Diduga Pungli Biaya Nikah, Modin Mliriprowo Terancam Dilaporkan ke Polisi

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pungutan liar (pungli) biaya nikah diduga terjadi di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Kendati sudah ada aturan yang jelas tentang biaya nikah, masyarakat desa setempat masih mengeluhkan adanya biaya 'tambahan' di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. Namun ironisnya, biaya nikah yang dikeluarkan oleh warga  Desa Mliriprowo bervariasi, mulai dari Rp. 800 ribu, hingga Rp. 900 ribu.

Salah satu warga RT 11, RW 04 Dusun Pajaran Utara, Desa Mliriprowo, Rudi Agung mengaku bahwa, ketika melakukan pendaftaran pernikahan anaknya, dirinya harus membayar biaya nikah sebesar Rp 900 ribu. Biaya itu harus ia bayar untuk melangsungkan akad nikah putrinya di rumahnya.

"Waktu itu, saya diminta pak Modin (Kaur Kesra,red) untuk membayar biaya nikah anak saya sebesar Rp 900 ribu. Kwitansi pembayaran juga ada mas," kata Rudi Agung, saat ditemui Surabaya Pagi dirumahnya, Minggu (15/9/2024).

Tak hanya itu, salah satu warga Mliriprowo berinisial W, juga membenarkan adanya pungutan itu. Dia kecewa, lantaran saat mengurus pernikahannya, dirinya juga dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu. Menutnya, tarif yang diminta modin saat itu melebihi aturan yang ditentukan pemerintah.

 “Biaya yang dikenakan ke saya Rp 800 ribu. Ketika saya protes, katanya di luar Rp 600 ribu buat administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tarik, Mohammad Nasichin, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, di ruang kerjanya, Selasa  (18/9/2024) menegaskan bahwa biaya nikah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja biayanya nol rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. 

"KUA tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu dinamakan pungli," tuturnya.

Terkait adanya dugaan pungli biaya nikah, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda - Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA), bakal melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar tak segan turun tangan dan memanggil pelaku dugaan pungli terhadap warga yang mengajukan permohonan pengesahan nikah.

"Bukti berupa kwitansi dan saksi sudah ada. Rencana besok kami akan laporkan, dan kami juga minta tim saber pungli Polresta Sidoarjo untuk segera bertindak agar pemungut liar seperti itu tidak lagi terjadi kepada warga lainya,” ujar Fahmi Rosyidi, ketua Pemuda - LIRA, Dewan Pimpinan Cabang Sidoarjo.

Menurut dia, tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, tetapi harus diproses hukum kepada siapa  yang terlibat. Karena, biaya nikah sudah ada ketentuan pemerintah yang sangat membantu masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Modin Desa Mliriprowo, Bagus Yuly belum bisa dikonfirmasi. jum

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…