Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Satreskoba Polres Blitar Kota Ungkap 6 Kasus dengan 8 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gerakan untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Blitar Kota terus dilakukan oleh Satreskoba yang dikomandani Iptu Richy Hermawan SH MH. 

Bertepatan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, polisi berhasil ungkap dan tangkap para pelaku edar narkoba jenis sabu dan pil double L dalam kurun waktu 11 hari, dengan 8 tersangka dalam 6 kasus.

Kapolres Blitar Kota  Danang Setiyo Pambudi SH S.IK dalam releasenya yang diwakili Kasat Reskoba Iptu Richy Hermawan Kamis (26/9) siang pada wartawan menyampaikan sejak 11 September sampai 22 September 2024, pihaknya berhasil ungkap dan tangkap tersangka, dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 10.3 Gram dan 1478 butir pil jenis double L dari tangan 8 tersangka.

"Dalam OPS Tumpas Narkoba Semeru 2024 kami Satresnarkoba dalam laksanakan giat sejak 11 sampai 22 September berhasil ungkap peredaran narkoba dan pil double L, untuk para tersangka 6 dari 8 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dua tersangka lainya pengedar pil double L, rata rata warga Kota Blitar, dan 1 warga Kabupaten Blitar sebagai edar sabu, untuk BB seberat 10,8 Gram sabu, dan 1478 double L, selain BB beberapa buah Hp, dan uang, untuk pemasoknya masih dalam penyelidikan sesuai pengakuan para tersangka, baik sabu maupun pil double L, rata rata mereka dengan Modus Sistem Ranjau," terang Iptu Richy.

Lebih dalam pria bertubuh atletis ini menyebutkan para pelaku edar sabu dan pil double L, yakni Yan (26) warga Desa/Kec Selopuro Kab Blitar, Memet (35) warga Sutojayan Kab Blitar dan BAS (49), sisanya NRS (32), YSB (35), RS (38), DP (38), dan DS (47).

"Mereka bisa kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 juga pasal 112, tentang Narkoba golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, sedang untuk UU tentang Kesehatan, bisa dijerat pasal 435 UU RI No 17 tahun 2022 tentang Kesehatan," pungkas Iptu Richy Hermawan.

Menutup keterangan releasenya, Kasat Reskoba menunjukan BB di dampingi KBO Reskoba Ipda Dodik dan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Lewat Materi Perjuangan TRIP, Pemkot Malang Tanamkan Semangat Nasionalisme

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai bagian menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik jenjang SD dan SMP, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyiapkan…

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Pelaporan Pajak Rumah Makan AG. Ny. Suharti

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 09:57 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – DPRD Kota Surabaya menyoroti dugaan ketidakpatuhan pelaporan pajak oleh Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Sorotan tersebut mencuat setelah B…

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…