Diduga Pungli Biaya Nikah, Modin Mliriprowo Terancam Dilaporkan ke Polisi

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM
Kwitansi bukti pembayaran biaya pernikahan. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pungutan liar (pungli) biaya nikah diduga terjadi di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Kendati sudah ada aturan yang jelas tentang biaya nikah, masyarakat desa setempat masih mengeluhkan adanya biaya 'tambahan' di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja biayanya Nol Rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. Namun ironisnya, biaya nikah yang dikeluarkan oleh warga  Desa Mliriprowo bervariasi, mulai dari Rp. 800 ribu, hingga Rp. 900 ribu.

Salah satu warga RT 11, RW 04 Dusun Pajaran Utara, Desa Mliriprowo, Rudi Agung mengaku bahwa, ketika melakukan pendaftaran pernikahan anaknya, dirinya harus membayar biaya nikah sebesar Rp 900 ribu. Biaya itu harus ia bayar untuk melangsungkan akad nikah putrinya di rumahnya.

"Waktu itu, saya diminta pak Modin (Kaur Kesra,red) untuk membayar biaya nikah anak saya sebesar Rp 900 ribu. Kwitansi pembayaran juga ada mas," kata Rudi Agung, saat ditemui Surabaya Pagi dirumahnya, Minggu (15/9/2024).

Tak hanya itu, salah satu warga Mliriprowo berinisial W, juga membenarkan adanya pungutan itu. Dia kecewa, lantaran saat mengurus pernikahannya, dirinya juga dikenakan biaya sebesar Rp 800 ribu. Menutnya, tarif yang diminta modin saat itu melebihi aturan yang ditentukan pemerintah.

 “Biaya yang dikenakan ke saya Rp 800 ribu. Ketika saya protes, katanya di luar Rp 600 ribu buat administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tarik, Mohammad Nasichin, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, di ruang kerjanya, Selasa  (18/9/2024) menegaskan bahwa biaya nikah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 pasal 6 ayat 1, menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja biayanya nol rupiah alias gratis, sedangkan menikah di tempat lain atau di luar kantor KUA biayanya Rp 600 ribu. 

"KUA tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan. Sebab apapun pungutan yang membebani masyarakat diluar ketentuan, itu dinamakan pungli," tuturnya.

Terkait adanya dugaan pungli biaya nikah, ketua organisasi kepemudaan, Pemuda - Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - LIRA), bakal melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar tak segan turun tangan dan memanggil pelaku dugaan pungli terhadap warga yang mengajukan permohonan pengesahan nikah.

"Bukti berupa kwitansi dan saksi sudah ada. Rencana besok kami akan laporkan, dan kami juga minta tim saber pungli Polresta Sidoarjo untuk segera bertindak agar pemungut liar seperti itu tidak lagi terjadi kepada warga lainya,” ujar Fahmi Rosyidi, ketua Pemuda - LIRA, Dewan Pimpinan Cabang Sidoarjo.

Menurut dia, tindakan seperti itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, tetapi harus diproses hukum kepada siapa  yang terlibat. Karena, biaya nikah sudah ada ketentuan pemerintah yang sangat membantu masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Modin Desa Mliriprowo, Bagus Yuly belum bisa dikonfirmasi. jum

Berita Terbaru

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Bahana Bersahaja Hadirkan 33 Layanan di Desa Bener, Bupati Madiun Targetkan Jalan Tembus Rampung Dua Tahun

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menggelar Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (Bahana Bersahaja) di Desa Bener, Kecamatan Sa…