SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dugaan penyelewengan pembelian beras apek tak layak konsumsi berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik langsung mendapatkan respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (kasipidus) untuk menindaklanjuti atas dugaan mark-up pembelian beras dari dana CSR PT Smelting oleh Bumdes Roomo, Kecamatan Manyar.
Baca Juga: Kajari Gresik Beri Bimbingan Tata Kelola DD kepada Kades se-Kecamatan Cerme
"Sprintug sudah kami terima kemarin sore tanggal 17 September 2024. Dan kami langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kasipidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (18/9).
Diungkapkan Alifin, pihaknya telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan ini bagian dari respon kejaksaan atas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya penyaluran beras yang tak layak konsumsi dengan harga di bawah standar yang ditentukan.
Baca Juga: Kajari Gresik Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan Berlaku
"Untuk nama, identitas dan siapa saja kedelapan orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, tim pidsus sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Sehingga waktu ada informasi ratusan warga yang demo, kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau demo tersebut.
Baca Juga: Sekdes Roomo Manyar dan Ketua BPD Penuhi Panggilan Kejari Gresik
Seperti diberitakan, Ratusan warga ngeluruk ke balai Desa Roomo Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggungjawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program CSR PT Smelting.
CSR dari PT Smelting senilai Rp 1 miliar setahun ini dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), satu di antaranya untuk pembelian beras untuk warga desa setempat. Akan tetapi, beras yang disalurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. grs
Editor : Moch Ilham