Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Satreskoba Polres Blitar Kota Ungkap 6 Kasus dengan 8 Tersangka

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gerakan untuk menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Blitar Kota terus dilakukan oleh Satreskoba yang dikomandani Iptu Richy Hermawan SH MH. 

Bertepatan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, polisi berhasil ungkap dan tangkap para pelaku edar narkoba jenis sabu dan pil double L dalam kurun waktu 11 hari, dengan 8 tersangka dalam 6 kasus.

Kapolres Blitar Kota  Danang Setiyo Pambudi SH S.IK dalam releasenya yang diwakili Kasat Reskoba Iptu Richy Hermawan Kamis (26/9) siang pada wartawan menyampaikan sejak 11 September sampai 22 September 2024, pihaknya berhasil ungkap dan tangkap tersangka, dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 10.3 Gram dan 1478 butir pil jenis double L dari tangan 8 tersangka.

"Dalam OPS Tumpas Narkoba Semeru 2024 kami Satresnarkoba dalam laksanakan giat sejak 11 sampai 22 September berhasil ungkap peredaran narkoba dan pil double L, untuk para tersangka 6 dari 8 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dua tersangka lainya pengedar pil double L, rata rata warga Kota Blitar, dan 1 warga Kabupaten Blitar sebagai edar sabu, untuk BB seberat 10,8 Gram sabu, dan 1478 double L, selain BB beberapa buah Hp, dan uang, untuk pemasoknya masih dalam penyelidikan sesuai pengakuan para tersangka, baik sabu maupun pil double L, rata rata mereka dengan Modus Sistem Ranjau," terang Iptu Richy.

Lebih dalam pria bertubuh atletis ini menyebutkan para pelaku edar sabu dan pil double L, yakni Yan (26) warga Desa/Kec Selopuro Kab Blitar, Memet (35) warga Sutojayan Kab Blitar dan BAS (49), sisanya NRS (32), YSB (35), RS (38), DP (38), dan DS (47).

"Mereka bisa kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 juga pasal 112, tentang Narkoba golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, sedang untuk UU tentang Kesehatan, bisa dijerat pasal 435 UU RI No 17 tahun 2022 tentang Kesehatan," pungkas Iptu Richy Hermawan.

Menutup keterangan releasenya, Kasat Reskoba menunjukan BB di dampingi KBO Reskoba Ipda Dodik dan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar. Les

Berita Terbaru

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Mudahkan Jamaah Beribadah ke Tanah Suci, PCNU Lamongan Gandeng Travel Umrah Sunan Drajat

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan terus memperkuat ikhtiar memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah. Salah s…

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Gerindra Unggul di Jatim, Ketua Fraksi Alvis Ingatkan Kader Tidak Terlena Sampai 2029

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Elektabilitas Partai Gerindra yang menempati posisi teratas dalam survei politik terbaru di Jawa Timur mendapat respons dari Ketua…

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Trans Jatim Jadi Program Terpopuler Khofifah-Emil, Kepuasan Warga Capai 82,5 Persen

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) merilis hasil survei terbaru kepuasan warga terhadap program-program Gubernur Jawa…

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

MGN Law Firm Pesimis, Tanpa Pengawasan Ketat Target PAD 1 Triliun Sulit Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan -  Upaya Pemkab Lamongan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarget mencapai Rp 1 Triliun, mendapat tanggapan …

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Fraksi Golkar Kawal Program Prokesra Bank UMKM Berikan Subsidi Bunga Rp 19 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menginisiasi agar Program Kredit Sejahtera (Prokesra) mendapat dukungan dalam Perubahan APBD (…

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Manfaatkan Digitalisasi, Lamongan Optimis Target PAD Rp 1 Triliun Tercapai

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Inovasi kembali ditorehkan oleh Kabupaten Lamongan, salah satunya bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang…