Bjorka Muncul Lagi, Satgas Data Pribadi Belum Bekerja Optimal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Sep 2024 20:45 WIB

Bjorka Muncul Lagi, Satgas Data Pribadi Belum Bekerja Optimal

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bjorka datang lagi dengan mengklaim memiliki sebanyak enam juta data NPWP, termasuk data milik Jokowi. Pakar keamanan siber Pratama Persadha, menilai Satgas Data Pribadi yang dibentuk gara-gara maraknya kebocoran belum bekerja optimal.

(Kemunculan Bjorka kembali) berarti satgas yang dulu dibentuk belum bekerja dengan baik. Ini harus menjadi alert bagi semuanya karena dari pengalaman, Bjorka ini banyak menyasar organisasi penting yang banyak datanya," ujar Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC Pratama Persadha, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Untuk Permudah Wajib Pajak, Layanan DJP Kini Berbasis NIK dan NPWP

Sebagai informasi, Satgas Data Pribadi dibentuk pemerintah pada September 2022 yang melibatkan unsur dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pratama tidak mengetahui pasti apakah sosok Bjorka yang menjadi otak data NPWP bocor ini adalah orang yang sama atau berbeda. Kendati begitu, ia keberadaan Satgas Data Pribadi bisa menelusuri peretas anonim tersebut.

Baca Juga: 75% Wajib Pajak di Kanwil DJP Jatim III Telah Padankan NIK Jadi NPWP

"Kurang optimal kerjanya (Satgas Data Pribadi). Kalau dibilang enggak kerja, kan mereka pasti sudah rapat dan lain-lain," ungkapnya.

Pratama juga menyoroti pemerintah tak kunjung membentuk lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi, di mana dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diundangkan sejak 2022 mengamanatkan untuk menghadirkan 'wasit' data pribadi tersebut.

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat Sudah 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP

Lebih lanjut, Pratama mengatakan bulan depan, tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU ini telah memberikan waktu selama dua tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU