUA tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu dinamakan pungli," tuturnya.

Terkait adanya dugaan pungli biaya nikah, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda - Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA), bakal melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar tak segan turun tangan dan memanggil pelaku dugaan pungli terhadap warga yang mengajukan permohonan pengesahan nikah.

"Bukti berupa kwitansi dan saksi sudah ada. Rencana besok kami akan laporkan, dan kami juga minta tim saber pungli Polresta Sidoarjo untuk segera bertindak agar pemungut liar seperti itu tidak lagi terjadi kepada warga lainya,” ujar Fahmi Rosyidi, ketua Pemuda - LIRA, Dewan Pimpinan Cabang Sidoarjo.

Menurut dia, tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, tetapi harus diproses hukum kepada siapa  yang terlibat. Karena, biaya nikah sudah ada ketentuan pemerintah yang sangat membantu masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Modin Desa Mliriprowo, Bagus Yuly belum bisa dikonfirmasi. jum

Berita Terbaru

Diduga Berkaitan Kenaikan Harga Plastik, DLH Kota Surabaya Lakukan Penertiban Pemulung yang Membludak di TPS

Diduga Berkaitan Kenaikan Harga Plastik, DLH Kota Surabaya Lakukan Penertiban Pemulung yang Membludak di TPS

Senin, 27 Apr 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Demi menjaga kebersihan kota, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mulai melakukan…

Peringati Hari Pers Nasional, KWGe Gresik Gelar Bakti Sosial untuk Warga

Peringati Hari Pers Nasional, KWGe Gresik Gelar Bakti Sosial untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 15:41 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Gresik tahun ini diwarnai kegiatan sosial yang melibatkan ratusan masyarakat. Komunitas W…

Peringati Hari Otonomi Daerah, Bupati Lamongan Ajak Aparatur Wujudkan Asta Cita

Peringati Hari Otonomi Daerah, Bupati Lamongan Ajak Aparatur Wujudkan Asta Cita

Senin, 27 Apr 2026 15:34 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tanggal 27 April menjadi hari lahir otonomi daerah, dan setiap tahunya selalu diperingati oleh seluruh daerah, tak terkecuali di…

Gresik Masuk 6 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

Gresik Masuk 6 Besar Nasional, Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

Senin, 27 Apr 2026 15:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi…

Polres Gresik Amankan Pelaku Pemalsuan SK ASN, Ditangkap di Kalimantan Tengah

Polres Gresik Amankan Pelaku Pemalsuan SK ASN, Ditangkap di Kalimantan Tengah

Senin, 27 Apr 2026 15:27 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria bernama Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, K…

Pemkot Surabaya Fokus Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital di Hari Otoda 2026

Pemkot Surabaya Fokus Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital di Hari Otoda 2026

Senin, 27 Apr 2026 15:16 WIB

Senin, 27 Apr 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXX tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam…