SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tiga pejabat penting di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik. Yakni, Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenuddin (53), Ketua BPD Nurhasim (61) dan Sekdes Roomo Rudi Hermansyah (36) akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Gresik pada Kamis (26/9) malam.
Sebelum ditahan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2024 atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR (corporate social responsibility) dari PT Smelting.
Desa Roomo Manyar merupakan satu di antara wilayah Ring 1 dari pabrik pengolahan dan peleburan tembaga tersebut. Setiap tahun dana CSR PT Smelting mengalir kepada warga Desa Roomo mencapai Rp1 miliar. Sebagian dari bentuk penyaluran dana pertanggungjawaban sosial perusahaan tersebut dirupakan beras oleh pengelola, yakni Pemdes Roomo Manyar.
Kasus ini mulai diendus oleh korps Adhyaksa ketika ratusan warga Desa Roomo melakukan aksi unjuk rasa ke balai desa setempat untuk memprotes mutu beras CSR PT Smelting yang tak layak dikonsumsi.
Dalam aksi demo itu, warga menuntut pihak pemerintah desa, termasuk BPD, harus transparan atas dana CSR yang diberikan PT Smelting untuk warga Desa Roomo yang kemudian dibelikan beras untuk dibagikan kepada warga. Pasalnya, beras yang disalurkan oleh aparat desa ke warga yang ternyata tidak layak konsumsi. Selain kondisi beras yang dikemas dalam kantung 10 kg itu berkutu dan berbau apek, butirannya juga terlalu remuk atau pecahan kecil-kecil. Padahal beras itu diinformasikan seharga Rp14 ribu per kg.
“Masak beras yang harga Rp14 ribu per kilo kayak gitu. Itu pantesnya harganya Rp9 ribu per kilo,” teriak warga.
Zahid, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Desa Roomo, saat memimpin aksi mengatakan, warga menuntut agar pihak desa transparan terkait pengadaan atau pengelolaan beras yang bersumber dari CSR PT Smelting itu.
“Kami tidak mau tahu apakah mereka mark-up atau apalah. Itu urusan mereka. Kedatangan kami ini cuma ingin transparansi pengadaannya, siapa yang membeli, harga berapa sebenarnya. Sekalian minta bukti, di mana mereka beli berasnya,” ujar Zahid.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengaku amat prihatin atas perkara ini. Karena sudah menyangkut anggaran untuk kebutuhan hidup dan hajat orang banyak maka, akunya, menjadi prioritas dan atensi pihaknya.
"Kejaksaan memberikan atensi tegas dan pemeriksaan cepat pada perkara ini karena menyangkut kebutuhan pokok dan kemaslahatan pada masyarakat," ujarnya saat konferensi pers usai ketiga tersangka dibawa ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik semalam.
Dijelaskan Kajari Nana Riana, penyidik telah memeriksa 107 orang saksi atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting yang dimasukkan pada APBDes 2023/2024.
"Pemdes Roomo per tahun mendapatkan dana CSR PT Smelting sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut sebagian dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp325 juta yang dibagikan dua tahap," terangnya.
Tahap pertama beras dibagikan kepada 1.150 warga dengan alokasi dana Rp150.650.000 atau sekitar 11 ton beras. Tapi faktanya beras yang dibeli kualitasnya tidak layak untuk dikonsumsi.
"Padahal di dalam keputusan musyawarah desa disepakati harga beras per kilonya Rp14 ribu. Akan tetapi dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan kepada warga mutunya jelek, bau apek dan tak layak konsumsi," ungkap Nana.
Lebih jauh dia ungkapkan, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa, penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga mereka menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan mark-up pembelian beras tersebut.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin Nurahma Wanda menambahkan, jika dijumlahkan beras yang diberikan kepada warga Desa Roomo semestinya seharga Rp14 ribu per kilo. Namun, dari fakta yang ditemukan jauh di bawah harga semestinya.
"Dari pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan tidak ada hubungannya dengan pemberian CSR. Namun, kepada pihak perusahaan telah disarankan agar penyaluran CSR dalam bentuk barang," jelasnya.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
"Kami prihatin juga, karena pengadaan beras dari dana CSR ini tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik," ucap Alifin prihatin.
Kepada tiga tersangka, masing-masing Kades Roomo Taqwa Zaenuddin, Ketua BPD Nurhasim dan Sekdes Rudi Hermansyah dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20/2001.
Sangkaan primer bagi ketiga tersangka sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sangkaan subsider berdasarkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sanksi pidana maksimal sesuai sangkaan primer adalah seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan sekurang-kurangnya selama 4 tahun. Selain itu juga sanksi denda maksimal Rp1 miliar dan sekurang-kurangnya Rp20 juta. grs
Editor : Redaksi