Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Satreskoba Polres Blitar Kota Ungkap 6 Kasus dengan 8 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gerakan untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Blitar Kota terus dilakukan oleh Satreskoba yang dikomandani Iptu Richy Hermawan SH MH. 

Bertepatan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, polisi berhasil ungkap dan tangkap para pelaku edar narkoba jenis sabu dan pil double L dalam kurun waktu 11 hari, dengan 8 tersangka dalam 6 kasus.

Kapolres Blitar Kota  Danang Setiyo Pambudi SH S.IK dalam releasenya yang diwakili Kasat Reskoba Iptu Richy Hermawan Kamis (26/9) siang pada wartawan menyampaikan sejak 11 September sampai 22 September 2024, pihaknya berhasil ungkap dan tangkap tersangka, dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 10.3 Gram dan 1478 butir pil jenis double L dari tangan 8 tersangka.

"Dalam OPS Tumpas Narkoba Semeru 2024 kami Satresnarkoba dalam laksanakan giat sejak 11 sampai 22 September berhasil ungkap peredaran narkoba dan pil double L, untuk para tersangka 6 dari 8 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dua tersangka lainya pengedar pil double L, rata rata warga Kota Blitar, dan 1 warga Kabupaten Blitar sebagai edar sabu, untuk BB seberat 10,8 Gram sabu, dan 1478 double L, selain BB beberapa buah Hp, dan uang, untuk pemasoknya masih dalam penyelidikan sesuai pengakuan para tersangka, baik sabu maupun pil double L, rata rata mereka dengan Modus Sistem Ranjau," terang Iptu Richy.

Lebih dalam pria bertubuh atletis ini menyebutkan para pelaku edar sabu dan pil double L, yakni Yan (26) warga Desa/Kec Selopuro Kab Blitar, Memet (35) warga Sutojayan Kab Blitar dan BAS (49), sisanya NRS (32), YSB (35), RS (38), DP (38), dan DS (47).

"Mereka bisa kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 juga pasal 112, tentang Narkoba golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, sedang untuk UU tentang Kesehatan, bisa dijerat pasal 435 UU RI No 17 tahun 2022 tentang Kesehatan," pungkas Iptu Richy Hermawan.

Menutup keterangan releasenya, Kasat Reskoba menunjukan BB di dampingi KBO Reskoba Ipda Dodik dan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp18.000 menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah…

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat kebijakan penundaan penyerapan anggaran pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April…

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan tari kolosal Segoro Topeng Kaliwungu 2026 tidak hanya sebagai agenda seni budaya, namun juga menjadi penggerak…

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…